SuaraLampung.id - Dua caleg yang namanya sudah tercoblos duluan di surat suara saat pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, pada Rabu (14/2/2024), baka diperiksa Bawaslu Bandar Lampung.
Ada pun dua Caleg tersebut yakni Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS Sidik Efendi dan Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Syukri.
Surat suara tercoblos nama Caleg DPRD Lampung Nettylia Sukriadi dari Partai Demokrat ada 133 lembar dan nama Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS ada 100 lembar
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Aprilliwanda mengatakan, pihaknya akan memanggil dua caleg tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Diperiksa Bawaslu Kasus Surat Suara Tercoblos, KPPS TPS 19 Way Kandis Bilang Begini
"Iya nanti akan kami panggil calegnya untuk diperiksa lebih lanjut. Kami juga akan memanggil pihak KPU dan PPK, terkait distribusi logistiknya," kata Aprilliwanda dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (16/2/2024).
Bawaslu Bandar Lampung sudah memeriksa petugas KPPS dan juga Linmas setempat pada Kamis (15/2/2024) pukul 00.00 WIB hingga sore hari.
"Kami sudah memintai keterangan secara maraton, sementara hasilnya ada dugaan tindak pidana Pemilu. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti," ujar Aprilliwanda.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan dari KPPS TPS 19, mereka tidak mengetahui siapa yang mencoblos surat suara yang akan dipakai pada pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).
"Keterangan mereka, hingga kini belum ada pengakuan siapa yang mencoblos surat suaranya," jelas Oddy Marsya JP.
Baca Juga: Ratusan Surat Suara Tercoblos Atas Nama 2 Caleg, Bawaslu Bandar Lampung: Pidana!
Atas dasar itulah, Bawaslu bakal memanggil KPU untuk mengetahui pergerakan kotak suara dari awal hingga sampai ke TPS, untuk mengetahui apakah surat suara tersebut dicoblos saat pergerakan atau saat sudah di TPS.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Ada Kecurangan di Pilkada Jateng, Dasco Gerindra: Baru Bisa Dibuktikan Kalau Ada Laporan ke Bawaslu
-
Sama-Sama Sentil Bawaslu, Intip Sindiran Pandji Pragiwaksono dan Ernest Prakasa
-
Target Partisipasi 77 Persen Meleset? Bawaslu Jakut Ungkap Jam 10.00 TPS Masih Sepi
-
Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Mulai Usut 130 Kasus Politik Uang usai Pemungutan Suara
-
Ngeri! Kerusuhan Pecah saat Pilkada di Puncak Jaya Papua: Perang Panah hingga Rumah-rumah Dibakar
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi
-
Menang Versi Hitung Cepat, Ini Kata Eva Dwiana
-
13 Laporan Dugaan Politik Uang Warnai Pilkada Serentak Lampung
-
Update Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 di Lampung
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Cabup Pringsewu Riyanto Pamungkas Cukur Gundul