SuaraLampung.id - Upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung 2024 ditetapkan sebesar Rp3.103.631. Jumlah ini mengalami kenaikan 3,75 persen dibanding tahun sebelumnya.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, UMK Bandar Lampung di tahun 2023 sebesar Rp2.991.349, Sementara di tahun 2024, kata dia UMK naik Rp112.282 menjadi Rp3.103.631.
Menurut Eva Dwiana, perhitungan UMK 2024 sudah disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pengusaha, buruh, dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya.
Eva mengatakan, pihaknya mengambil persentase terbesar untuk kenaikan UMK yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar 3,75 persen.
Kenaikan UMK Bandar Lampung 3,75 persen ini, menurut Eva, sudah mempertimbangkan berbagai faktor terutama harga-harga kebutuhan rumah tangga yang saat ini semakin tinggi.
"Apalagi sekarang kan bahan pokok mahal, pembayaran apa-apa naik. Misal kita bangun rumah kan semua bahan-bahannya juga mahal, maka dari itu kami ambil persentase kenaikan UMK yang tertinggi," kata dia.
Eva mengimbau seluruh perusahaan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK terbaru yang akan berlaku efektif pada Januari 2024.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK, lanjut Eva Dwiana, maka pemkot akan melakukan peninjauan.
"Mereka (perusahaan) harus ada alasan dulu kenapa bayar tidak sesuai UMK, kalau pendapatannya masih kecil, masih bisa dipertimbangkan, akan tetapi kalau yang besar ya harus sesuaikan. Karena ini bukan maunya kami, tapi maunya Pemerintah Pusat," kata dia.
Baca Juga: Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
Ketua Dewan Pengupahan Kota Yanwardi mengatakan bahwa hasil penetapan UMK di kota ini segera diajukan ke Pemprov Lampung untuk disetujui.
"Untuk faktornya itu, melihat barang-barang mahal dan juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat, itu pertimbangan Wali Kota Bandarlampung mengambil persentase tertinggi. Namun begitu, pengambilan keputusan kenaikan UMK tidak keluar dari PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Kakak Bacok Adik di Bandar Lampung Belum Terungkap, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri
-
Napi Lapas Bandar Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi
-
Bentuk Tim Pengawas ASN Pemilu 2024, Pemkot Bandar Lampung: Hati-hati Like Postingan di Medsos
-
Resmi Sertijab, Berikut Daftar Nama Pejabat Baru di Polresta Bandar Lampung
-
Marak Hoaks, Bawaslu Bandar Lampung Tingkatkan Pengawasan Kampanye di Medsos
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Promo Indomaret Januari 2026 untuk Belanja Hemat, Snack dan Minuman Turun Harga
-
Tipu Warga Pakai Seragam Polisi, 7 Fakta Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat
-
Cek Fakta: Jokowi Terima Uang Ratusan Triliun Rupiah dari Yaqut Cholil, Ini Faktanya
-
7 Fakta Kronologi Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa hingga Video Viral Celurit Beredar
-
15 Promo Indomaret untuk Ibu & Anak Awal 2026, Susu hingga Popok Diskon