SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus komika Aulia Rakhman pada kegiatan 'Desak Anies' di Bandar Lampung.
Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, kasus penistaan agama Aulia Rakhman masuk kategori pidana umum bukan pidana Pemilu.
"Karena itu orang yang sama dan kasus yang sama, Bawaslu tak dapat menindaklanjutinya," kata dia.
Hingga kini kata Tamri, belum ada laporan yang masuk kepada Bawaslu provinsi Lampung atas kasus penistaan agama oleh Aulia Rakhman.
"Memang beberapa waktu lalu terdapat pelapor yang ingin memasukkan laporan kepada Bawaslu pada hari Jumat sore di luar dari jam kerja. Sehingga dia (yang ingin melaporkan) itu disarankan hari Senin, tapi kami tunggu sampai dengan hari ini laporannya belum masuk," kata dia.
Diketahui AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.
Sebelumnya komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi "stand up comedy" pada acara 'Desak Anies' pada Kamis (7/12/2023) di Kafe Bento di Bandar Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ejek Herman HN, Materi Komika Aulia Rakhman Bikin Kader NasDem Naik Darah
-
Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama Setelah 5 Ahli Bersaksi di Polisi
-
Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung
-
Aulia Rakhman Komika Lampung Hina Nabi Muhammad SAW, Profesinya Ga Kaleng-kaleng
-
Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Dugaan Pelanggaran Lokasi Kampanye
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor