SuaraLampung.id - Empat anggota Polres Lampung Tengah dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi Polri.
Empat polisi yang dipecat masing-masing berinisial Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF, dan Bripda RC. Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan Mapolres Lampung Tengah secara in absensia, Senin (8/1/2024).
Karena empat anggota polisi itu tidak hadir, maka PTDH dilakukan secara simbolis dengan cara mencoret foto empat anggota.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, upacara PTDH itu dilakukan sebagai bukti Polri sangat tegas dalam membina anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.
"Upacara PTDH ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi bagi anggotanya yang telah melakukan pelanggaran," kata AKBP Andik Purnomo Sigit dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Meski upacara PTDH terasa berat, hal itu harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang dicintai, dan untuk menimbulkan efek jera agar tidak dicontoh anggota lainnya.
"Kami harap upacara PTDH ini yang terakhir, jadikan ini sebuah pelajaran dan intropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, sesuai peraturan yang berlaku," ujar Andik Purnomo Sigit.
Kemudian apabila di kemudian hari yang bersangkutan terjadi masalah, pelanggaran atau bahkan melakukan tindak pidana, maka mereka bukanlah anggota Polri lagi.
Baca Juga: 17 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2023, Ini Penyebabnya
Berita Terkait
-
17 Anggota Polda Lampung Dipecat Selama 2023, Ini Penyebabnya
-
Langgar Kode Etik, Anggota Humas Polres Lampung Timur Dipecat
-
Tabrak Pajero Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah, Sopir Truk Ini Lagi Mabuk
-
Hasil Pemeriksaan Propam Polda Lampung terhadap Polisi yang Injak Kepala Warga di Lampung Tengah: Karena Reflek
-
Viral Video Polisi Injak Kepala Warga, Kapolres Lampung Tengah Meminta Maaf
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam