SuaraLampung.id - Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Hendra Saputra ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswinya sebut saja Mawar.
Penyidik Polda Lampung kini masih melengkapi berkas penyidikan terhadap dosen STKIP PGRI Bandar Lampung untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penetapan tersangka terhadap dosen STKIP PGRI Bandar Lampung ini disambut baik oleh Perkumpulan Damar. Tim Penanganan Kasus Perkumpulan Damar, Sely Fitriani mengatakan, peristiwa ini terjadi karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
"Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai dosen untuk memperdaya dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Atas dasar pertimbangan tersebut," ujar Sely dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Bagi korban, kata Sely, tindak pidana kekerasan seksual berdampak pada penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial.
Menurut dia, peristiwa kekerasan seksual di kampus membuktikan bahwa ruang publik seperti kampus tidak memiliki ruang aman dan justru membangun kerentanan dan ketidaksetaraan bagi perempuan.
"Pelaku dari orang terdekat dan dikenali korban menunjukkan pula bahwa kondisi diperparah dengan adanya relasi kuasa yang terjadi di lingkungan kampus," tuturnya.
Damar mendorong Polda Lampung menahan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU TPKS mengingat terdapat potensi intimidasi, ancaman dan/atau kekerasan.
"Kami mendorong STKIP PGRI memecat HS pasca ditetapkannya sebagai tersangka sehingga menjadi upaya dan komitmen bagi kampus untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum," ujar Sely.
Baca Juga: Diperkosa Tetangga, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil 6 Bulan
Peristiwa kekerasan seksual yang dialami Mawar terjadi berulang kali. Tindakan asusila ini pertama kali terjadi saat berlangsungnya acara unit kegiatan mahasiswa (UKM) di luar kampus.
Sejak itu, Hendra Saputra terus mengulangi perbuatannya terhadap korban dengan memanfaatkan posisinya sebagai dosen di STKIP PGRI Bandar Lampung. Pihak STKIP Bandar Lampung telah menonaktifkan dosen tersebut.
Berita Terkait
-
Diperkosa Tetangga, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil 6 Bulan
-
Istri Banting Tulang di Jakarta, Suami di Rumah Memperkosa Anak Kandung di Tulang Bawang
-
Ayah Memperkosa Anak Kandung di Tulang Bawang, Sempat Campur Obat Tidur ke Makanan Korban
-
Buron Setahun, Pemerkosa Karyawan Honorer di Menggala Ditangkap saat Pulang Kampung
-
Hotman Paris Salahkan Tindakan Polisi dalam Kasus Perselingkuhan Dosen UIN Raden Intan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
15 Promo Indomaret untuk Ibu & Anak Awal 2026, Susu hingga Popok Diskon
-
Cek Fakta: Setelah Bertemu Tersangka Ijazah Palsu, Jokowi Dituding Intervensi Hukum?
-
7 Promo Alfamart Paling Murah Sejagat untuk Kebutuhan Harian, Tanpa Syarat Belanja
-
7 Fakta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampung Utara Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung