SuaraLampung.id - Upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung 2024 ditetapkan sebesar Rp3.103.631. Jumlah ini mengalami kenaikan 3,75 persen dibanding tahun sebelumnya.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, UMK Bandar Lampung di tahun 2023 sebesar Rp2.991.349, Sementara di tahun 2024, kata dia UMK naik Rp112.282 menjadi Rp3.103.631.
Menurut Eva Dwiana, perhitungan UMK 2024 sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pengusaha, buruh, dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya.
Eva mengatakan, pihaknya mengambil persentase terbesar untuk kenaikan UMK yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 3,75 persen.
Kenaikan UMK Bandar Lampung 3,75 persen ini, menurut Eva, sudah mempertimbangkan berbagai faktor terutama harga-harga kebutuhan rumah tangga yang saat ini semakin tinggi.
"Apalagi sekarang kan bahan pokok mahal, pembayaran apa-apa naik. Misal kita bangun rumah kan semua bahan-bahannya juga mahal, maka dari itu kami ambil persentase kenaikan UMK yang tertinggi," kata dia.
Eva mengimbau seluruh perusahaan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK terbaru yang akan berlaku efektif pada Januari 2024.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK, lanjut Eva Dwiana, maka pemkot akan melakukan peninjauan.
"Mereka (perusahaan) harus ada alasan dulu kenapa bayar tidak sesuai UMK, kalau pendapatannya masih kecil, masih bisa dipertimbangkan, akan tetapi kalau yang besar ya harus sesuaikan. Karena ini bukan maunya kami, tapi maunya Pemerintah Pusat," kata dia.
Baca Juga: Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
Ketua Dewan Pengupahan Kota Yanwardi mengatakan bahwa hasil penetapan UMK di kota ini segera diajukan ke Pemprov Lampung untuk disetujui.
"Untuk faktornya itu, melihat barang-barang mahal dan juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat, itu pertimbangan Wali Kota Bandarlampung mengambil persentase tertinggi. Namun begitu, pengambilan keputusan kenaikan UMK tidak keluar dari PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
-
Napi Lapas Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
-
Bentuk Tim Pengawas ASN Pemilu 2024, Pemkot Bandar Lampung: Hati-hati Like Postingan di Medsos
-
Resmi Sertijab, Berikut Daftar Nama Pejabat Baru di Polresta Bandar Lampung
-
Marak Hoaks, Bawaslu Bandar Lampung Tingkatkan Pengawasan Kampanye di Medsos
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
Terkini
-
Terombang-ambing 1 Jam, Perahu Pembawa Pasien Sesak Napas Diselamatkan Polisi Tanggamus
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Ribuan Obat Ilegal
-
Raih Kehati ESG Award 2025, Social Bond BRI Salurkan Dana Rp5 T untuk UMKM dan Proyek Sosial
-
Viral Video Polisi Diduga Bongkar Muat Rokok Ilegal, Polres Lampung Tengah Angkat Bicara
-
Lampung Jadi Jalur Transit, Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja dari Padang