SuaraLampung.id - Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah.
Penghargaan itu diberikan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Hadi menyematkan pin emas kepada Irjen Helmy Santika sebagai simbol penghargaan.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebutkan penghargaan ini diberkan berkat kerja anggotanya dalam menungkap dua kasus yang menjadi TO Satgas Antimafia Tanah.
Dalam menangani dua perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka dengan dijerat pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Perkara pertama yang ditangani Polda Lampung adalah mengenai pengambilan lahan oleh tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka yaitu P, U dan W. Mereka Modusnya lahan milik korban yang diaku milik tersangka P.
Korban mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya. Kemudian tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W.
"Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban," katanya.
Kasus kedua dilakukan oleh tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.
"Objek tanah itu adalah pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil," katanya.
Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif," katanya.
Pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.
Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.
Helmy mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan sehingga bisa mendapat penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.
Berita Terkait
-
Unggul dalam Penanganan Wasir Ambeien di Indonesia, Vena Wasir Center Raih Penghargaan pada IHSC 2023
-
Konsisten Terapkan Prinsip-prinsip ESG, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Gold Rank ASSRAT 2023
-
Indonesian Music Awards 2023 Bakal Digelar Bulan Depan
-
Terus Tingkatkan Pelaksanaan GRC, Hanwha Life Menangkan Dua Penghargaan
-
Telkom Raih Kategori Audiovisual Terbaik dalam Ajang AMH 2023
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Desa-Desa di Lampung Ini Bakal Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
-
Polda Buru Pelaku Pembakaran Rumah Eksekutor Pegawai Koperasi di Natar
-
Viral Video Diduga Napi Lapas Kotabumi Pesta Sabu, Kanwil Ditjenpas Turun Tangan
-
Inflasi Lampung Naik! Harga Bawang Merah dan Emas Perhiasan Jadi Penyebab Utama?
-
Spasojevic: Lawan PSM di Lampung, Ujian Berat yang Harus Menang