SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung menelusuri potensi pelanggaran pemilu di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Diduga terjadi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Di mana kantor Kelurahan Perumnas Way Halim dijadikan tempat menaruh banner ataupun alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Rahmawati Herdian, yang merupakan anak Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
"Saat ini kami sedang menelusuri informasi adanya kantor lurah yang dijadikan lokasi persiapan pemasangan banner salah satu caleg," kata Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP, Kamis (14/12/2023).
Saat ini tim Bawaslu sedang turun ke lapangan di tingkat kecamatan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan terkait informasi yang beredar.
"Hingga kini kami masih melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berada dalam video yang beredar terkait persiapan pemasangan banner caleg di kantor kelurahan," kata dia.
Oddy menegaskan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan kantor Kelurahan sebagai tempat menaruh banner caleg.
"Ya, bisa saja nanti Lurah Perumnas Way Halim akan dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan," kata dia.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung lainnya Hasanuddin Alam mengatakan proses pengumpulan bukti-bukti hingga kini masih berlangsung.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Tidak Ikut Usut Kasus Komika Aulia Rakhman, Ini Alasannya
"Hasil dari penelusuran itu akan dirapatkan oleh pimpinan Bawaslu Bandar Lampung. Tentu kami akan panggil orang yang dalam foto dan video yang beredar terkait persiapan pemasangan banner salah satu caleg di kantor kelurahan itu," kata dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi adanya kantor lurah yang memfasilitasi persiapan pemasangan banner salah satu caleg.
"Saya baru dengar ada hal seperti itu. Kalau terbukti ada unsur keterlibatan ASN di sana tentu ada sanksinya," kata dia.
Namun begitu, Iwan mengungkapkan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Kita ikuti saja mekanismenya, itu kan sudah ada badan yang mengawasi, ada Bawaslu. Jadi kita ikuti aturannya saja, aturannya sudah lengkap kok," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bawaslu Lampung Tidak Ikut Usut Kasus Komika Aulia Rakhman, Ini Alasannya
-
Warga Resah Banyak APK Dipasang di Pohon di Sejumlah Titik di Bandar Lampung
-
Jika Ketahuan Langgar Netralitas, ASN Pemprov Lampung Siap-siap Turun Pangkat
-
Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Dugaan Pelanggaran Lokasi Kampanye
-
Daftar Lokasi yang Dilarang Dipasang APK di Pesisir Barat
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional