SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial EW (37), warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan.
Polisi menangkap pria yang berprofesi sebagai petani itu karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari istri pelaku yang juga ibu kandung korban.
Plt Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, petugas menangkap EW di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, pada Selasa (07/11/2023), sekitar pukul 17.30 WIB.
Sobrun menerangkan, pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali selama enam bulan terakhir di dalam kamar korban. Saat peristiwa itu terjadi, ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Menurut Sobrun, ibu kandung korban sedang bekerja di Jakarta sehingga di rumah hanya tinggal suaminya dan korban bersama adiknya yang masih berumur 9 tahun.
Pelaku langsung masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
"Usai melakukan aksi biadabnya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa pilu tersebut jika berani cerita akan dipukul menggunakan kayu," jelas Sobrun.
Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang hari Senin (06/11/2023) siang.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Kembali Akui Lolly Jadi Anak Kandung: Bagaimanapun Saya Seorang Ibu
Dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Kini Kembali Akui Lolly Jadi Anak Kandung: Bagaimanapun Saya Seorang Ibu
-
Putrinya Dicap Kasar, Haji Faisal Akui Ada Orang yang Iri dengan Pencapaian Fuji
-
Biodata Edi Darmawan, Lengkap dengan Skandal Terbaru Ayah Mirna Dipolisikan
-
Belum Bayar Pesangon Karyawan, Ayah Mirna Salihin Juga Beri Gaji Relatif Kecil
-
Pelajar Diancam Ditembak Sebelum Dirudapaksa Banpol Gowa, Kini Alami Depresi Berat
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Balita 4 Tahun Tenggelam di Kolam Swiss-Belhotel Lampung, Polisi Gelar Penyelidikan
-
Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter
-
Di Balik Viral Keributan Subo Seto vs Marc Klok: Henry Doumbia Jadi Sasaran Serangan Rasis?
-
Dinding Geribik: Sejarah di Balik Lahirnya SMP Negeri 1 Bandar Lampung
-
Proyek Megah Sekolah Rakyat 9,5 Hektare di Lampung Siap Beroperasi Juni 2026