- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan 98 burung ilegal pada Rabu pagi, 12 Agustus 2026.
- Petugas mengamankan sopir berinisial RS yang membawa satwa tanpa dokumen dari Ogan Ilir menuju Cikarang.
- Burung-burung tersebut diserahkan kepada Balai Karantina dan BKSDA, sementara pelaku terancam Undang-Undang Karantina.
SuaraLampung.id - Lagi petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan puluhan burung ilegal ke Pulau Jawa.
Petugas yang rutin melakukan pemeriksaan di pintu pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Rabu (12/8/2026) pagi, mencurigai Toyota Hiace putih bernopol BG 7026 TC.
Saat pintu bagasi dibuka sekitar pukul 07.45 WIB, petugas tidak hanya menemukan tas atau koper penumpang. Dari balik tumpukan barang, terdengar sayup-sayup kicauan yang riuh.
Setelah diperiksa, petugas menemukan empat keranjang buah plastik berwarna putih yang berjejal dengan puluhan nyawa kecil bersayap.
Sebanyak 98 ekor burung berbagai jenis ditemukan terhimpit di dalam keranjang tersebut tanpa satu pun dokumen resmi.
Perjalanan jauh dari Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuju Cikarang, Bekasi, itu pun berakhir prematur di ujung Pulau Sumatera.
"Satwa-satwa ini dibawa tanpa dilengkapi dokumen sah. Kami langsung mengamankan pengemudi berinisial RS (22) beserta kendaraannya," tegas Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting.
Dalam kargo gelap tersebut, petugas merinci keberagaman hayati yang hendak diperjualbelikan secara ilegal. Ada 35 ekor burung madu dengan bulu berkilau, 38 ekor cerucuk yang lincah, 19 ekor anis mata, dan enam ekor prenjak.
Tanpa dokumen karantina, kesehatan satwa-satwa ini tidak terjamin, dan cara pengangkutannya yang hanya menggunakan keranjang buah pun mengancam keselamatan burung-burung tersebut.
Baca Juga: Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa
"Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina serta BKSDA untuk penanganan lebih lanjut. Burung-burung tersebut kini telah kami limpahkan agar mendapatkan perawatan yang layak," tambahnya.
Sang sopir, RS, kini harus menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam terjerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kami tidak akan kendor. Pengawasan di kawasan pelabuhan akan terus diperketat demi memastikan tidak ada lagi satwa yang diperlakukan secara ilegal seperti ini," tutup Fransiskus. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa
-
Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Penyelundupan 98 Burung Ilegal ke Jawa Berakhir di Pelabuhan Bakauheni
-
Kunci Adik Tiri di Kamar, Pria Way Kanan Gasak Uang Rp17 Juta Milik Orang Tua
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
Niat Jual Motor di Facebook, Warga Bandar Lampung Malah Apes: Scoopy Rp22 Juta Melayang
-
Bara di Anak Tuha: Saat Sengketa Lahan Berujung Pembakaran PT BSA