SuaraLampung.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menangkap sejoli terpidana kasus perzinahan, setelah buron empat tahun pada Jumat (26/1/2024).
Dua terpidana itu ialah pria YA (51) ditangkap di Jakarta dan perempuan inisial JD (22) ditangkap di Bandar Lampung.
"Iya mereka ini empat tahun jadi buronan kami, pasca putusan perkara berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 2020 lalu," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (27/1/2024).
Setelah ditangkap, mereka kemudian diserahkan ke Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejari Bandar Lampung pada Sabtu dini hari.
"Dalam putusan pengadilan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP, hingga dijatuhi hukuman pidana penjara dua bulan," ujar M. Angga Mahatama.
Keduanya langsung dieksekusi atau dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari YA suami sah dari saksi NF, melakukan nikah siri dengan terpidana JD disalah satu hotel di Bandar Lampung pada 17 Mei 2019 lalu.
Kemudian dari pernikahan siri tersebut, YA dan JD melakukan hubungan badan layaknya suami istri sah untuk pertama kali di hotel. Lalu mereka semakin sering melakukan hubungan terlarang itu dibeberapa hotel di Bandar Lampung tanpa sepengetahuan NF.
Hingga akhirnya pada 24 Maret 2020, terpidana YA dan JD sedang menginap disalah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung, digerebek oleh RT setempat bersama dengan NF (istri YA), lalu dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Berita Terkait
-
6 Anggota Jaringan Fredy Pratama Dihukum Mati
-
Buronan Pencurian Mobil Pikap Ditangkap saat Isap Sabu di Hotel Daerah Natar
-
Aset Kliennya Tidak Juga Dilelang, Kuasa Hukum Alay: Mau Bayar Kerugian Negara Kok Susah Sekali
-
Hotman Paris Salahkan Tindakan Polisi dalam Kasus Perselingkuhan Dosen UIN Raden Intan
-
Buron 2 Tahun, Pelarian Mantan Direktur PT LJU Andi Jauhari Yusuf Terhenti
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri