SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.
Di TPS 19 ini, ditemukan ratusan surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara digelar pada Rabu (14/2/2204) lalu.
"Terkait surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung yang sudah tercoblos di TPS 19 Way Kandis kami masih terus telusuri dan mengumpulkan tambahan alat bukti," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, Kamis (15/2/2024).
Dia mengatakan pihaknya telah meminta keterangan seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 19 Way Kandis.
"Kemudian besok Jumat (16/2/2024) kami juga akan panggil KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan. Sehingga ketika telah terpenuhinya unsur-unsur pidana pemilunya akan segara kami registrasi untuk dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata Apriliwanda.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsya JP menjelaskan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk melengkapi syarat formil dan materil dari dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Way Kandis.
"Kami sudah lakukan beberapa hal, untuk memenuhi kedua syarat tersebut, termasuk turun langsung ke TPS, tapi memang saat ini kasus tersebut belum diregistrasi karena masih belum ada kelengkapan," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, Bawaslu masih terus mencari keterangan dari pihak-pihak terkait dan juga alat bukti tambahan atas terjadinya peristiwa surat suara atas dua nama telah tercoblos terlebih dahulu di TPS 19 Way Kandis.
"Alat bukti yang sudah kami minta yakni kotak suara, DPRD Lampung dan DPRD Bandar Lampung beserta surat suaranya yang tercoblos," kata dia.
Baca Juga: Ratusan Surat Suara Tercoblos Atas Nama 2 Caleg, Bawaslu Bandar Lampung: Pidana!
Oddy mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil keterangan dari KPPS di TPS 19 mereka tidak mengetahui siapa yang mencoblos surat suara yang akan dipakai pada pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).
"Keterangan mereka hingga kini belum ada pengakuan siapa yang mencoblos surat suaranya. Sehingga kami akan panggil KPU untuk mengetahui pergerakan kotak suara dari awal hingga sampai ke TPS itu. Jadi apakah memang surat suara itu dicoblos saat pergerakan atau saat sudah di TPS, kami akan kembangkan ke arah siapa pelakunya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ratusan Surat Suara Tercoblos Atas Nama 2 Caleg, Bawaslu Bandar Lampung: Pidana!
-
Ada Temuan Surat Suara Sudah Dicoblos, Bawaslu Lampung Minta KPU Gelar PSU
-
Ratusan Surat Suara Sudah Tercoblos Atas Nama 2 Caleg Ini di TPS Way Kandis
-
Ditemukan Surat Suara Sudah Tercoblos, Pemilihan di TPS 19 Way Kandis Dihentikan
-
TPS di Sepang Jaya Bandar Lampung Didesain Bak Hajatan Pernikahan, Ini Maksudnya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang