Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 16 Desember 2023 | 09:43 WIB
APK caleg DPR RI Rahmawati Herdian, anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, disimpan di kantor Kelurahan Perumnas Way Halim. Bawaslu Lampung memerintahkan jajarannya mengusut tuntas dugaan pelanggaran Pemilu oleh Lurah Perumnas Way Halim. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung memerintahkan jajarannya mengusut tuntas dugaan pelanggaran netralitas Lurah Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.

Lurah Perumnas Way Halim diduga memerintahkan RT untuk kampanye dan menjadikan kantor kelurahan sebagai tempat menyimpan alat peraga kampanye (APK) caleg DPR RI Rahmawati Herdian, yang merupakan anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Sikap kami jelas, tidak ada toleransi untuk pidana pemilu apalagi ini melibatkan ASN sebagai pihak yang harus netral," kata anggota Bawaslu Lampung Tamri, Jumat (15/12/2023).

Tamri mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Bawaslu Kota Bandar Lampung menelusuri informasi adanya kantor kelurahan dijadikan tempat penyimpanan APK salah satu caleg DPR RI.

Baca Juga: APK Anak Wali Kota Bandar Lampung Disimpan di Kantor Kelurahan, Ini Kata Bawaslu

Apabila kabar tersebut benar berdasarkan penelusuran jajarannya, Bawaslu Lampung akan segera memproses dugaan pelanggaran itu, baik secara administrasi maupun pidana pemilu.

"Hukum pemilu harus ditegakkan agar seluruh peserta pemilu tidak semena-mena mengkangkangi peraturan," kata dia.

Sementara itu, anggota Bawaslu Bandar Lampung Hasanuddin Alam mengatakan bahwa, hasil penelusuran terkait dugaan pelanggaran di Kantor Kelurahan Wayhalim sedang dirapatkan bersama.

"Hasilnya sedang kami plenokan, nanti bila sudah selesai akan segera diumumkan ke kawan-kawan media," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Jika Ketahuan Langgar Netralitas, ASN Pemprov Lampung Siap-siap Turun Pangkat

Load More