SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung menelusuri potensi pelanggaran pemilu di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Diduga terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Di mana kantor Kelurahan Perumnas Way Halim dijadikan tempat menaruh banner ataupun alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Rahmawati Herdian, yang merupakan anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
"Saat ini kami sedang menelusuri informasi adanya kantor lurah yang dijadikan lokasi persiapan pemasangan banner salah satu caleg," kata Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP, Kamis (14/12/2023).
Saat ini tim Bawaslu sedang turun ke lapangan di tingkat kecamatan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan terkait informasi yang beredar.
"Hingga kini kami masih melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berada dalam video yang beredar terkait persiapan pemasangan banner caleg di kantor kelurahan," kata dia.
Oddy menegaskan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan kantor Kelurahan sebagai tempat menaruh banner caleg.
"Ya, bisa saja nanti Lurah Perumnas Way Halim akan dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan," kata dia.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung lainnya Hasanuddin Alam mengatakan proses pengumpulan bukti-bukti hingga kini masih berlangsung.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Tidak Ikut Usut Kasus Komika Aulia Rakhman, Ini Alasannya
"Hasil dari penelusuran itu akan dirapatkan oleh pimpinan Bawaslu Bandar Lampung. Tentu kami akan panggil orang yang dalam foto dan video yang beredar terkait persiapan pemasangan banner salah satu caleg di kantor kelurahan itu," kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi adanya kantor lurah yang memfasilitasi persiapan pemasangan banner salah satu caleg.
"Saya baru dengar ada hal seperti itu. Kalau terbukti ada unsur keterlibatan ASN di sana tentu ada sanksinya," kata dia.
Namun begitu, Iwan mengungkapkan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Kita ikuti saja mekanismenya, itu kan sudah ada badan yang mengawasi, ada Bawaslu. Jadi kita ikuti aturannya saja, aturannya sudah lengkap kok," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bawaslu Lampung Tidak Ikut Usut Kasus Komika Aulia Rakhman, Ini Alasannya
-
Warga Resah Banyak APK Dipasang di Pohon di Sejumlah Titik di Bandar Lampung
-
Jika Ketahuan Langgar Netralitas, ASN Pemprov Lampung Siap-siap Turun Pangkat
-
Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Dugaan Pelanggaran Lokasi Kampanye
-
Daftar Lokasi yang Dilarang Dipasang APK di Pesisir Barat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro