SuaraLampung.id - Komika Aulia Rakhman (AR) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama buntut penampilan standup comedy pada acara Desak Anies beberapa waktu lalu.
Materi standup comedy Aulia Rakhman dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW. Polisi pun telah menahan komika tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, tersangka dijerat pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap Aulia Rakhman dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan lima orang ahli Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta.
Ahli yang dimintai keterangan antara lain berasal dari Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saksi agama dari Kementerian Agama, MUI, saksi IT dari Puslabfor, dan saksi pidana dari Unila.
Pada perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.
"Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi "stand up comedy" pada acara 'Desak Anies' pada Kamis (7/12/2023).
Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat "Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua".
Baca Juga: Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung
Kutipan materi stand up comedy ni terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies Baswedan" yang berdurasi selama dua jam dua menit. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hina Nabi Muhammad SAW, Komika Aulia Rakhman Ditahan Polda Lampung
-
Aulia Rakhman Komika Lampung Hina Nabi Muhammad SAW, Profesinya Ga Kaleng-kaleng
-
Lina Mukherjee Makin Jumawa, Mengaku Tak Pernah Sedih karena Banyak Uang
-
Diperiksa 12 Jam, Roy Suryo Lunglai hingga Harus Dibopong Menuju Mobil
-
Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama Gara-gara Meme Candi Borobudur
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Heboh! Kambing Warga Tanggamus Diduga Diterkam Beruang di Tengah Malam
-
Didominasi Sektor Produksi, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Terbaru untuk Belanja Kebutuhan Dapur: Dompet Aman
-
Detik-detik Mengerikan Terekam CCTV, Pekerja Pabrik di Lampung Tengah Terlindas Alat Berat