SuaraLampung.id - Komika Aulia Rakhman (AR) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama buntut penampilan standup comedy pada acara Desak Anies beberapa waktu lalu.
Materi standup comedy Aulia Rakhman dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW. Polisi pun telah menahan komika tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, tersangka dijerat pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap Aulia Rakhman dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan lima orang ahli Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta.
Ahli yang dimintai keterangan antara lain berasal dari Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saksi agama dari Kementerian Agama, MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila.
Pada perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.
"Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi "stand up comedy" pada acara 'Desak Anies' pada Kamis (7/12/2023).
Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat "Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua".
Baca Juga: Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung
Kutipan materi stand up comedy ni terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies Baswedan" yang berdurasi selama dua jam dua menit. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung
-
Aulia Rakhman Komika Lampung Hina Nabi Muhammad SAW, Profesinya Ga Kaleng-kaleng
-
Lina Mukherjee Makin Jumawa, Mengaku Tak Pernah Sedih karena Banyak Uang
-
Diperiksa 12 Jam, Roy Suryo Lunglai hingga Harus Dibopong Menuju Mobil
-
Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama Gara-gara Meme Candi Borobudur
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
Terkini
-
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
-
Daftar Game Nintendo Switch 2 yang Dapat Promo Blibli 9.9
-
Lampung Barat Banjir Bandang: Rumah Hanyut, Warga Terjebak
-
10,8 Ton Ceker Ayam Ilegal Digagalkan di Lampung!
-
Lama Menunggu Air? PDAM Bandar Lampung Minta Warga Pulau Bawean Bersabar, Ini Alasannya!