SuaraLampung.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap aparat Polres Tulang Bawang Barat karena telah menganiaya putri kandungnya AN yang masih berusia 5 tahun.
Pasutri yang ditangkap ialah ayah kandung korban inisial SP (29) dan ibu sambung korban inisial SA (35) warga Tiyuh Kagungan Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban didampingi tetangganya datang melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (19/11/2023) lalu.
"Korban AN berusia 5 tahun mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dan ibu tirinya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya patah," ujar AKP Dailami Selasa (16/1/2024).
Dailami menjelaskan, korban dianiaya para pelaku, Minggu (19/11/2023) lalu di dalam rumah karena kesal atas kenakalan korban.
"Tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ujar Dailami.
Setelah itu korban didampingi tetangga melaporkan kejadian itu Polres Tulang Bawang Barat. Setelah menerima pengaduan, penyidik dengan membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi.
"Pada Selasa tanggal 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kami tangkap di kediamannya," kata AKP Dailami.
Para tersangka, dikenakan pasal" Kekerasan Dalam Rumah Tangga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Diajak Nginap di Tempat Kos, Anak di Bawah Umur Dicabuli Remaja asal Lampung Timur
Berita Terkait
-
Diajak Nginap di Tempat Kos, Anak di Bawah Umur Dicabuli Remaja asal Lampung Timur
-
Terseret Arus Sungai Wonokerto, Warga Tulang Bawang Barat Hilang
-
Kayuh Sepeda Ontel Puluhan Kilometer Cari Anaknya yang Hilang, Warga Pringsewu Meninggal Kelelahan
-
Bus AKDP Terbakar di Jalan Lintas Tulang Bawang Barat, Sopir Berhasil Menyelamatkan Diri
-
Pengakuan 4 Pegawai Kelurahan Perumnas Way Halim Soal APK Anak Wali Kota di Kantor Kelurahan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Rahasia Kekuatan Ekonomi Baru Indonesia Terungkap di FLOII Expo 2025
-
Nelayan Lampung Timur Hilang Misterius: Tim SAR Sisir Laut Cari Korban
-
Bea Cukai di Lampung Raup Rp1,76 Triliun, Melebihi Target 200 Persen
-
Jelang Nataru 2025/2026, Polres Lamsel Pantau Ketat Pelabuhan Bakauheni
-
Gol Telat Selamatkan Bhayangkara FC dari Kekalahan di Kandang Sendiri saat Melawan Persita