Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 Februari 2024 | 10:24 WIB
Anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo dilaporkan terima uang Rp530 juta dari caleg PDIP Erwin Nasution. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Caleg DPRD Bandar Lampung dari PDIP bernama Erwin Nasution melaporkan komisioner KPU Fery Triatmojo ke Bawaslu atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp530 juta.

Uang itu diberikan Erwin Nasution ke Fery Triatmojo dalam rangka pengamanan suara saat Pileg 2024 di daerah pemilihan (Dapil) IV Bandar Lampung.

Selain Fery, Erwin juga memberikan uang ke Ketua PPK Kedaton Rp 130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Rp 50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp 50 juta.

Awalnya Erwin dan Fery bertemu di Lembah Hijau pada November 2023. Pada pertemuan itu, Fery Triatmojo menjanjikan Erwin terpilih sebagai anggota DPRD Bandar Lampung.

Baca Juga: Tidak Semua Korban Banjir di Perumahan Glora Persada Terima Bantuan

Fery menjanjikan Bos tempat wisata Lembah Hijau itu mendapat 3.700 suara. Usai pencoblosan, suara Erwin ternyata hanya 1.580 suara.

Pihak Erwin lalu menghubungi Fery Triatmojo mengenai hal ini. Fery masih memberikan harapan hingga akhirnya ia menyerah tidak sanggup memenuhi janjinya ke Erwin.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar membenarkan adanya laporan dari caleg PDIP dari daerah pemilihan (dapil) IV atas nama M Erwin Nasution terhadap salah satu anggota KPU Bandar Lampung pada Senin (26/2/2024).

"Ya, benar ada laporan dari caleg PDIP, yang melaporkan salah satu komisioner KPU Bandar Lampung. Dan kami Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan dan bukti yang telah diterima, sesuai dengan prosedur," kata dia.

Sementara itu KPU Bandar Lampung menyatakan bahwa secara kelembagaan tidak ada komitmen dan komunikasi apa pun terhadap calon legislatif (caleg) terkait isu dugaan pemberian uang kepada anggota KPU setempat.

Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Berencana Memperlebar Sungai di Gang Sawo

"Terkait ada komunikasi dan komitmen antara caleg dengan anggota KPU itu adalah persoalan personal, tidak ada kaitan dengan kami sebagai komisioner ataupun kelembagaan," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi saat memberikan klarifikasi terkait adanya laporan caleg kepada Bawaslu Lampung terkait dugaan pemberian uang ke anggota KPU Bandar Lampung, Selasa (27/2/2024).

Dia menjelaskan bahwa pada Minggu (18/2/2024) usai pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton, pihaknya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait dengan rekomendasi Bawaslu untuk pelaksanaan PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya.

"Setelah itu saya kembali ke kantor, dan pada hari itu didatangi oleh tiga orang dan menceritakan terkait dengan proses yang terjadi sebelumnya. Saat itu saya sampaikan kepada mereka bahwa tidak tahu mengetahui komitmennya," kata dia.

Kemudian, Dedy menyampaikan kepada ketiga orang tersebut bahwa saat ini KPU Bandar Lampung sedang melakukan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan meminta mereka untuk mengikuti serta memonitoring tahapan itu hingga selesai.

"Jadi itu yang saya sampaikan kepada tiga orang tersebut. Saya pun sudah sampaikan kepada teman-teman penyelenggara agar selama proses penghitungan hingga rekapitulasi tidak ada manipulasi ataupun pergeseran suara. Kalau ada seperti itu maka kami akan pidanakan," kata dia.

Dedy juga mengungkapkan bahwa proses dari bertemunya dengan tiga orang caleg tersebut sampai dengan rekapitulasi itu selesai di Kecamaran Way Halim dan Kedaton pada Minggu (24/2/2024) bersamaan dengan selesainya PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya.

"Ada sekitar delapan hari sejak saya bertemu dengan ketiga orang itu, sebelum munculnya pemberitaan laporan ke Bawaslu. Mulai penghitungan suara hingga selesai rekapitulasi, suara PDI Perjuangan di Kecamatan Kedaton 452, Labuhan Ratu 360 dan di Way Halim 840 secara total suara partai 1.652," kata dia.

Sementara itu, caleg PDIP nomor urut 1 memperoleh suara 516 di Kedaton, 1.176 di Labuhan Ratu, dan 1.698 di Wayhalim. Kemudian caleg nomor urut 2 mendapatkan suara 1.196 di Kedaton, 302 di Labuhan Ratu dan 923 di Wayhalim.

Sedangkan caleg nomor urut 3 atau pelapor mendapatkan suara 653 di Kedaton, 240 di Labuhan Ratu, dan 908 di Way Halim.

Sehingga, kata dia, berdasarkan data rekapitulasi tersebut bisa sama-sama diperhitungkan tidak ada pergeseran ataupun pengurangan suara.

"Bila ada campur tangan komisioner secara kelembagaan maka bisa jadi itu ada pergeseran, tapi nyatanya tidak," kata dia.

Menurut dia, secara pribadi dan kelembagaan sangat prihatin dan menyayangkan atas adanya dugaan dan laporan pemberian uang dari caleg ke anggota KPU Bandar Lampung.

"Saya juga sudah sampaikan kepada yang bersangkutan agar diselesaikan persoalan secara baik-baik. Kami juga sudah saling berkomunikasi melalui video conference dengan yang bersangkutan. Kami sampaikan terkait keprihatinan kami di tengah tahapan ada peristiwa ini. Yang bersangkutan menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa akan melakukan investigasi terkait adanya juga isu bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) terlibat menerima aliran dana dari caleg nomor urut 3 dari PDIP tersebut.

"Kami akan lakukan investigasi terkait PPK Kedaton yang ada dalam pemberitaan itu terlibat dan menerima aliran dana juga. Di tingkat komisioner kami masih menunggu proses di Bawaslu," kata dia. (ANTARA)

Load More