SuaraLampung.id - Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah.
Penghargaan itu diberikan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Hadi menyematkan pin emas kepada Irjen Helmy Santika sebagai simbol penghargaan.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebutkan penghargaan ini diberkan berkat kerja anggotanya dalam menungkap dua kasus yang menjadi TO Satgas Antimafia Tanah.
Dalam menangani dua perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka dengan dijerat pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Perkara pertama yang ditangani Polda Lampung adalah mengenai pengambilan lahan oleh tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka yaitu P, U dan W. Mereka Modusnya lahan milik korban yang diaku milik tersangka P.
Korban mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya. Kemudian tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W.
"Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban," katanya.
Kasus kedua dilakukan oleh tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.
"Objek tanah itu adalah pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil," katanya.
Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif," katanya.
Pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.
Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.
Helmy mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan sehingga bisa mendapat penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.
Berita Terkait
-
Unggul dalam Penanganan Wasir Ambeien di Indonesia, Vena Wasir Center Raih Penghargaan pada IHSC 2023
-
Konsisten Terapkan Prinsip-prinsip ESG, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Gold Rank ASSRAT 2023
-
Indonesian Music Awards 2023 Bakal Digelar Bulan Depan
-
Terus Tingkatkan Pelaksanaan GRC, Hanwha Life Menangkan Dua Penghargaan
-
Telkom Raih Kategori Audiovisual Terbaik dalam Ajang AMH 2023
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles
-
Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha
-
Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan
-
Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai
-
'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati