Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 08 Januari 2024 | 11:15 WIB
Aparat Polres Lampung Timur memasang kaca film pada bagian belakang lampu rotator mobil dinas. [Dok Humas Polres Lampung Timur]

SuaraLampung.id - Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar merespons cepat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan lampu rotator pada mobil dinas.

Kapolri memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk memasang kaca film pada lampu rotator mobil dinas. 

Perintah Kapolri ini menindaklanjuti kritikan masyarakat yang merasa terganggu dengan lampu rotator mobil dinas Polri karena menyilaukan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar memerintahkan personelnya menambahkan kaca film di bagian lampu belakang rotator kendaraan dinas.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Pemuda di Lampung Timur Ditangkap, Ini Motifnya

“Kita sudah sampaikan dan perintahkan kepada seluruh jajaran baik mobil dinas yang ada di Polres, Polsek, Pos Polisi dan Pos Lalulintas,” Ujar Rizal pada Senin (8/1/2023) pagi.

Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut daripada saran dan masukan dari masyarakat serta perintah langsung Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram ST Kapolri, Nomor : ST/2868/XII/REN.2.2./2023.

“Jadi hari ini langsung kita lakukan pemasangan kaca film 20 persen di bagian lampu rotator belakang, sesuai dengan apa yang telah disampaikan Kapolri melalui Surat Telegram,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar nantinya pada pelaksanaan kegiatan patroli maupun pengawalan yang dilakukan oleh kendaraan dinas kepolisian, tidak menganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain di belakangnya.

Seperti diketahui, arahan dari Kapolri ini merespons kritik masyarakat pada saat refleksi akhir tahun yang disampaikan Sudjiwo Tejo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Anggota Humas Polres Lampung Timur Dipecat

Penggunaan lampu rotator atau strobo warna biru pada kap atas mobil patroli lalu lintas. Warna lampu biru pada mobil tersebut dinilai menyilaukan mata dan malah mengganggu pandangan pengguna jalan yang lain.

Load More