Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Desember 2023 | 18:32 WIB
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menyatakan pihaknya tidak ikut mengutus kasus komika Aulia Rakhman. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus komika Aulia Rakhman pada kegiatan 'Desak Anies' di Bandar Lampung.

Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, kasus penistaan agama Aulia Rakhman masuk kategori pidana umum bukan pidana Pemilu.

"Karena itu orang yang sama dan kasus yang sama, Bawaslu tak dapat menindaklanjutinya," kata dia.

Hingga kini kata Tamri, belum ada laporan yang masuk kepada Bawaslu provinsi Lampung atas kasus penistaan agama oleh Aulia Rakhman.

"Memang beberapa waktu lalu terdapat pelapor yang ingin memasukkan laporan kepada Bawaslu pada hari Jumat sore di luar dari jam kerja. Sehingga dia (yang ingin melaporkan) itu disarankan hari Senin, tapi kami tunggu sampai dengan hari ini laporannya belum masuk," kata dia.

Diketahui AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.

Sebelumnya komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi "stand up comedy" pada acara 'Desak Anies' pada Kamis (7/12/2023) di Kafe Bento di Bandar Lampung. (ANTARA)

Load More