SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial EW (37), warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan.
Polisi menangkap pria yang berprofesi sebagai petani itu karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari istri pelaku yang juga ibu kandung korban.
Plt Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, petugas menangkap EW di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, pada Selasa (07/11/2023), sekitar pukul 17.30 WIB.
Sobrun menerangkan, pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali selama enam bulan terakhir di dalam kamar korban. Saat peristiwa itu terjadi, ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Menurut Sobrun, ibu kandung korban sedang bekerja di Jakarta sehingga di rumah hanya tinggal suaminya dan korban bersama adiknya yang masih berumur 9 tahun.
Pelaku langsung masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
"Usai melakukan aksi biadabnya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa pilu tersebut jika berani cerita akan dipukul menggunakan kayu," jelas Sobrun.
Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang hari Senin (06/11/2023) siang.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Kembali Akui Lolly Jadi Anak Kandung: Bagaimanapun Saya Seorang Ibu
Dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Kini Kembali Akui Lolly Jadi Anak Kandung: Bagaimanapun Saya Seorang Ibu
-
Putrinya Dicap Kasar, Haji Faisal Akui Ada Orang yang Iri dengan Pencapaian Fuji
-
Biodata Edi Darmawan, Lengkap dengan Skandal Terbaru Ayah Mirna Dipolisikan
-
Belum Bayar Pesangon Karyawan, Ayah Mirna Salihin Juga Beri Gaji Relatif Kecil
-
Pelajar Diancam Ditembak Sebelum Dirudapaksa Banpol Gowa, Kini Alami Depresi Berat
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus