SuaraLampung.id - Zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung tersebar di 20 kecamatan yang dibagi per daerah pemilihan (dapil).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menuturkan, pihaknya yang menentukan titik zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).
KPU Bandar Lampung juga memfasilitasi pemasangan APK Pemilu 2024 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD), dan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Jadi pada masa kampanye KPU akan fasilitasi pemasangan APK seperti baliho, umbul-umbul, papan reklame, dan spanduk di sejumlah titik lokasi tempat umum yang telah ditentukan," kaya Dedy.
Terkait jumlah fasilitas pemasangan APK oleh KPU telah disesuaikan dengan ruang publik yang tersedia dengan biaya pembuatan desain dan materi APK ditanggung oleh peserta pemilu.
Dedy mengatakan, pasangan calon, dan partai politik peserta pemilu nanti akan menggunakan desain dan materi APK yang diberikan oleh KPU.
APK berupa baliho berukuran maksimal 4×6 meter, sedangkan untuk ukuran umbul-umbul dan spanduk, ini harus disepakati bersama partai politik biar semua seragam.
Menurut Dedy, APK pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu seperti simbol atau tanda gambar untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
“Untuk lokasi pemasangan APK sudah kami siapkan, itu berdasarkan berdasarkan usulan dari PPK dan PPS berkoordinasi dengan panwaslu kecamatan, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya agar pemasangannya tidak di lokasi yang dilarang,” katanya.
Baca Juga: Indeks SPBE Bandar Lampung Terendah Kedua di Lampung, Begini Tanggapan Pemkot
Khusus APK papan reklame, lanjut dia, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang APK seperti RSUD Abdul Moeloek dekat Asrama Korem 043/Gatam, dan papan reklame di Lapangan Saburai.
"Untuk pemasangan APK pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemiliknya. Jangan sampai pemasangan APK di tempat perseorangan menimbulkan persoalan karena tidak diizinkan oleh pemilik,” kata dia.(ANTARA)
Berita Terkait
-
Indeks SPBE Bandar Lampung Terendah Kedua di Lampung, Begini Tanggapan Pemkot
-
Naik 3,75 Persen, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2024
-
Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
-
Napi Lapas Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
-
Bentuk Tim Pengawas ASN Pemilu 2024, Pemkot Bandar Lampung: Hati-hati Like Postingan di Medsos
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya
-
Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar
-
Detik-detik Menegangkan Bhabinkamtibmas Lamteng Gagalkan Aksi Nekat Pria yang hendak Bunuh Diri