Terkait dengan sengketa lahan antara perusahaan PT BSA dengan warga penggarap, Andik akan melihat situasi selanjutnya. Jika masih terjadi penyerobotan atau hal lain, Kapolres berjanji akan mendalami kasus tersebut.
Pangkal Masalah
Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT BSA ini sebenarnya sudah pernah diselesaikan lewat jalur pengadilan di tahun 2014 lalu. Warga atas nama Nur Ali yang mewakili warga adat Desa Bumi Aji, Desa Negara Aji, dan Negara Aji Baru. Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Pada gugatan itu, majelis hakim menolak gugatan Nur Ali. Masyarakat pun kembali mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
Majelis hakim lalu menerima permohonan banding tersebut dan membatalkan putusan PN Gunung Sugih sebelumnya. Masalah ini berlanjut sampai tingkat kasasi. Di level kasasi, masyarakat Anak Tuha dinyatakan kalah pada 19 Oktober 2017.
Dikutip dari Direktori putusan PN Gunung Sugih, sengketa bermula ketika PT. Chandra Bumi Kota mengajukan permohonan HGU atas lahan seluas 807 ha pada tanggal 20 Februari 1980.
Permohonan ini dikabulkan Kantor Pertanahan Lampung Tengah dengan menerbitkan sertifikat HGU 11/LT Tahun 1986.
HGU itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 09/HGU/1981 tentang Hak Guna Usaha PT. Candra Bumi Kota yang sudah dilepaskan hak milik adatnya berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk. 1 Lampung tanggal 11 September 1973 No : G/193/D.1/Hak/1973.
Lalu pada tahun 1990, PT. Candra Bumi Kota menjual tanah HGU itu kepada PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN, kemudian diterbitkan sertifikat pengganti atas tanah HGU No. U. 11/LT Tahun 1986 dari atas nama PT. Candra Bumi Kota menjadi HGU No. U.28/LT Tahun 1993 atas nama PT. Bumi Sentosa Abadi tertanggal 28 September 1993.
Baca Juga: Viral Video Polisi Injak Kepala Warga, Kapolres Lampung Tengah Meminta Maaf
Sertifikat pengganti HGU No.U.28/LT atas nama PT. Bumi Sentosa Abadi tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2006. Sebelum berakhirnya masa HGU, PT. BumiSentosa Abadimengajukan permohonan perpanjangan HGU tersebut kepada Kepala BPN RI pada tanggal 2 Maret 2004 .
Berita Terkait
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Dari Gagal Panen Hingga Konflik Lahan, Jeritan Pilu Petani Food Estate Desa Ria-Ria
-
Kasus Peluru Nyasar Politisi Gerindra, Korban Tewas di Pernikahan Berdarah Ternyata Keponakan Saleh Makaram
-
Anggota DPRD Tembak Mati Warga Di Pesta Nikah Terancam 20 Tahun Penjara
-
Warga Lamteng Tewas Tertembak Anak Buah Prabowo Saat Pesta Adat, Langsung Jadi Tersangka
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal