SuaraLampung.id - Pelarian terpidana kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), Andi Jauhari Yusuf (56), terhenti.
Mantan Direktur PT LJU itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bogor, Jawa Barat setelah hampir dua tahun buron sejak tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Andi Jauhari ditangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 12.35 WIB.
"Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini sedang perjalanan ke Lampung untuk dilakukan eksekusi," kata Ketut Sumedana dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Andi Jauhari Yusuf, terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU pada tahun 2016.
Ada pun dana tersebut, seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh terpidana dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.
"Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari terpidana. Akibat perbuatannya, terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp350 juta," ujar Ketut Sumedana.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,125 miliar, paling paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Uang Korupsi Kementan Juga Dipakai Buat Biayain Umroh SYL Bareng Sejumlah Pejabat
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh kejaksaan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, terdakwa Andi Jauhari Yusuf bersama-sama dengan Alex Jayadi selaku rekanan BUMD Pemprov Lampung, dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi. Atas perbuatannya keduanya, timbul kerugian negara Rp3,1 miliar.
Keduanya dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Uang Korupsi Kementan Juga Dipakai Buat Biayain Umroh SYL Bareng Sejumlah Pejabat
-
Suara Syahrul Yasin Limpo Bergetar Sampaikan Pembelaan Diri: Jangan Saya Dihakimi Dulu
-
Kades Tonjong Nur Hakim Gunakan Uang Korupsi Samisade Untuk Keperluan Pribadi
-
Uang Korupsi SYL Capai Miliaran Rupiah: Dipakai Buat Cicilan Alphard, Perawatan Muka hingga Diduga Mengalir ke NasDem
-
Tak Cuma Buat Cicil Alphard, Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Hasil Korupsi untuk Perawatan Wajah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar