SuaraLampung.id - Pelarian terpidana kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), Andi Jauhari Yusuf (56), terhenti.
Mantan Direktur PT LJU itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bogor, Jawa Barat setelah hampir dua tahun buron sejak tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Andi Jauhari ditangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 12.35 WIB.
"Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini sedang perjalanan ke Lampung untuk dilakukan eksekusi," kata Ketut Sumedana dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Uang Korupsi Kementan Juga Dipakai Buat Biayain Umroh SYL Bareng Sejumlah Pejabat
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Andi Jauhari Yusuf, terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU pada tahun 2016.
Ada pun dana tersebut, seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh terpidana dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.
"Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari terpidana. Akibat perbuatannya, terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp350 juta," ujar Ketut Sumedana.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,125 miliar, paling paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Suara Syahrul Yasin Limpo Bergetar Sampaikan Pembelaan Diri: Jangan Saya Dihakimi Dulu
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh kejaksaan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, terdakwa Andi Jauhari Yusuf bersama-sama dengan Alex Jayadi selaku rekanan BUMD Pemprov Lampung, dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi. Atas perbuatannya keduanya, timbul kerugian negara Rp3,1 miliar.
Keduanya dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Uang Korupsi Kementan Juga Dipakai Buat Biayain Umroh SYL Bareng Sejumlah Pejabat
-
Suara Syahrul Yasin Limpo Bergetar Sampaikan Pembelaan Diri: Jangan Saya Dihakimi Dulu
-
Kades Tonjong Nur Hakim Gunakan Uang Korupsi Samisade Untuk Keperluan Pribadi
-
Uang Korupsi SYL Capai Miliaran Rupiah: Dipakai Buat Cicilan Alphard, Perawatan Muka hingga Diduga Mengalir ke NasDem
-
Tak Cuma Buat Cicil Alphard, Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Hasil Korupsi untuk Perawatan Wajah
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
-
Inflasi Lampung Tinggi di Juni 2025, Ini Penyebabnya