SuaraLampung.id - Upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung 2024 ditetapkan sebesar Rp3.103.631. Jumlah ini mengalami kenaikan 3,75 persen dibanding tahun sebelumnya.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, UMK Bandar Lampung di tahun 2023 sebesar Rp2.991.349, Sementara di tahun 2024, kata dia UMK naik Rp112.282 menjadi Rp3.103.631.
Menurut Eva Dwiana, perhitungan UMK 2024 sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pengusaha, buruh, dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya.
Eva mengatakan, pihaknya mengambil persentase terbesar untuk kenaikan UMK yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 3,75 persen.
Baca Juga: Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
Kenaikan UMK Bandar Lampung 3,75 persen ini, menurut Eva, sudah mempertimbangkan berbagai faktor terutama harga-harga kebutuhan rumah tangga yang saat ini semakin tinggi.
"Apalagi sekarang kan bahan pokok mahal, pembayaran apa-apa naik. Misal kita bangun rumah kan semua bahan-bahannya juga mahal, maka dari itu kami ambil persentase kenaikan UMK yang tertinggi," kata dia.
Eva mengimbau seluruh perusahaan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK terbaru yang akan berlaku efektif pada Januari 2024.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK, lanjut Eva Dwiana, maka pemkot akan melakukan peninjauan.
"Mereka (perusahaan) harus ada alasan dulu kenapa bayar tidak sesuai UMK, kalau pendapatannya masih kecil, masih bisa dipertimbangkan, akan tetapi kalau yang besar ya harus sesuaikan. Karena ini bukan maunya kami, tapi maunya Pemerintah Pusat," kata dia.
Baca Juga: Napi Lapas Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
Ketua Dewan Pengupahan Kota Yanwardi mengatakan bahwa hasil penetapan UMK di kota ini segera diajukan ke Pemprov Lampung untuk disetujui.
"Untuk faktornya itu, melihat barang-barang mahal dan juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat, itu pertimbangan Wali Kota Bandarlampung mengambil persentase tertinggi. Namun begitu, pengambilan keputusan kenaikan UMK tidak keluar dari PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
-
Lewat Kurikulum Go Green, Pertamina Bawa Peserta UMK Academy Bertransformasi Menuju UMKM Hijau
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"
-
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan