Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 13 November 2023 | 22:09 WIB
Seorang pelajar pelaku tawuran dipeluk orang tuanya saat diberi penyuluhan di Polda Lampung, Senin (13/11/2023). [ANTARA/Dok Polda Lampung]

Umi menerangkan, awalnya petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung sedang patroli mendapat laporan adanya sekelompok remaja membawa senjata tajam hendak tawuran.

Personel Ditreskrimum Polda Lampung segera menuju lokasi. Sampai di sana, polisi menemukan 30 remaja yang kemudian dibawa ke Markas Polda Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, 10 remaja dinyatakan sebagai pelaku tawuran dan membawa senjata tajam. Sedangkan 20 lainnya tidak melakukan tawuran dan tidak membawa senjata tajam.

Setelah melalui tes urine, semua tidak terindikasi mengonsumsi narkoba. Sebanyak 20 remaja ini dikembalikan kepada orang tuanya dan dilakukan pembinaan di rumah.

Baca Juga: Diperkosa Tetangga, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil 6 Bulan

Dari 10 tersangka ini mempunyai peran masing masing. Sembilan membawa sajam berupa celurit dengan inisial MR, AF, DK, RA, MG, NV, RP, RN, dan AA. Senjata tajam ini dirakit sendiri oleh para pelaku menggunakan gerinda.

Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NI, merupakan admin instagram dengan akun @_Km48selatan.

"Akun ini digunakan untuk melakukan live streaming ketika ada tawuran,” ujar Umi Fadillah dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. (ANTARA/Lampungpro.co)

Load More