SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menemukan ada 10 dugaan pidana pelanggaran pemilu selama masa kampanye. Pelanggaran ini terjadi di tujuh kabupaten/kota.
Rinciannya empat kasus di Lampung Timur, lalu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Mesuji, masing-masing satu kasus.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, ada sejumlah jenis pelanggaran Pemilu selama masa kampanye hingga 13 Desember 2023.
Pertama berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada masa kampanye hingga 13 Desember 2023, tidak terdapat sengketa proses Pemilu antar peserta Pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara," ujar Iskardo P. Panggar dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berdasarkan rekapitulasi dugaan pelanggaran kampanye pemilu di Lampung yang dirilis Bawaslu Lampung pada Jumat (15/12/2023) malam, di Bandar Lampung terjadi dugaan perbuatan melakukan pelecehan agama pada kegiatan kampanye calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Kemudian dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh lurah, dengan melakukan penyebaran bahan kampanye Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Lalu di Lampung Selatan berupa pemasangan APK calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan di halaman Markas Kodim Lampung Selatan. Kemudian di Lampung Timur berupa pemberian uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye oleh caleg dari PAN.
Selanjutnya di Lampung Barat berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang mengunggah foto calon anggota DPRD Lampung dari PDI Perjuangan pada akun pribadi media sosial.
Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Lurah Perumnas Way Halim Ikut Kampanye Anak Wali Kota Bandar Lampung
Lalu di Pesisir Barat berupa pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh Caleg Partai NasDem. Selanjutnya Mesuji dugaan pelanggaran netralitas ASN, mengunggah gambar mobil ambulans terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Mesuji pada akun pribadi media sosial.
Lalu di Pringsewu pelibatan anak di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta dalam kegiatan kampanye Caleg PAN. Terakhir di Tanggamus berupa pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh Caleg PKS.
Berita Terkait
-
Usut Tuntas Kasus Lurah Perumnas Way Halim Ikut Kampanye Anak Wali Kota Bandar Lampung
-
Butuh 180.775 orang, Catat Tanggal Perekrutan KPPS di Lampung
-
Jika Ketahuan Langgar Netralitas, ASN Pemprov Lampung Siap-siap Turun Pangkat
-
Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB
-
Ingin Penuhi Kuota DPT, Lapas Bandar Lampung Dipersulit Disdukcapil
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri