SuaraLampung.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menangkap sejoli terpidana kasus perzinahan, setelah buron empat tahun pada Jumat (26/1/2024).
Dua terpidana itu ialah pria YA (51) ditangkap di Jakarta dan perempuan inisial JD (22) ditangkap di Bandar Lampung.
"Iya mereka ini empat tahun jadi buronan kami, pasca putusan perkara berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 2020 lalu," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (27/1/2024).
Setelah ditangkap, mereka kemudian diserahkan ke Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejari Bandar Lampung pada Sabtu dini hari.
"Dalam putusan pengadilan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP, hingga dijatuhi hukuman pidana penjara dua bulan," ujar M. Angga Mahatama.
Keduanya langsung dieksekusi atau dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari YA suami sah dari saksi NF, melakukan nikah siri dengan terpidana JD disalah satu hotel di Bandar Lampung pada 17 Mei 2019 lalu.
Kemudian dari pernikahan siri tersebut, YA dan JD melakukan hubungan badan layaknya suami istri sah untuk pertama kali di hotel. Lalu mereka semakin sering melakukan hubungan terlarang itu dibeberapa hotel di Bandar Lampung tanpa sepengetahuan NF.
Hingga akhirnya pada 24 Maret 2020, terpidana YA dan JD sedang menginap disalah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung, digerebek oleh RT setempat bersama dengan NF (istri YA), lalu dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Berita Terkait
-
6 Anggota Jaringan Fredy Pratama Dihukum Mati
-
Buronan Pencurian Mobil Pikap Ditangkap saat Isap Sabu di Hotel Daerah Natar
-
Aset Kliennya Tidak Juga Dilelang, Kuasa Hukum Alay: Mau Bayar Kerugian Negara Kok Susah Sekali
-
Hotman Paris Salahkan Tindakan Polisi dalam Kasus Perselingkuhan Dosen UIN Raden Intan
-
Buron 2 Tahun, Pelarian Mantan Direktur PT LJU Andi Jauhari Yusuf Terhenti
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan
-
Diskon 3 Hari! Ratusan Produk Alfamart Turun Harga Mulai Rp7 Ribuan, Buruan Sebelum Habis
-
Rp1.294 Triliun Transaksi AgenBRILink Perkuat Ekonomi Kerakyatan BRI, Jangkau Sampai Wilayah 3T
-
Diskon Besar Super Indo! Kentang Goreng 1 Kilogram & Bakso Sapi Turun Jadi 30 Ribuan
-
Mau Hemat tapi Tetap Kenyang? Promo Paket HokBen Mulai Rp47 Ribu Hadir Lagi