SuaraLampung.id - Pelarian terpidana kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), Andi Jauhari Yusuf (56), terhenti.
Mantan Direktur PT LJU itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bogor, Jawa Barat setelah hampir dua tahun buron sejak tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Andi Jauhari ditangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 12.35 WIB.
"Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini sedang perjalanan ke Lampung untuk dilakukan eksekusi," kata Ketut Sumedana dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Uang Korupsi Kementan Juga Dipakai Buat Biayain Umroh SYL Bareng Sejumlah Pejabat
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Andi Jauhari Yusuf, terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU pada tahun 2016.
Ada pun dana tersebut, seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh terpidana dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.
"Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari terpidana. Akibat perbuatannya, terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp350 juta," ujar Ketut Sumedana.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,125 miliar, paling paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Suara Syahrul Yasin Limpo Bergetar Sampaikan Pembelaan Diri: Jangan Saya Dihakimi Dulu
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh kejaksaan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Berita Terkait
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran