SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menemukan ada 10 dugaan pidana pelanggaran pemilu selama masa kampanye. Pelanggaran ini terjadi di tujuh kabupaten/kota.
Rinciannya empat kasus di Lampung Timur, lalu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Mesuji, masing-masing satu kasus.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, ada sejumlah jenis pelanggaran Pemilu selama masa kampanye hingga 13 Desember 2023.
Pertama berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada masa kampanye hingga 13 Desember 2023, tidak terdapat sengketa proses Pemilu antar peserta Pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara," ujar Iskardo P. Panggar dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berdasarkan rekapitulasi dugaan pelanggaran kampanye pemilu di Lampung yang dirilis Bawaslu Lampung pada Jumat (15/12/2023) malam, di Bandar Lampung terjadi dugaan perbuatan melakukan pelecehan agama pada kegiatan kampanye calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Kemudian dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh lurah, dengan melakukan penyebaran bahan kampanye Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Lalu di Lampung Selatan berupa pemasangan APK calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan di halaman Markas Kodim Lampung Selatan. Kemudian di Lampung Timur berupa pemberian uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye oleh caleg dari PAN.
Selanjutnya di Lampung Barat berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang mengunggah foto calon anggota DPRD Lampung dari PDI Perjuangan pada akun pribadi media sosial.
Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Lurah Perumnas Way Halim Ikut Kampanye Anak Wali Kota Bandar Lampung
Lalu di Pesisir Barat berupa pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh Caleg Partai NasDem. Selanjutnya Mesuji dugaan pelanggaran netralitas ASN, mengunggah gambar mobil ambulans terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Mesuji pada akun pribadi media sosial.
Lalu di Pringsewu pelibatan anak di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta dalam kegiatan kampanye Caleg PAN. Terakhir di Tanggamus berupa pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh Caleg PKS.
Berita Terkait
-
Usut Tuntas Kasus Lurah Perumnas Way Halim Ikut Kampanye Anak Wali Kota Bandar Lampung
-
Butuh 180.775 orang, Catat Tanggal Perekrutan KPPS di Lampung
-
Jika Ketahuan Langgar Netralitas, ASN Pemprov Lampung Siap-siap Turun Pangkat
-
Lawan Aksi Politisasi Agama, Polda Lampung Gandeng FKUB
-
Ingin Penuhi Kuota DPT, Lapas Bandar Lampung Dipersulit Disdukcapil
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi