SuaraLampung.id - Alat peraga kampanye (APK) para peserta Pemilu 2024 yang bertebaran di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung dipasang tidak sesuai aturan.
Salah satu titik yang terpantau adalah di Jalan Letnan Kolonel Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung. Pantauan pada Selasa (5/12/2023), terlihat banyak APK dipasang di pepohonan.
Tidak hanya di Jalan Endro Suratmin, banner bergambar caleg dipasang di pohon juga terlihat di Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi, Rajabasa, hingga Jalan Raden Imba Kusuma, Bandar Lampung.
Banyaknya banner atau APK caleg yang melanggar aturan ini dikeluhkan sejumlah warga. Warga resah melihat banner caleg di pohon.
Baca Juga: Viral Video Siswi SMA di Bandar Lampung Jadi Korban Perundungan dan Pelecehan, Begini Kata Polisi
"Sudah banyak sekarang baliho-baliho partai karena sudah mau Pemilu, jadi para caleg berlomba-lomba untuk menyari suara. Tapi mereka memasangnya tidak sesuai aturan," kata Fikri, salah satu warga, dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Masyarakat berharap agar APK yang melanggar dan tidak dipasang sesuai tempat bisa ditertibkan oleh Bawaslu maupun pihak terkait.
Terkait penggunaan APK, diataur dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Dugaan Pelanggaran Lokasi Kampanye
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Murka APK Dirusak, Kubu RK-Suswono Lapor ke Bawaslu: Kita Cari Pelaku
-
YG Entertainment Ambil Langkah Hukum untuk Kasus Kejahatan Deepfake Idol
-
Jangan Tertipu! BUSSID Mod APK 4.0 Unlimited Money, Ini Link Download yang Asli
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
KAI Siaga Bencana! 12 Titik Rawan di Tanjungkarang Dipantau Ketat Jelang Nataru
-
Aksi Keroyok Marbot Masjid Viral, 1 Pelaku Menyerahkan Diri, Sang Ayah Masih Buron!
-
Gagal Selundupkan 159 Kg Ganja via Pelabuhan Bakauheni, 2 Kurir Asal Padang Dibayar Rp25 Juta
-
Miris! Jembatan Gantung di Tanggamus Rusak Parah, Anak Sekolah Kena Imbasnya
-
Razia Mendadak di Rutan Kotabumi, Petugas Temukan Barang-barang Ini