- Nasabah kehilangan uang Rp22,7 juta akibat pencurian tas di kios buah samping bank Bukit Kemuning pada Senin (14/9/2026).
- Polres Lampung Utara menangkap pelaku berinisial UM di Bandar Lampung pada Senin (5/10/2026) berdasarkan rekaman CCTV.
- Polisi menyita barang bukti tas hitam dan masih memburu satu pelaku lain berinisial NN yang berstatus DPO.
SuaraLampung.id - Apes benar nasib seorang nasabah bank di kawasan Pasar Bukit Kemuning, Lampung Utara. Uang tunai sebesar Rp22,7 juta yang baru saja ditariknya dari bank mendadak raib dalam sekejap saat ia tengah asyik memilih buah jeruk di kios sebelah bank.
Setelah sempat buron selama beberapa pekan, pelarian terduga pelaku berinisial UM (47) akhirnya kandas. Wanita asal Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan, tersebut digerebek Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung.
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah rekaman CCTV dan serangkaian petunjuk di lapangan mengarah kuat kepada pelaku.
"Setelah mengantongi identitas dan mendeteksi titik persembunyiannya, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyergapan di sebuah kamar kos di Bandar Lampung tanpa perlawanan," ujar Iptu Herawati, Senin (5/10/2026).
Insiden pencurian yang dialami korban terjadi pada Senin (14/9/2026). Saat itu, korban baru saja mencairkan uang tunai sebesar Rp22,7 juta dari kantor cabang BRI Bukit Kemuning dan menyimpannya rapi di dalam tas selempang hitam.
Sebelum beranjak pulang, korban mampir sejenak ke kios buah persis di samping bank untuk membeli jeruk. Sembari memilih buah, korban sempat berdiri santai mengobrol bersama suaminya.
Nahas, situasi ramai pasar dimanfaatkan pelaku untuk beraksi senyap. Selang 10 menit kemudian, korban yang hendak beranjak sontak syok bukan kepalang mendapati resleting tasnya sudah terbuka dan segepok uang puluhan juta di dalamnya telah menguap. Sadar menjadi sasaran aksi kejahatan, korban langsung melapor ke Polsek Bukit Kemuning.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap fakta baru. UM mengaku tidak melancarkan aksinya seorang diri. Aksi gesit menggasak tas nasabah bank tersebut rupanya melibatkan komplotan keluarga, yakni bersama adik iparnya sendiri yang berinisial NN.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan membeberkan aksi tersebut dilakukan bersama saudari iparnya, NN. Saat ini tim masih memburu keberadaan NN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Herawati.
Baca Juga: Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
Selain mengamankan tersangka UM, polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam serta salinan rekaman CCTV yang merekam gelagat mencurigakan pelaku saat mendekati korban di area kios buah.
Atas ulahnya, wanita paruh baya ini kini mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres Lampung Utara dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga beberapa tahun ke depan.
Polisi kembali mewanti-wanti masyarakat agar tidak menurunkan kewaspadaan seusai bertransaksi tunai di perbankan.
"Jangan pernah lengah saat membawa uang dalam jumlah besar. Kejahatan kerap terjadi bukan hanya karena ada niat, melainkan karena kelengahan kita di tempat umum yang dimanfaatkan pelaku," tutup Iptu Herawati.
Berita Terkait
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober
-
Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
-
Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Sindikat Copet Emak-emak Penggasak Duit Nasabah di Pasar Bukit Kemuning Dibekuk di Balam
-
Bersama KPK, BRI Perkuat Barisan Penyuluh Antikorupsi
-
Terlibat Aksi Rampok Sadis di Gubuk Lampung Barat, Pensiunan Polisi dan Rekan Wanita Diringkus
-
Ibu di Tanggamus Syok Pergoki Kakek 69 Tahun Cabuli Anaknya di Kamar, Terkuak Aksi Bejat Tahunan
-
61 Kg Merkuri Diselundupkan via Bakauheni, Polisi Gulung Jaringan Lintas Pulau