SuaraLampung.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menangkap sejoli terpidana kasus perzinahan, setelah buron empat tahun pada Jumat (26/1/2024).
Dua terpidana itu ialah pria YA (51) ditangkap di Jakarta dan perempuan inisial JD (22) ditangkap di Bandar Lampung.
"Iya mereka ini empat tahun jadi buronan kami, pasca putusan perkara berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 2020 lalu," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (27/1/2024).
Setelah ditangkap, mereka kemudian diserahkan ke Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejari Bandar Lampung pada Sabtu dini hari.
"Dalam putusan pengadilan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP, hingga dijatuhi hukuman pidana penjara dua bulan," ujar M. Angga Mahatama.
Keduanya langsung dieksekusi atau dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari YA suami sah dari saksi NF, melakukan nikah siri dengan terpidana JD disalah satu hotel di Bandar Lampung pada 17 Mei 2019 lalu.
Kemudian dari pernikahan siri tersebut, YA dan JD melakukan hubungan badan layaknya suami istri sah untuk pertama kali di hotel. Lalu mereka semakin sering melakukan hubungan terlarang itu dibeberapa hotel di Bandar Lampung tanpa sepengetahuan NF.
Hingga akhirnya pada 24 Maret 2020, terpidana YA dan JD sedang menginap disalah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung, digerebek oleh RT setempat bersama dengan NF (istri YA), lalu dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Berita Terkait
-
6 Anggota Jaringan Fredy Pratama Dihukum Mati
-
Buronan Pencurian Mobil Pikap Ditangkap saat Isap Sabu di Hotel Daerah Natar
-
Aset Kliennya Tidak Juga Dilelang, Kuasa Hukum Alay: Mau Bayar Kerugian Negara Kok Susah Sekali
-
Hotman Paris Salahkan Tindakan Polisi dalam Kasus Perselingkuhan Dosen UIN Raden Intan
-
Buron 2 Tahun, Pelarian Mantan Direktur PT LJU Andi Jauhari Yusuf Terhenti
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan