SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung menelusuri potensi pelanggaran pemilu di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Diduga terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Di mana kantor Kelurahan Perumnas Way Halim dijadikan tempat menaruh banner ataupun alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Rahmawati Herdian, yang merupakan anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
"Saat ini kami sedang menelusuri informasi adanya kantor lurah yang dijadikan lokasi persiapan pemasangan banner salah satu caleg," kata Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu Lampung Tidak Ikut Usut Kasus Komika Aulia Rakhman, Ini Alasannya
Saat ini tim Bawaslu sedang turun ke lapangan di tingkat kecamatan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan terkait informasi yang beredar.
"Hingga kini kami masih melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berada dalam video yang beredar terkait persiapan pemasangan banner caleg di kantor kelurahan," kata dia.
Oddy menegaskan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan kantor Kelurahan sebagai tempat menaruh banner caleg.
"Ya, bisa saja nanti Lurah Perumnas Way Halim akan dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan," kata dia.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung lainnya Hasanuddin Alam mengatakan proses pengumpulan bukti-bukti hingga kini masih berlangsung.
Baca Juga: Warga Resah Banyak APK Dipasang di Pohon di Sejumlah Titik di Bandar Lampung
"Hasil dari penelusuran itu akan dirapatkan oleh pimpinan Bawaslu Bandar Lampung. Tentu kami akan panggil orang yang dalam foto dan video yang beredar terkait persiapan pemasangan banner salah satu caleg di kantor kelurahan itu," kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi adanya kantor lurah yang memfasilitasi persiapan pemasangan banner salah satu caleg.
"Saya baru dengar ada hal seperti itu. Kalau terbukti ada unsur keterlibatan ASN di sana tentu ada sanksinya," kata dia.
Namun begitu, Iwan mengungkapkan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Kita ikuti saja mekanismenya, itu kan sudah ada badan yang mengawasi, ada Bawaslu. Jadi kita ikuti aturannya saja, aturannya sudah lengkap kok," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bawaslu Lampung Tidak Ikut Usut Kasus Komika Aulia Rakhman, Ini Alasannya
-
Warga Resah Banyak APK Dipasang di Pohon di Sejumlah Titik di Bandar Lampung
-
Jika Ketahuan Langgar Netralitas, ASN Pemprov Lampung Siap-siap Turun Pangkat
-
Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Dugaan Pelanggaran Lokasi Kampanye
-
Daftar Lokasi yang Dilarang Dipasang APK di Pesisir Barat
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Stadion Sumpah Pemuda Bikin Pelatih Bhayangkara FC Kagum
-
Lampung Prioritaskan Budaya Topeng di Balik Festival Krakatau 2025
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap