SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial EW (37), warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan.
Polisi menangkap pria yang berprofesi sebagai petani itu karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari istri pelaku yang juga ibu kandung korban.
Plt Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, petugas menangkap EW di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, pada Selasa (07/11/2023), sekitar pukul 17.30 WIB.
Sobrun menerangkan, pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali selama enam bulan terakhir di dalam kamar korban. Saat peristiwa itu terjadi, ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Menurut Sobrun, ibu kandung korban sedang bekerja di Jakarta sehingga di rumah hanya tinggal suaminya dan korban bersama adiknya yang masih berumur 9 tahun.
Pelaku langsung masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
"Usai melakukan aksi biadabnya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa pilu tersebut jika berani cerita akan dipukul menggunakan kayu," jelas Sobrun.
Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang hari Senin (06/11/2023) siang.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Kembali Akui Lolly Jadi Anak Kandung: Bagaimanapun Saya Seorang Ibu
Dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Kini Kembali Akui Lolly Jadi Anak Kandung: Bagaimanapun Saya Seorang Ibu
-
Putrinya Dicap Kasar, Haji Faisal Akui Ada Orang yang Iri dengan Pencapaian Fuji
-
Biodata Edi Darmawan, Lengkap dengan Skandal Terbaru Ayah Mirna Dipolisikan
-
Belum Bayar Pesangon Karyawan, Ayah Mirna Salihin Juga Beri Gaji Relatif Kecil
-
Pelajar Diancam Ditembak Sebelum Dirudapaksa Banpol Gowa, Kini Alami Depresi Berat
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Tidak Sekadar Mudik Gratis, BRI Siapkan Posko Lebaran 2026 dan Berangkatkan 12.352 Pemudik
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh
-
Penumpang Naik 5,67 Persen, Bandara Radin Inten Buka 64 Penerbangan Tambahan
-
BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini