SuaraLampung.id - Petugas Polsek Pekalongan, Lampung Timur, menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.
Menurut Yugo, tersangka mencabuli korban GF (13) warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu di wilayah hukum Polsek Pekalongan.
"Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap di tempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim," terangnya.
Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pekalongan. Mendapat laporan tindak pidana pencabulan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan.
Petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Pekalongan.
"Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut," ungkap Yugo.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.
Baca Juga: Janda 2 Anak Tewas Mengapung di Irigasi, Diduga Korban Pembunuhan?
Berita Terkait
-
Janda 2 Anak Tewas Mengapung di Irigasi, Diduga Korban Pembunuhan?
-
Aset Eks BLBI di Lampung Timur Kini Disulap Jadi Bank Sampah
-
Harga Teri Nasi Anjlok, Nelayan dan Pengepul di Lampung Timur Menjerit
-
Cak Imin Kembali Singgung Kemenhan di Lampung Timur: Masa Kena Hack
-
Gara-gara Kritikan Sudjiwo Tedjo, Lampu Rotator Mobil Dinas di Polres Lampung Timur Dipasang Kaca Film
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
-
Bandar Lampung Darurat Parkir, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Lahan Sendiri
-
Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban