SuaraLampung.id - Pelarian terpidana kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), Andi Jauhari Yusuf (56), terhenti.
Mantan Direktur PT LJU itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bogor, Jawa Barat setelah hampir dua tahun buron sejak tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Andi Jauhari ditangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 12.35 WIB.
"Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini sedang perjalanan ke Lampung untuk dilakukan eksekusi," kata Ketut Sumedana dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Andi Jauhari Yusuf, terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU pada tahun 2016.
Ada pun dana tersebut, seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh terpidana dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.
"Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari terpidana. Akibat perbuatannya, terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp350 juta," ujar Ketut Sumedana.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,125 miliar, paling paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Uang Korupsi Kementan Juga Dipakai Buat Biayain Umroh SYL Bareng Sejumlah Pejabat
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh kejaksaan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, terdakwa Andi Jauhari Yusuf bersama-sama dengan Alex Jayadi selaku rekanan BUMD Pemprov Lampung, dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi. Atas perbuatannya keduanya, timbul kerugian negara Rp3,1 miliar.
Keduanya dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Uang Korupsi Kementan Juga Dipakai Buat Biayain Umroh SYL Bareng Sejumlah Pejabat
-
Suara Syahrul Yasin Limpo Bergetar Sampaikan Pembelaan Diri: Jangan Saya Dihakimi Dulu
-
Kades Tonjong Nur Hakim Gunakan Uang Korupsi Samisade Untuk Keperluan Pribadi
-
Uang Korupsi SYL Capai Miliaran Rupiah: Dipakai Buat Cicilan Alphard, Perawatan Muka hingga Diduga Mengalir ke NasDem
-
Tak Cuma Buat Cicil Alphard, Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Hasil Korupsi untuk Perawatan Wajah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Promo Popok Bayi Alfamart, Sweety hingga MamyPoko Lebih Murah: Diskon Hingga 40 Persen
-
7 Fakta Kasus Marbot Masjid yang Diduga Cabuli Belasan Bocah
-
7 Fakta Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu yang Viral
-
Pengertian Bilangan Prima dan Daftar 100 Bilangan Prima Pertama
-
Harga Kopi Turun! Promo Coffee Fair Alfamart, Good Day & Luwak Mulai Rp3 Ribuan