Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 13 November 2023 | 22:09 WIB
Seorang pelajar pelaku tawuran dipeluk orang tuanya saat diberi penyuluhan di Polda Lampung, Senin (13/11/2023). [ANTARA/Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Sebanyak 30 pelajar yang terlibat tawuran didampingi orang tuanya diberi penyuluhan di Markas Polda Lampung, Senin (13/11/2023).

Direktur Pembina Masyarakat Polda Lampung Kombes Anang Triarsoni mengatakan, para pelajar yang mengikuti penyuluhan ini baru saja diamankan karena terlibat tawuran di Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (13/11/2023) dini hari.

Petugas lalu memanggil orang tua para pelajar beserta pihak sekolah lalu diberikan penyuluhan mengenai pentingnya peran orang tua dan guru dalam mencegah aksi tawuran.

"Dalam penyuluhan ini berisi tentang sosialisasi pentingnya peran orang tua dan guru serta akibat hukum dari perilaku yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi pelaku dan masyarakat sekitar," kata dia.

Baca Juga: Diperkosa Tetangga, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil 6 Bulan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi mengatakan kegiatan ini bertujuan memberi pencerahan sekaligus pengetahuan kepada para pelajar mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari kasus tawuran.

"Khusus bagi orang tua, kami harap agar lebih mengontrol pergaulan anaknya di luar rumah karena anak adalah harapan bangsa di masa depan," kata dia.

Kombes Umi berharap adanya penyuluhan ini bisa memberikan efek jera terhadap terduga pelaku dan menjadi pelajaran untuk pelajar lainnya agar tidak mengulangi perilaku yang tidak terpuji ini.

"Untuk para orang tua di luar sana agar lebih mengawasi anak-anaknya untuk bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Sebelumnya tawuran pelajar pecah di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan, Senin (13/11/2023) dini hari. Sebanyak 30 pelajar ditangkap usai terlibat tawuran.

Baca Juga: Cari Ketenaran, Tawuran Pelajar di Jati Agung Disiarkan Live di Instagram

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, para pelajar yang terlibat tawuran berasal dari Jati Agung dan Bandar Lampung.

Umi menerangkan, awalnya petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung sedang patroli mendapat laporan adanya sekelompok remaja membawa senjata tajam hendak tawuran.

Personel Ditreskrimum Polda Lampung segera menuju lokasi. Sampai di sana, polisi menemukan 30 remaja yang kemudian dibawa ke Markas Polda Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, 10 remaja dinyatakan sebagai pelaku tawuran dan membawa senjata tajam. Sedangkan 20 lainnya tidak melakukan tawuran dan tidak membawa senjata tajam.

Setelah melalui tes urine, semua tidak terindikasi mengonsumsi narkoba. Sebanyak 20 remaja ini dikembalikan kepada orang tuanya dan dilakukan pembinaan di rumah.

Dari 10 tersangka ini mempunyai peran masing masing. Sembilan membawa sajam berupa celurit dengan inisial MR, AF, DK, RA, MG, NV, RP, RN, dan AA. Senjata tajam ini dirakit sendiri oleh para pelaku menggunakan gerinda.

Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NI, merupakan admin instagram dengan akun @_Km48selatan.

"Akun ini digunakan untuk melakukan live streaming ketika ada tawuran,” ujar Umi Fadillah dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. (ANTARA/Lampungpro.co)

Load More