SuaraLampung.id - Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Hendra Saputra ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswinya sebut saja Mawar.
Penyidik Polda Lampung kini masih melengkapi berkas penyidikan terhadap dosen STKIP PGRI Bandar Lampung untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penetapan tersangka terhadap dosen STKIP PGRI Bandar Lampung ini disambut baik oleh Perkumpulan Damar. Tim Penanganan Kasus Perkumpulan Damar, Sely Fitriani mengatakan, peristiwa ini terjadi karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
"Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai dosen untuk memperdaya dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Atas dasar pertimbangan tersebut," ujar Sely dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Bagi korban, kata Sely, tindak pidana kekerasan seksual berdampak pada penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial.
Menurut dia, peristiwa kekerasan seksual di kampus membuktikan bahwa ruang publik seperti kampus tidak memiliki ruang aman dan justru membangun kerentanan dan ketidaksetaraan bagi perempuan.
"Pelaku dari orang terdekat dan dikenali korban menunjukkan pula bahwa kondisi diperparah dengan adanya relasi kuasa yang terjadi di lingkungan kampus," tuturnya.
Damar mendorong Polda Lampung menahan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU TPKS mengingat terdapat potensi intimidasi, ancaman dan/atau kekerasan.
"Kami mendorong STKIP PGRI memecat HS pasca ditetapkannya sebagai tersangka sehingga menjadi upaya dan komitmen bagi kampus untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum," ujar Sely.
Baca Juga: Diperkosa Tetangga, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil 6 Bulan
Peristiwa kekerasan seksual yang dialami Mawar terjadi berulang kali. Tindakan asusila ini pertama kali terjadi saat berlangsungnya acara unit kegiatan mahasiswa (UKM) di luar kampus.
Sejak itu, Hendra Saputra terus mengulangi perbuatannya terhadap korban dengan memanfaatkan posisinya sebagai dosen di STKIP PGRI Bandar Lampung. Pihak STKIP Bandar Lampung telah menonaktifkan dosen tersebut.
Berita Terkait
-
Diperkosa Tetangga, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil 6 Bulan
-
Istri Banting Tulang di Jakarta, Suami di Rumah Memperkosa Anak Kandung di Tulang Bawang
-
Ayah Memperkosa Anak Kandung di Tulang Bawang, Sempat Campur Obat Tidur ke Makanan Korban
-
Buron Setahun, Pemerkosa Karyawan Honorer di Menggala Ditangkap saat Pulang Kampung
-
Hotman Paris Salahkan Tindakan Polisi dalam Kasus Perselingkuhan Dosen UIN Raden Intan
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
5 Sepatu Lari New Balance dengan Harga Terjangkau, Kualitasnya Juara
-
Residivis Sesumbar tak Bisa Ditangkap Polisi karena Punya Ilmu Belut Putih, Fakta Berkata Lain
-
Lampung Genjot Pariwisata Desa: 20 Juta Wisatawan Jadi Target
-
Gunung Anak Krakatau Kini Bisa Dikunjungi Sepanjang Tahun! Siap Berpetualang?
-
BRI Dorong UMKM Tanaman Hias Naik Kelas Lewat Klasterkuhidupku