SuaraLampung.id - Zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung tersebar di 20 kecamatan yang dibagi per daerah pemilihan (dapil).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menuturkan, pihaknya yang menentukan titik zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).
KPU Bandar Lampung juga memfasilitasi pemasangan APK Pemilu 2024 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD), dan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Jadi pada masa kampanye KPU akan fasilitasi pemasangan APK seperti baliho, umbul-umbul, papan reklame, dan spanduk di sejumlah titik lokasi tempat umum yang telah ditentukan," kaya Dedy.
Terkait jumlah fasilitas pemasangan APK oleh KPU telah disesuaikan dengan ruang publik yang tersedia dengan biaya pembuatan desain dan materi APK ditanggung oleh peserta pemilu.
Dedy mengatakan, pasangan calon, dan partai politik peserta pemilu nanti akan menggunakan desain dan materi APK yang diberikan oleh KPU.
APK berupa baliho berukuran maksimal 4×6 meter, sedangkan untuk ukuran umbul-umbul dan spanduk, ini harus disepakati bersama partai politik biar semua seragam.
Menurut Dedy, APK pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu seperti simbol atau tanda gambar untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
“Untuk lokasi pemasangan APK sudah kami siapkan, itu berdasarkan berdasarkan usulan dari PPK dan PPS berkoordinasi dengan panwaslu kecamatan, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya agar pemasangannya tidak di lokasi yang dilarang,” katanya.
Baca Juga: Indeks SPBE Bandar Lampung Terendah Kedua di Lampung, Begini Tanggapan Pemkot
Khusus APK papan reklame, lanjut dia, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang APK seperti RSUD Abdul Moeloek dekat Asrama Korem 043/Gatam, dan papan reklame di Lapangan Saburai.
"Untuk pemasangan APK pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemiliknya. Jangan sampai pemasangan APK di tempat perseorangan menimbulkan persoalan karena tidak diizinkan oleh pemilik,” kata dia.(ANTARA)
Berita Terkait
-
Indeks SPBE Bandar Lampung Terendah Kedua di Lampung, Begini Tanggapan Pemkot
-
Naik 3,75 Persen, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2024
-
Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
-
Napi Lapas Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
-
Bentuk Tim Pengawas ASN Pemilu 2024, Pemkot Bandar Lampung: Hati-hati Like Postingan di Medsos
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Belum Balik Kerja? Ini 7 Tempat Wisata di Lampung yang Justru Sepi Setelah Lebaran
-
Puluhan Ribu Motor Padati Arus Balik Bakauheni, Risiko Kelelahan Meningkat Jelang Puncak 28-29 Maret
-
Dukung Akses Hunian Masyarakat, BRI Realisasikan KPR Subsidi Hingga Rp16,79 Triliun
-
Panen Cuan Lebaran! Toko Oleh-Oleh Diserbu Pemudik, Pengunjung Naik 3 Kali Lipat
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026