SuaraLampung.id - Alat peraga kampanye (APK) para peserta Pemilu 2024 yang bertebaran di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung dipasang tidak sesuai aturan.
Salah satu titik yang terpantau adalah di Jalan Letnan Kolonel Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung. Pantauan pada Selasa (5/12/2023), terlihat banyak APK dipasang di pepohonan.
Tidak hanya di Jalan Endro Suratmin, banner bergambar caleg dipasang di pohon juga terlihat di Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi, Rajabasa, hingga Jalan Raden Imba Kusuma, Bandar Lampung.
Banyaknya banner atau APK caleg yang melanggar aturan ini dikeluhkan sejumlah warga. Warga resah melihat banner caleg di pohon.
Baca Juga: Viral Video Siswi SMA di Bandar Lampung Jadi Korban Perundungan dan Pelecehan, Begini Kata Polisi
"Sudah banyak sekarang baliho-baliho partai karena sudah mau Pemilu, jadi para caleg berlomba-lomba untuk menyari suara. Tapi mereka memasangnya tidak sesuai aturan," kata Fikri, salah satu warga, dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Masyarakat berharap agar APK yang melanggar dan tidak dipasang sesuai tempat bisa ditertibkan oleh Bawaslu maupun pihak terkait.
Terkait penggunaan APK, diataur dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Dugaan Pelanggaran Lokasi Kampanye
Berita Terkait
-
Viral Video Siswi SMA di Bandar Lampung Jadi Korban Perundungan dan Pelecehan, Begini Kata Polisi
-
Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Dugaan Pelanggaran Lokasi Kampanye
-
Tinjau Pasar Tradisional di Bandar Lampung, Zulhas Sebut Harga Pangan Stabil
-
Banyak Anak Seragam SMA di Kampanye Prabowo-Gibran di PKOR Way Halim, Ini Kata Bawaslu
-
PAD Retribusi Kir Kota Bandar Lampung Sudah 97 Persen
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?