Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 Desember 2023 | 12:49 WIB
Ilustrasi tersangka. Tersangka penipuan ditangkap Polres Lampung Timur. [pixabay/Tumisu]

SuaraLampung.id - Tersangka kasus penipuan penjualan benih jagung ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Selasa (5/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing, mengatakan, tersangka penipuan yang ditangkap berinisial DD (32) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Menurut Johanes, tersangka menipukorban JM (30) warga Kecamatan Marga Tiga, dengan nilai kerugian mencapai Rp56 juta lebih.

Modus penipuan dengan cara tersangka menawarkan benih jagung kepada korban. Setelah melakukan proses tawar menawar harga, korban diminta mentransfer sejumlah uang, sesuai pesanan 500 kg benih jagung, atau sebesar Rp. 56.850.000.

Baca Juga: Terjebak Api di Bak Truk, Tukang Las di Batanghari Lampung Timur Tewas Terpanggang

Setelah uang ditransfer, tersangka tidak mengirimkan benih jagung sesuai kesepakatan dan pemesanan. Merasa jadi korban penipuan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.

Saat ditangkap, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 unit mobil, tas berisi 3 unit telepon genggam, belasan buku rekening bank dan Kartu ATM, serta 11 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Load More