SuaraLampung.id - Seorang Peratin (Kepala Desa), Pekon (Desa) Bandar Dalam, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, bernama Rudi Meilano harus ditandu dengan menggunakan sarung dan bambu karena sakit dan membutuhkan pertolongan medis.
Kepala Desa tersebut, ditandu oleh sejumlah warga dengan berjalan kaki sejauh 12 kilometer karena wilayah tersebut tidak memiliki akses jalan roda empat.
Pratin Pekon Way Haru, Dian Setiawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa warga yang digotong tersebut merupakan seorang kepala desa Bandar Dalam yang merupakan tetangga desanya.
"Iya benar, Pratin Bandar Dalam bernama Rudi Meilano yang sakit dan harus dirujuk ke rumah sakit dan harus mendapatkan perawatan medis," kata dia.
Baca Juga: Ombak Maut: Remaja Hilang di Pantai Mandiri Pesisir Barat, Tim SAR Terus Berjuang
Berdasarkan video amatir dari warga, terlihat masyarakat bergotong royong membantu Rudi agar bisa sampai di tempat fasilitas kesehatan..
Dalam video itu juga terlihat puluhan warga harus melewati jalan tanah dan berlumpur, menyeberangi sungai yang deras, hingga menerjang hantaman ombak pantai yang harus dilewati ketika hendak keluar menuju puskesmas terdekat.
Di Kecamatan Bengkunat terdapat empat desa 3T (tertinggal, terluar, terpencil)), yakni Way Haru, Bandar Dalam, Way Tiyas dan Siring Gading.
Kondisi jalan menuju empat Pekon itu tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda empat karena tidak mempunyai akses jalan.
Akses jalan menuju kampung itu melewati hutan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Baca Juga: Harimau Sumatera Berhasil Dievakuasi dari Perangkap di Pesisir Barat
Ibu Melahirkan Ditandu
Berita Terkait
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik