Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 November 2023 | 20:51 WIB
Polda Lampung menggelar konferensi pers kasus pencurian mobil pikap, Kamis (16/11/2023). [Dok Humas Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Buronan kasus pencurian spesialis mobil bak terbuka atau pikap ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Tersangka inisial AY alias Dika (26) ditangkap polisi di Hotel Modjopahet yang berada di Branti Raya Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut," ujar Umi Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye Pilpres, Polda Lampung Minta Warga Bijak Bermedia Sosial

Menurut Umi, tersangka Dika sempat melakukan perlawanan ketika hendak dibekuk sehingga ditembak aparat Subdit III Jatanras Polda Lampung .

Barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit kendaraan merk Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, satu buah pisau, satu klip sabu seberat 1,7 gram beserta alat isap sabu dan tiga unit handphone.

Umi mengatakan, tersangka terlibat pencurian mobil Mitsubishi L300 jenis pikap BE 9470 YB milik korban Yesi Wulandari pada 3 November 2022 lalu.

Modus operansi pelaku adalah merusak kunci kendaraan yang terparkir di depan rumah korban di Jalan Griya Kencana Blok E Kota Bandar Lampung.

"Pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sebanyak lima kali di lokasi berbeda di wilayah Lampung dengan sasaran mobil bak terbuka atau pikap," tutur Umi.

Baca Juga: Mahasiswi ITB Jadi Joki Tes CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Duga Bagian dari Sindikat

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Load More