SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menemukan ada 10 dugaan pidana pelanggaran pemilu selama masa kampanye. Pelanggaran ini terjadi di tujuh kabupaten/kota.
Rinciannya empat kasus di Lampung Timur, lalu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Mesuji, masing-masing satu kasus.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, ada sejumlah jenis pelanggaran Pemilu selama masa kampanye hingga 13 Desember 2023.
Pertama berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada masa kampanye hingga 13 Desember 2023, tidak terdapat sengketa proses Pemilu antar peserta Pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara," ujar Iskardo P. Panggar dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berdasarkan rekapitulasi dugaan pelanggaran kampanye pemilu di Lampung yang dirilis Bawaslu Lampung pada Jumat (15/12/2023) malam, di Bandar Lampung terjadi dugaan perbuatan melakukan pelecehan agama pada kegiatan kampanye calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Kemudian dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh lurah, dengan melakukan penyebaran bahan kampanye Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Lalu di Lampung Selatan berupa pemasangan APK calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan di halaman Markas Kodim Lampung Selatan. Kemudian di Lampung Timur berupa pemberian uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye oleh caleg dari PAN.
Selanjutnya di Lampung Barat berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang mengunggah foto calon anggota DPRD Lampung dari PDI Perjuangan pada akun pribadi media sosial.
Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Lurah Perumnas Way Halim Ikut Kampanye Anak Wali Kota Bandar Lampung
Lalu di Pesisir Barat berupa pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh Caleg Partai NasDem. Selanjutnya Mesuji dugaan pelanggaran netralitas ASN, mengunggah gambar mobil ambulans terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Mesuji pada akun pribadi media sosial.
Lalu di Pringsewu pelibatan anak di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta dalam kegiatan kampanye Caleg PAN. Terakhir di Tanggamus berupa pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh Caleg PKS.
Berita Terkait
-
Usut Tuntas Kasus Lurah Perumnas Way Halim Ikut Kampanye Anak Wali Kota Bandar Lampung
-
Butuh 180.775 orang, Catat Tanggal Perekrutan KPPS di Lampung
-
Jika Ketahuan Langgar Netralitas, ASN Pemprov Lampung Siap-siap Turun Pangkat
-
Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB
-
Ingin Penuhi Kuota DPT, Lapas Bandar Lampung Dipersulit Disdukcapil
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
Terkini
-
Diskon Besar Super Indo! Kentang Goreng 1 Kilogram & Bakso Sapi Turun Jadi 30 Ribuan
-
Mau Hemat tapi Tetap Kenyang? Promo Paket HokBen Mulai Rp47 Ribu Hadir Lagi
-
Stok Sosis Hemat di Alfamart, Mulai Rp5.000! Promo Terbatas Dua Minggu Saja
-
Recharge Energi Cuma 12 Ribu! Coffee Gold Rilis Promo Mocha & Matcha Seasalt Sepanjang November
-
Pengguna BRImo Capai 44,4 Juta User per Akhir September 2025, Nilai Transaksi Harian Rp25 Triliun