SuaraLampung.id - Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar merespons cepat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan lampu rotator pada mobil dinas.
Kapolri memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk memasang kaca film pada lampu rotator mobil dinas.
Perintah Kapolri ini menindaklanjuti kritikan masyarakat yang merasa terganggu dengan lampu rotator mobil dinas Polri karena menyilaukan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar memerintahkan personelnya menambahkan kaca film di bagian lampu belakang rotator kendaraan dinas.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Pemuda di Lampung Timur Ditangkap, Ini Motifnya
“Kita sudah sampaikan dan perintahkan kepada seluruh jajaran baik mobil dinas yang ada di Polres, Polsek, Pos Polisi dan Pos Lalulintas,” Ujar Rizal pada Senin (8/1/2023) pagi.
Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut daripada saran dan masukan dari masyarakat serta perintah langsung Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram ST Kapolri, Nomor : ST/2868/XII/REN.2.2./2023.
“Jadi hari ini langsung kita lakukan pemasangan kaca film 20 persen di bagian lampu rotator belakang, sesuai dengan apa yang telah disampaikan Kapolri melalui Surat Telegram,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar nantinya pada pelaksanaan kegiatan patroli maupun pengawalan yang dilakukan oleh kendaraan dinas kepolisian, tidak menganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain di belakangnya.
Seperti diketahui, arahan dari Kapolri ini merespons kritik masyarakat pada saat refleksi akhir tahun yang disampaikan Sudjiwo Tejo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Anggota Humas Polres Lampung Timur Dipecat
Penggunaan lampu rotator atau strobo warna biru pada kap atas mobil patroli lalu lintas. Warna lampu biru pada mobil tersebut dinilai menyilaukan mata dan malah mengganggu pandangan pengguna jalan yang lain.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Mobil Vs Motor di Lombok Timur: 1 Orang Tewas
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni
-
Pesta Sekura Cakak Buah: Tradisi Unik Lampung Barat di Momen Lebaran Idul Fitri
-
Mudik Motor Makin Lancar! Dermaga Khusus & Skema TBB Disiapkan di Bakauheni
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong