SuaraLampung.id - Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Hendra Saputra ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswinya sebut saja Mawar.
Penyidik Polda Lampung kini masih melengkapi berkas penyidikan terhadap dosen STKIP PGRI Bandar Lampung untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penetapan tersangka terhadap dosen STKIP PGRI Bandar Lampung ini disambut baik oleh Perkumpulan Damar. Tim Penanganan Kasus Perkumpulan Damar, Sely Fitriani mengatakan, peristiwa ini terjadi karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
"Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai dosen untuk memperdaya dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Atas dasar pertimbangan tersebut," ujar Sely dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Bagi korban, kata Sely, tindak pidana kekerasan seksual berdampak pada penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial.
Menurut dia, peristiwa kekerasan seksual di kampus membuktikan bahwa ruang publik seperti kampus tidak memiliki ruang aman dan justru membangun kerentanan dan ketidaksetaraan bagi perempuan.
"Pelaku dari orang terdekat dan dikenali korban menunjukkan pula bahwa kondisi diperparah dengan adanya relasi kuasa yang terjadi di lingkungan kampus," tuturnya.
Damar mendorong Polda Lampung menahan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU TPKS mengingat terdapat potensi intimidasi, ancaman dan/atau kekerasan.
"Kami mendorong STKIP PGRI memecat HS pasca ditetapkannya sebagai tersangka sehingga menjadi upaya dan komitmen bagi kampus untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum," ujar Sely.
Baca Juga: Diperkosa Tetangga, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil 6 Bulan
Peristiwa kekerasan seksual yang dialami Mawar terjadi berulang kali. Tindakan asusila ini pertama kali terjadi saat berlangsungnya acara unit kegiatan mahasiswa (UKM) di luar kampus.
Sejak itu, Hendra Saputra terus mengulangi perbuatannya terhadap korban dengan memanfaatkan posisinya sebagai dosen di STKIP PGRI Bandar Lampung. Pihak STKIP Bandar Lampung telah menonaktifkan dosen tersebut.
Berita Terkait
-
Diperkosa Tetangga, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil 6 Bulan
-
Istri Banting Tulang di Jakarta, Suami di Rumah Memperkosa Anak Kandung di Tulang Bawang
-
Ayah Memperkosa Anak Kandung di Tulang Bawang, Sempat Campur Obat Tidur ke Makanan Korban
-
Buron Setahun, Pemerkosa Karyawan Honorer di Menggala Ditangkap saat Pulang Kampung
-
Hotman Paris Salahkan Tindakan Polisi dalam Kasus Perselingkuhan Dosen UIN Raden Intan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Penyakit Awal Laga Bhayangkara FC: Paul Munster Bongkar Rahasia Comeback Dramatis Atas PSIM
-
19 Ribu ATM dan CRM BRI Dukung Tarik Tunai GoPay Tanpa Kartu
-
Pagar Makan Tanaman: Motor Pria Ini Digondol Rekan Kerja Sendiri di Kawasan Panjang
-
Tiga Pria Penyedot Solar Subsidi di Lampung Timur Diringkus: Ribuan Liter BBM Diamankan
-
Amuk Massa di Padang Ratu: Vigilante yang Hajar Terduga Pelaku Curanmor Sampai Mati Diringkus Polisi