Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 November 2023 | 21:32 WIB
Ilustrasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Tempat yang dilarang dipasang APK di Pesisir Barat. [Antara/Anis Efizudin]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat mengingatkan para peserta Pemilu 2024 mengenai larangan memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah tempat.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pesisir Barat, Zairi Opani, mengatakan tempat yang dilarang dipasang APK adalah di rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan sejumlah fasilitas lainnya.

"Untuk larangan tempat kampanye adalah fasilitas milik pemerintah, dan masjid atau tempat ibadah, kemudian yang dapat mengganggu ketertiban umum," kata dia.

Untuk pemasangan APK pemilu oleh pelaksana kampanye, Zairi mengatakan, harus memiliki etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah di Kamar Rumahnya di Pesisir Barat

"Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Pesisir Barat, seluruhnya tersebar di 11 kecamatan," katanya.

Ia menjelaskan, pemasangan APK diperbolehkan kecuali tempat ibadah, tiang listrik, dan fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan kantor pemerintahan daerah.

Pelaksanaan masa kampanye digelar selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, hari pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Selain itu, lanjut dia, KPU juga mengingatkan larangan penempelan bahan kampanye di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.

Kemudian ia juga menjelaskan bahwa larangan lain dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, bentuk NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Baca Juga: Papan Reklame Kampanye Haram Dipasang di Lokasi ini di Bandar Lampung

Dalam kampanye juga dilarang mengancam, melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, maupun peserta pemilu lainnya.

KPU RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilihan Presiden 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. (ANTARA)

Load More