- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan 98 burung ilegal pada Rabu pagi, 12 Agustus 2026.
- Petugas mengamankan sopir berinisial RS yang membawa satwa tanpa dokumen dari Ogan Ilir menuju Cikarang.
- Burung-burung tersebut diserahkan kepada Balai Karantina dan BKSDA, sementara pelaku terancam Undang-Undang Karantina.
SuaraLampung.id - Lagi petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan puluhan burung ilegal ke Pulau Jawa.
Petugas yang rutin melakukan pemeriksaan di pintu pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Rabu (12/8/2026) pagi, mencurigai Toyota Hiace putih bernopol BG 7026 TC.
Saat pintu bagasi dibuka sekitar pukul 07.45 WIB, petugas tidak hanya menemukan tas atau koper penumpang. Dari balik tumpukan barang, terdengar sayup-sayup kicauan yang riuh.
Setelah diperiksa, petugas menemukan empat keranjang buah plastik berwarna putih yang berjejal dengan puluhan nyawa kecil bersayap.
Sebanyak 98 ekor burung berbagai jenis ditemukan terhimpit di dalam keranjang tersebut tanpa satu pun dokumen resmi.
Perjalanan jauh dari Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuju Cikarang, Bekasi, itu pun berakhir prematur di ujung Pulau Sumatera.
"Satwa-satwa ini dibawa tanpa dilengkapi dokumen sah. Kami langsung mengamankan pengemudi berinisial RS (22) beserta kendaraannya," tegas Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting.
Dalam kargo gelap tersebut, petugas merinci keberagaman hayati yang hendak diperjualbelikan secara ilegal. Ada 35 ekor burung madu dengan bulu berkilau, 38 ekor cerucuk yang lincah, 19 ekor anis mata, dan enam ekor prenjak.
Tanpa dokumen karantina, kesehatan satwa-satwa ini tidak terjamin, dan cara pengangkutannya yang hanya menggunakan keranjang buah pun mengancam keselamatan burung-burung tersebut.
Baca Juga: Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa
"Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina serta BKSDA untuk penanganan lebih lanjut. Burung-burung tersebut kini telah kami limpahkan agar mendapatkan perawatan yang layak," tambahnya.
Sang sopir, RS, kini harus menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam terjerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kami tidak akan kendor. Pengawasan di kawasan pelabuhan akan terus diperketat demi memastikan tidak ada lagi satwa yang diperlakukan secara ilegal seperti ini," tutup Fransiskus. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa
-
Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis