SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menemukan ada 10 dugaan pidana pelanggaran pemilu selama masa kampanye. Pelanggaran ini terjadi di tujuh kabupaten/kota.
Rinciannya empat kasus di Lampung Timur, lalu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Mesuji, masing-masing satu kasus.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, ada sejumlah jenis pelanggaran Pemilu selama masa kampanye hingga 13 Desember 2023.
Pertama berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada masa kampanye hingga 13 Desember 2023, tidak terdapat sengketa proses Pemilu antar peserta Pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara," ujar Iskardo P. Panggar dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berdasarkan rekapitulasi dugaan pelanggaran kampanye pemilu di Lampung yang dirilis Bawaslu Lampung pada Jumat (15/12/2023) malam, di Bandar Lampung terjadi dugaan perbuatan melakukan pelecehan agama pada kegiatan kampanye calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Kemudian dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh lurah, dengan melakukan penyebaran bahan kampanye Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Lalu di Lampung Selatan berupa pemasangan APK calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan di halaman Markas Kodim Lampung Selatan. Kemudian di Lampung Timur berupa pemberian uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye oleh caleg dari PAN.
Selanjutnya di Lampung Barat berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang mengunggah foto calon anggota DPRD Lampung dari PDI Perjuangan pada akun pribadi media sosial.
Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Lurah Perumnas Way Halim Ikut Kampanye Anak Wali Kota Bandar Lampung
Lalu di Pesisir Barat berupa pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh Caleg Partai NasDem. Selanjutnya Mesuji dugaan pelanggaran netralitas ASN, mengunggah gambar mobil ambulans terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Mesuji pada akun pribadi media sosial.
Lalu di Pringsewu pelibatan anak di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta dalam kegiatan kampanye Caleg PAN. Terakhir di Tanggamus berupa pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh Caleg PKS.
Berita Terkait
-
Usut Tuntas Kasus Lurah Perumnas Way Halim Ikut Kampanye Anak Wali Kota Bandar Lampung
-
Butuh 180.775 orang, Catat Tanggal Perekrutan KPPS di Lampung
-
Jika Ketahuan Langgar Netralitas, ASN Pemprov Lampung Siap-siap Turun Pangkat
-
Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB
-
Ingin Penuhi Kuota DPT, Lapas Bandar Lampung Dipersulit Disdukcapil
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mulai Rp200 Ribuan untuk Sewa Mobil Liburan di Lampung, Solusi Transportasi Hemat bagi Wisatawan
-
Cuci Gudang Elektronik Akhir Tahun! Electronic City & Best Denki Diskon TV, Kulkas hingga AC
-
Cek Fakta: Viral Video Mahasiswa UI Desak DPR Periksa Komnas HAM, Benarkah?
-
Diam-Diam Turun Harga, Promo Susu & Perlengkapan Balita di Indomaret Jelang Tahun Baru
-
7 Hal Penting untuk Berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas bagi Wisatawan