Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 November 2023 | 18:08 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang ayah memperkosa anak kandungnya di Tulang Bawang. [Telisik.id]

SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial EW (37), warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan.

Polisi menangkap pria yang berprofesi sebagai petani itu karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari istri pelaku yang juga ibu kandung korban.

Plt Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, petugas menangkap EW di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, pada Selasa (07/11/2023), sekitar pukul 17.30 WIB.

Sobrun menerangkan, pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali selama enam bulan terakhir di dalam kamar korban. Saat peristiwa itu terjadi, ibu kandung korban tidak berada di rumah.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Kembali Akui Lolly Jadi Anak Kandung: Bagaimanapun Saya Seorang Ibu

Menurut Sobrun, ibu kandung korban sedang bekerja di Jakarta sehingga di rumah hanya tinggal suaminya dan korban bersama adiknya yang masih berumur 9 tahun. 

Pelaku langsung masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

"Usai melakukan aksi biadabnya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa pilu tersebut jika berani cerita akan dipukul menggunakan kayu," jelas Sobrun.

Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang hari Senin (06/11/2023) siang.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Putrinya Dicap Kasar, Haji Faisal Akui Ada Orang yang Iri dengan Pencapaian Fuji

Dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Load More