SuaraLampung.id - Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah.
Penghargaan itu diberikan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Hadi menyematkan pin emas kepada Irjen Helmy Santika sebagai simbol penghargaan.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebutkan penghargaan ini diberkan berkat kerja anggotanya dalam menungkap dua kasus yang menjadi TO Satgas Antimafia Tanah.
Dalam menangani dua perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka dengan dijerat pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Perkara pertama yang ditangani Polda Lampung adalah mengenai pengambilan lahan oleh tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka yaitu P, U dan W. Mereka Modusnya lahan milik korban yang diaku milik tersangka P.
Korban mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya. Kemudian tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W.
"Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban," katanya.
Kasus kedua dilakukan oleh tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.
"Objek tanah itu adalah pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil," katanya.
Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif," katanya.
Pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.
Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.
Helmy mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan sehingga bisa mendapat penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.
Berita Terkait
-
Unggul dalam Penanganan Wasir Ambeien di Indonesia, Vena Wasir Center Raih Penghargaan pada IHSC 2023
-
Konsisten Terapkan Prinsip-prinsip ESG, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Gold Rank ASSRAT 2023
-
Indonesian Music Awards 2023 Bakal Digelar Bulan Depan
-
Terus Tingkatkan Pelaksanaan GRC, Hanwha Life Menangkan Dua Penghargaan
-
Telkom Raih Kategori Audiovisual Terbaik dalam Ajang AMH 2023
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Hantaman Maut Kapal Kargo di Perairan Kalianda: Tim SAR Sisir Laut Cari Nelayan yang Hilang
-
KM Bima Suci Tenggelam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, 1 Nelayan Hilang
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah
-
Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen
-
Misteri Avanza di Lintas Timur Mesuji: Polisi Temukan Senpi FN dan Amunisi di Bawah Jok