Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 November 2023 | 09:33 WIB
Ilustrasi alat peraga kampanye. Papan reklame kampanye tidak boleh dipasang di beberapa titik di Bandar Lampung. [Antara]

SuaraLampung.id - Zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung tersebar di 20 kecamatan yang dibagi per daerah pemilihan (dapil).

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menuturkan, pihaknya yang menentukan titik zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).

KPU Bandar Lampung juga memfasilitasi pemasangan APK Pemilu 2024 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD), dan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Jadi pada masa kampanye KPU akan fasilitasi pemasangan APK seperti baliho, umbul-umbul, papan reklame, dan spanduk di sejumlah titik lokasi tempat umum yang telah ditentukan," kaya Dedy.

Baca Juga: Indeks SPBE Bandar Lampung Terendah Kedua di Lampung, Begini Tanggapan Pemkot

Terkait jumlah fasilitas pemasangan APK oleh KPU telah disesuaikan dengan ruang publik yang tersedia dengan biaya pembuatan desain dan materi APK ditanggung oleh peserta pemilu.

Dedy mengatakan, pasangan calon, dan partai politik peserta pemilu nanti akan menggunakan desain dan materi APK yang diberikan oleh KPU.

APK berupa baliho berukuran maksimal 4×6 meter, sedangkan untuk ukuran umbul-umbul dan spanduk, ini harus disepakati bersama partai politik biar semua seragam.

Menurut Dedy, APK pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu seperti simbol atau tanda gambar untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

“Untuk lokasi pemasangan APK sudah kami siapkan, itu berdasarkan berdasarkan usulan dari PPK dan PPS berkoordinasi dengan panwaslu kecamatan, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya agar pemasangannya tidak di lokasi yang dilarang,” katanya.

Baca Juga: Naik 3,75 Persen, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2024

Khusus APK papan reklame, lanjut dia, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang APK seperti RSUD Abdul Moeloek dekat Asrama Korem 043/Gatam, dan papan reklame di Lapangan Saburai.

"Untuk pemasangan APK pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemiliknya. Jangan sampai pemasangan APK di tempat perseorangan menimbulkan persoalan karena tidak diizinkan oleh pemilik,” kata dia.(ANTARA)

Load More