SuaraLampung.id - Calon legislatif (Caleg) DPRD Bandar Lampung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) M Erwin Nasution mencabut laporannya di Bawaslu Lampung.
Sebelumnya Erwin Nasution melaporkan komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp530 juta untuk meloloskan dirinya menjadi anggota DPRD Bandar Lampung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, Erwin mencabut laporannya terhadap Fery Triatmojo pada Rabu (28/2/2024) pagi sekitar pukul 09.30.
"Tadi pagi sekitar jam 09.30 WIB, saudara Erwin menyampaikan surat pencabutan tentang laporan yang disampaikan dua hari yang lalu kepada salah satu anggota KPU Bandar Lampung," kata Tamri.
Baca Juga: Sudah Sogok Anggota KPU Bandar Lampung Rp530 Juta, Caleg PDIP Ini Tetap Gagal Jadi Wakil Rakyat
Tamri menjelaskan bahwa dua hari yang lalu Bawaslu Lampung menerima laporan dari saudara Erwin Nasution, yang kemudian sudah dilakukan kajian awal.
"Memang seharusnya hari ini kami akan menyampaikan hasil kajian Bawaslu terhadap laporan tersebut, tetapi mereka telah melakukan pencabutan laporan," kata dia.
Sehingga, kata Tamri, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023, tentang penanganan pelanggaran bahwa setiap laporan yang dicabut sebelum registrasi itu bisa dijadikan informasi awal guna melakukan penelusuran terhadap kejelasan tentang apa yang disampaikan kepada Bawaslu.
"Nanti hasil dari penelusuran itu dilakukan kajian dan akan dikeluarkan keputusan. Kalau misalnya dia pelanggaran etik maka kita akan teruskan kepada pihak yang berwenang yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tapi kalau ada unsur lain kami juga akan laporkan ke pihak yang berwenang," kata dia.
Tamri pun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian atas laporan caleg tersebut, sebelum melakukan pencabutan yakni pelapor harus memenuhi syarat materiil agar bisa diregistrasi.
Baca Juga: 6 KPPS di Lampung Meninggal Dunia, Empat Diantaranya karena Kelelahan
"Laporan itu kan nanti harus diregistrasi, sehingga perlu untuk memenuhi syarat hasil kajian, formilnya sudah terpenuhi tapi meteriilnya belum. Maka sebenarnya hari ini Bawaslu akan meminta pelapor memenuhi syarat materiil," kata dia.
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
-
Dituding Terima Dukungan dari Riza Chalid Saat Pemilu 2024, Anies Baswedan Beri Reaksi Kocak: Kena Terus Pak!
-
Apa Itu 'Sogokan Hasanah'? Candaan Ketua PBNU Bisa Bikin KPK Marah Kalau Dengar
-
Soal Izin Kelola Tambang dari Pemerintah, Kelakar Kiai NU: Ini Sogokan Hasanah
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran