SuaraLampung.id - Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah.
Penghargaan itu diberikan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Hadi menyematkan pin emas kepada Irjen Helmy Santika sebagai simbol penghargaan.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebutkan penghargaan ini diberkan berkat kerja anggotanya dalam menungkap dua kasus yang menjadi TO Satgas Antimafia Tanah.
Dalam menangani dua perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka dengan dijerat pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Perkara pertama yang ditangani Polda Lampung adalah mengenai pengambilan lahan oleh tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka yaitu P, U dan W. Mereka Modusnya lahan milik korban yang diaku milik tersangka P.
Korban mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya. Kemudian tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W.
"Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban," katanya.
Kasus kedua dilakukan oleh tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.
"Objek tanah itu adalah pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil," katanya.
Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif," katanya.
Pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.
Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.
Helmy mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan sehingga bisa mendapat penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.
Berita Terkait
-
Unggul dalam Penanganan Wasir Ambeien di Indonesia, Vena Wasir Center Raih Penghargaan pada IHSC 2023
-
Konsisten Terapkan Prinsip-prinsip ESG, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Gold Rank ASSRAT 2023
-
Indonesian Music Awards 2023 Bakal Digelar Bulan Depan
-
Terus Tingkatkan Pelaksanaan GRC, Hanwha Life Menangkan Dua Penghargaan
-
Telkom Raih Kategori Audiovisual Terbaik dalam Ajang AMH 2023
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
McDonald's Hadirkan Pesta Keju dan Daging di Cheeseburger Day: Promo Spesial yang Wajib Kamu Serbu!
-
Jangan Panik Tanggal Tua! Alfamart Hadirkan Promo Paling Murah Sejagat
-
Katalog Promo Spesial Indomaret: Belanja Hemat, Hati Senang, Stok Aman!
-
Jangan Panik Akhir Bulan! Alfamart Bikin Belanja Hemat, Cashback Rp18.000 Menanti!
-
Lari Pagi Tetap Cantik? Ini Dia 5 Sunscreen Wajib Punya untuk Pelari Wanita!