- Seorang operator berinisial KW menggelapkan uang sewa alat berat sebesar Rp8,2 juta milik Andri di Pesisir Barat.
- Polsek Ngaras menangkap tersangka KW di Bekasi pada 29 April 2026 setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.
- Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan serta penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SuaraLampung.id - Bagi Andri Y (34), mempercayakan uang hasil keringat dari sewa alat berat kepada sang operator adalah bentuk profesionalisme dan kepercayaan.
Namun, warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat ini tak menyangka bahwa kepercayaan tersebut justru menjadi pintu bagi sebuah pengkhianatan yang pahit.
Kisah ini bermula pada Sabtu sore, 18 April 2026, di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat. Debu konstruksi dan deru mesin excavator baru saja mereda saat KW (35), sang operator asal Pandeglang, Banten, menerima uang tunai sebesar Rp7.800.000 dari pihak penyewa alat.
Atas arahan saksi, uang tersebut kemudian ditambahkan hasil pekerjaan lain hingga totalnya mencapai Rp8.200.000, jumlah yang cukup besar bagi pemilik alat untuk memutar roda bisnisnya.
Amanah diberikan. Uang tersebut seharusnya diserahkan kepada Andri selaku pemilik alat malam itu juga. Namun, hingga rembulan meninggi, batang hidung KW tak kunjung terlihat.
Kecurigaan Andri terbukti esok paginya. Alih-alih mendatangi majikannya, KW justru menghilang bak ditelan bumi. Ponselnya mati, dan uang jutaan rupiah itu ikut raib bersamanya.
Merasa dikhianati, Andri segera melaporkan kasus penggelapan ini ke Polsek Ngaras. Laporan ini menjadi titik awal pengejaran lintas provinsi yang menegangkan.
Tim Unit Reskrim Polsek Ngaras tak butuh waktu lama untuk mengendus jejak pelarian sang operator. Di bawah komando langsung Kapolsek Ngaras, Iptu Doni Dermawan, tim melakukan penyelidikan intensif.
Jejak digital dan informasi lapangan mengarahkan petugas ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pada Rabu, 29 April 2026, drama pelarian KW akhirnya menemui jalan buntu.
Baca Juga: Truk Rp173 Juta Ditukar Lahan 1 Hektare, Dua Pria Diringkus Polisi Pringsewu
Polisi berhasil meringkus tersangka di persembunyiannya di wilayah Bekasi. KW yang awalnya mengira sudah aman di perantauan, tak berkutik saat petugas memborgol tangannya.
Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat.
"Ini adalah wujud pelayanan kami. Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat, sekecil apa pun itu," tegas Iptu Doni.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sehelai baju lengan pendek warna hitam bertuliskan "NIKE" yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, serta selembar foto bukti penyerahan uang yang menjadi kunci penguat jerat hukum.
Kini, KW harus menukar kebebasannya dengan jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Berita Terkait
-
Truk Rp173 Juta Ditukar Lahan 1 Hektare, Dua Pria Diringkus Polisi Pringsewu
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang
-
Maut di Sepertiga Malam: Nenek 92 Tahun Asal Jerman Tewas Terjebak Kebakaran di Pesisir Barat
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis