SuaraLampung.id - Komika Aulia Rakhman (AR) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama buntut penampilan standup comedy pada acara Desak Anies beberapa waktu lalu.
Materi standup comedy Aulia Rakhman dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW. Polisi pun telah menahan komika tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, tersangka dijerat pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap Aulia Rakhman dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan lima orang ahli Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta.
Ahli yang dimintai keterangan antara lain berasal dari Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saksi agama dari Kementerian Agama, MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila.
Pada perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.
"Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi "stand up comedy" pada acara 'Desak Anies' pada Kamis (7/12/2023).
Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat "Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua".
Baca Juga: Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung
Kutipan materi stand up comedy ni terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies Baswedan" yang berdurasi selama dua jam dua menit. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung
-
Aulia Rakhman Komika Lampung Hina Nabi Muhammad SAW, Profesinya Ga Kaleng-kaleng
-
Lina Mukherjee Makin Jumawa, Mengaku Tak Pernah Sedih karena Banyak Uang
-
Diperiksa 12 Jam, Roy Suryo Lunglai hingga Harus Dibopong Menuju Mobil
-
Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama Gara-gara Meme Candi Borobudur
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok