SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus komika Aulia Rakhman pada kegiatan 'Desak Anies' di Bandar Lampung.
Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, kasus penistaan agama Aulia Rakhman masuk kategori pidana umum bukan pidana Pemilu.
"Karena itu orang yang sama dan kasus yang sama, Bawaslu tak dapat menindaklanjutinya," kata dia.
Hingga kini kata Tamri, belum ada laporan yang masuk kepada Bawaslu provinsi Lampung atas kasus penistaan agama oleh Aulia Rakhman.
"Memang beberapa waktu lalu terdapat pelapor yang ingin memasukkan laporan kepada Bawaslu pada hari Jumat sore di luar dari jam kerja. Sehingga dia (yang ingin melaporkan) itu disarankan hari Senin, tapi kami tunggu sampai dengan hari ini laporannya belum masuk," kata dia.
Diketahui AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.
Sebelumnya komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi "stand up comedy" pada acara 'Desak Anies' pada Kamis (7/12/2023) di Kafe Bento di Bandar Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ejek Herman HN, Materi Komika Aulia Rakhman Bikin Kader NasDem Naik Darah
-
Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama Setelah 5 Ahli Bersaksi di Polisi
-
Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung
-
Aulia Rakhman Komika Lampung Hina Nabi Muhammad SAW, Profesinya Ga Kaleng-kaleng
-
Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Dugaan Pelanggaran Lokasi Kampanye
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal