SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat mengingatkan para peserta Pemilu 2024 mengenai larangan memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah tempat.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pesisir Barat, Zairi Opani, mengatakan tempat yang dilarang dipasang APK adalah di rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan sejumlah fasilitas lainnya.
"Untuk larangan tempat kampanye adalah fasilitas milik pemerintah, dan masjid atau tempat ibadah, kemudian yang dapat mengganggu ketertiban umum," kata dia.
Untuk pemasangan APK pemilu oleh pelaksana kampanye, Zairi mengatakan, harus memiliki etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
"Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Pesisir Barat, seluruhnya tersebar di 11 kecamatan," katanya.
Ia menjelaskan, pemasangan APK diperbolehkan kecuali tempat ibadah, tiang listrik, dan fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan kantor pemerintahan daerah.
Pelaksanaan masa kampanye digelar selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan, hari pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Selain itu, lanjut dia, KPU juga mengingatkan larangan penempelan bahan kampanye di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa larangan lain dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, bentuk NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Cabuli 2 Bocah di Kamar Rumahnya di Pesisir Barat
Dalam kampanye juga dilarang mengancam, melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, maupun peserta pemilu lainnya.
KPU RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilihan Presiden 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru
-
APBD Perubahan Lampung 2025 Disahkan: Rp160 Miliar dari Makan Gratis hingga Jalan Mulus
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan