Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 November 2023 | 14:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Hendra Saputra ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Hendra Saputra ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswinya sebut saja Mawar.

Penyidik Polda Lampung kini masih melengkapi berkas penyidikan terhadap dosen STKIP PGRI Bandar Lampung untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penetapan tersangka terhadap dosen STKIP PGRI Bandar Lampung ini disambut baik oleh Perkumpulan Damar. Tim Penanganan Kasus Perkumpulan Damar, Sely Fitriani mengatakan, peristiwa ini terjadi karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

"Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai dosen untuk memperdaya dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Atas dasar pertimbangan tersebut," ujar Sely dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Diperkosa Tetangga, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil 6 Bulan

Bagi korban, kata Sely, tindak pidana kekerasan seksual berdampak pada penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial.

Menurut dia, peristiwa kekerasan seksual di kampus membuktikan bahwa ruang publik seperti kampus tidak memiliki ruang aman dan justru membangun kerentanan dan ketidaksetaraan bagi perempuan.

"Pelaku dari orang terdekat dan dikenali korban menunjukkan pula bahwa kondisi diperparah dengan adanya relasi kuasa yang terjadi di lingkungan kampus," tuturnya.

Damar mendorong Polda Lampung menahan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU TPKS mengingat terdapat potensi intimidasi, ancaman dan/atau kekerasan.

"Kami mendorong STKIP PGRI memecat HS pasca ditetapkannya sebagai tersangka sehingga menjadi upaya dan komitmen bagi kampus untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum," ujar Sely.

Baca Juga: Istri Banting Tulang di Jakarta, Suami di Rumah Memperkosa Anak Kandung di Tulang Bawang

Peristiwa kekerasan seksual yang dialami Mawar terjadi berulang kali. Tindakan asusila ini pertama kali terjadi saat berlangsungnya acara unit kegiatan mahasiswa (UKM) di luar kampus.

Sejak itu, Hendra Saputra terus mengulangi perbuatannya terhadap korban dengan memanfaatkan posisinya sebagai dosen di STKIP PGRI Bandar Lampung. Pihak STKIP Bandar Lampung telah menonaktifkan dosen tersebut. 

Load More