SuaraLampung.id - Aparat Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Lampung menangkap pelaku pemerkosaan terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Selatan.
Petugas Polda Lampung menangkap tersangka S (38) di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menerangkan, pelaku memperkosa korban yang masih tetangganya sendiri disertai ancaman.
"Perbuatan tersangka terjadi pada Senin (22/5/2023), dengan memaksa dan mengancam korban menggunakan gunting serta mencekiknya," ujar Umi.
Akibatnya diperkosa tersangka, kata Umi, korban saat ini sedang mengandung kurang lebih enam bulan. Dalam perkara ini polisi menyita sejumlah barang bukti.
Yakni satu helai baju kemeja putih lengan panjang SMP, satu helai celana dasar panjang warna hitam, dua helai pakaian dalam helai warna biru tua list putih dan warna hijau muda, satu buah gunting warna hitam list orange, satu hasil visum.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (ANTARA)
Baca Juga: Cari Ketenaran, Tawuran Pelajar di Jati Agung Disiarkan Live di Instagram
Berita Terkait
-
Cari Ketenaran, Tawuran Pelajar di Jati Agung Disiarkan Live di Instagram
-
Sertijab Hari Ini, Berikut Daftar Pejabat Polres Lampung Selatan yang Baru
-
Tim Damkarmat Lampung Selatan Evakuasi 2 Ekor Biawak di Sumur Warga
-
Petugas Gelar Razia Dadakan di Lapas Kalianda, Ini Hasilnya
-
Istri Banting Tulang di Jakarta, Suami di Rumah Memperkosa Anak Kandung di Tulang Bawang
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Tiga Bocah SD Pringsewu Ditemukan Tewas Tenggelam di Bendungan Widara Payung
-
Geger Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
-
Sindikat Copet Emak-emak Penggasak Duit Nasabah di Pasar Bukit Kemuning Dibekuk di Balam
-
Bersama KPK, BRI Perkuat Barisan Penyuluh Antikorupsi
-
Terlibat Aksi Rampok Sadis di Gubuk Lampung Barat, Pensiunan Polisi dan Rekan Wanita Diringkus