SuaraLampung.id - Zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung tersebar di 20 kecamatan yang dibagi per daerah pemilihan (dapil).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menuturkan, pihaknya yang menentukan titik zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).
KPU Bandar Lampung juga memfasilitasi pemasangan APK Pemilu 2024 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD), dan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Jadi pada masa kampanye KPU akan fasilitasi pemasangan APK seperti baliho, umbul-umbul, papan reklame, dan spanduk di sejumlah titik lokasi tempat umum yang telah ditentukan," kaya Dedy.
Baca Juga: Indeks SPBE Bandar Lampung Terendah Kedua di Lampung, Begini Tanggapan Pemkot
Terkait jumlah fasilitas pemasangan APK oleh KPU telah disesuaikan dengan ruang publik yang tersedia dengan biaya pembuatan desain dan materi APK ditanggung oleh peserta pemilu.
Dedy mengatakan, pasangan calon, dan partai politik peserta pemilu nanti akan menggunakan desain dan materi APK yang diberikan oleh KPU.
APK berupa baliho berukuran maksimal 4×6 meter, sedangkan untuk ukuran umbul-umbul dan spanduk, ini harus disepakati bersama partai politik biar semua seragam.
Menurut Dedy, APK pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu seperti simbol atau tanda gambar untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
“Untuk lokasi pemasangan APK sudah kami siapkan, itu berdasarkan berdasarkan usulan dari PPK dan PPS berkoordinasi dengan panwaslu kecamatan, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya agar pemasangannya tidak di lokasi yang dilarang,” katanya.
Baca Juga: Naik 3,75 Persen, Segini Besaran UMK Bandar Lampung 2024
Khusus APK papan reklame, lanjut dia, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang APK seperti RSUD Abdul Moeloek dekat Asrama Korem 043/Gatam, dan papan reklame di Lapangan Saburai.
Berita Terkait
-
Keunggulan Free Fire Beta Testing APK, Ini Link Download-nya
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
DANA MOD APK Unlimited Saldo Aman atau Tidak? Waspada, Cek Link yang Asli!
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hantarkan Andara Cantika Indonesia Tembus Pasar Ekspor
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025