SuaraLampung.id - Petugas gabungan mengevakuasi seekor Harimau Sumatera yang masuk perangkap di kawasan perkebunan Pekon (Desa) Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada Selasa (18/2/2025).
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pesisir Barat Hermansyah mengatakan evakuasi harimau berjalan lancar.
"Alhamdulillah, hari ini proses evakuasi Harimau Sumatera yang masuk ke dalam perangkap kandang jebak berjalan lancar dan aman," kata Hermansyah.
Ia menjelaskan evakuasi satwa yang dilindungi itu dilakukan setelah Harimau Sumatera tersebut diketahui petugas masuk ke dalam perangkap pada Senin (17/2/2025) kemarin.
"Harimau dalam keadaan sehat, sudah diperiksa oleh tim kesehatan dari BKSDA, saat ini binatang buas itu sudah dievakuasi," katanya.
Hermansyah menerangkan sebelumnya petugas gabungan memasang perangkap atau kandang jebak guna menangkap Harimau Sumatera yang dilaporkan berulang kali memangsa hewan ternak dan anjing peliharaan warga di Pesisir Barat.
Oleh karena itu dengan masuknya harimau ke dalam kandang jebak tersebut, ia berharap masyarakat tetap membatasi aktivitas di wilayah perkebunan tempat hewan buas tersebut terlihat.
"Meskipun sedang ada harimau yang tertangkap, kami masih terus mengimbau warga setempat untuk membatasi aktivitas di daerah lokasi pasangan kandang jebak lainnya dan membatasi ke kebun pada jam tertentu, karena kemungkinan masih ada harimau lainnya," ujar Hermasnyah.
Kemudian Kapolres Pesisir Barat Alsyahendra juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hewan-hewan liar yang dilindungi, karena semua satwa liar tersebut saling berkaitan dalam rantai makanan di dalam hutan.
Baca Juga: Akhirnya Tertangkap! Harimau Pemangsa Ternak Warga di Pesisir Barat Masuk Kandang Jebak
"Apabila hewan banyak yang diburu oleh pemburu liar, maka harimau tidak lagi mendapatkan makanan dengan mudah di hutan, sehingga mereka mencari makanan di kawasan pemukiman warga," kata Kapolres.
Untuk itu ia meminta semua pihak tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi serta tidak melakukan perambahan hutan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Akhirnya Tertangkap! Harimau Pemangsa Ternak Warga di Pesisir Barat Masuk Kandang Jebak
-
Kronologi Tabrakan Maut Vario vs Beat di Pesisir Barat: Korban Tewas di Lokasi
-
Ngeri! Pasutri Berpapasan Harimau di Jembatan Way Awi Lampung Barat
-
Truk Terbalik di Tanjakan Lemong Pesisir Barat, Begini Kondisi Sopir
-
Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Pesisir Barat
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa