- Petugas Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 1.320 burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni pada 2 Maret 2026.
- Dari total burung tersebut, petugas mengidentifikasi 111 ekor merupakan satwa dilindungi yang berasal dari Jambi dan Lubuk Seberuk.
- Sopir truk tidak memiliki dokumen resmi, sehingga kasus penyelundupan ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penindakan hukum.
SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 1.320 burung tanpa dokumen resmi diamankan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung di Dermaga 2 saat hendak diseberangkan ke Pulau Jawa. Dari jumlah tersebut, ratusan di antaranya termasuk satwa dilindungi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas Karantina Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds. Saat itu, petugas mencurigai satu unit truk boks yang hendak menyeberang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan keranjang dan kardus berisi burung berbagai jenis. Total satwa yang diangkut mencapai 1.320 ekor tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin resmi.
“Dari hasil identifikasi, 111 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi,” kata Donni, Senin, 2 Maret 2026.
Jenis burung dilindungi tersebut antara lain cica daun kecil, cica daun besar, cica daun sayap biru, cica daun Sumatra, tangkar ongklet (cililin), ekek layangan, dan sepah raja.
Sementara 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi dari 21 spesies berbeda. Meski tidak seluruhnya dilindungi, pengiriman antarwilayah tetap wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai aturan yang berlaku.
Petugas juga mendapati sopir truk berinisial P tidak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen izin pengangkutan satwa dilindungi. Berdasarkan pengakuannya, burung-burung tersebut dimuat dari wilayah Jambi dan Lubuk Seberuk pada 26 Februari 2026 untuk dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang.
Donni menegaskan ketentuan pengiriman satwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak karantina memastikan pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni akan diperketat guna mencegah praktik serupa terulang.
Kontributor : Agus Susanto
Tag
Berita Terkait
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi