- Petugas Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 1.320 burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni pada 2 Maret 2026.
- Dari total burung tersebut, petugas mengidentifikasi 111 ekor merupakan satwa dilindungi yang berasal dari Jambi dan Lubuk Seberuk.
- Sopir truk tidak memiliki dokumen resmi, sehingga kasus penyelundupan ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penindakan hukum.
SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 1.320 burung tanpa dokumen resmi diamankan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung di Dermaga 2 saat hendak diseberangkan ke Pulau Jawa. Dari jumlah tersebut, ratusan di antaranya termasuk satwa dilindungi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas Karantina Satuan Pelayanan Bakauheni bersama tim Flight Protection Indonesia Birds. Saat itu, petugas mencurigai satu unit truk boks yang hendak menyeberang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan keranjang dan kardus berisi burung berbagai jenis. Total satwa yang diangkut mencapai 1.320 ekor tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin resmi.
“Dari hasil identifikasi, 111 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi,” kata Donni, Senin, 2 Maret 2026.
Jenis burung dilindungi tersebut antara lain cica daun kecil, cica daun besar, cica daun sayap biru, cica daun Sumatra, tangkar ongklet (cililin), ekek layangan, dan sepah raja.
Sementara 1.209 ekor lainnya merupakan burung tidak dilindungi dari 21 spesies berbeda. Meski tidak seluruhnya dilindungi, pengiriman antarwilayah tetap wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai aturan yang berlaku.
Petugas juga mendapati sopir truk berinisial P tidak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen izin pengangkutan satwa dilindungi. Berdasarkan pengakuannya, burung-burung tersebut dimuat dari wilayah Jambi dan Lubuk Seberuk pada 26 Februari 2026 untuk dikirim ke Depok, Serang, dan Magelang.
Donni menegaskan ketentuan pengiriman satwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak karantina memastikan pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni akan diperketat guna mencegah praktik serupa terulang.
Kontributor : Agus Susanto
Tag
Berita Terkait
-
Rahasia Frengky Missa Bikin Bintang Persija Allano Lima Mati Kutu
-
Apa Saja Sampah Antariksa? Misteri Cahaya di Langit Lampung yang Terungkap
-
Sampah Antariksa Dikira Rudal dan Meteor di Lampung, Roket China CZ-3B Punya Misi Apa?
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
Link CCTV Bandar Lampung Hari Ini Live, Pantau Arus Mudik Secara Real-Time
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya