SuaraLampung.id - Masliah (36) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, merasa dizalimi Pengadilan Agama (PA) Sukadana, sebab penerbitan surat akta cerai dirinya tanpa prosedur yang benar.
Saat ditemui di kediamannya, perempuan 36 tahun itu mengakui Hendri, suaminya, telah melakukan gugatan cerai terhadap dirinya.
"Suami saya menggunakan pengacara untuk memuluskan misi Hendri agar bisa menceraikan saya, sementara saya tidak mau dicerai karena menurut saya tidak ada persoalan dalam keluarga," kata Masliah, Selasa (4/4/2023).
Karena suami terus berusaha ingin menceraikannya, Masliah lalu menggunakan jasa kuasa hukum untuk membantu memperjuangkan harta gono gini dan haknya. Hasil dari sidang gugatan cerai, Masliah memenangkan soal harta gono gini dan haknya.
"Putusan dari pengadilan gono gini yang harus saya terima yaitu uang nafkah 4.100.000, uang hasil penjualan mobil 12.500.000 dan emas 13 gram," kata Masliah.
Persoalan harta gono gini yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Sukadana tidak diberikan kepada Masliah bahkan saat putusan ikrar talak Masliah tidak diundang.
"Seharusnya saat ikrar talak saya dikabari dong, untuk hadir di pengadilan faktanya saya tidak diberi tahu, tiba tiba surat cerai kami sudah terbit, ini namanya zalim," kata Masliah.
Masliah mengaku mengetahui surat cerai dirinya justru dari rekannya karena itu ia merasa dipermainan oleh pihak Pengadilan Agama Sukadana, karena tidak pernah dihadirkan saat putusan ikrar talak.
Terkait penerbitan akta cerai sepihak, Masliah berencana melaporkan persoalan yang menimpanya ke Pengadilan Agama Provinsi Lampung dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Aspirasi Nelayan Muara Gadingmas Soal Pendangkalan di Kuala Boom Tak Pernah Didengar Pemerintah
"Saya tidak terima dengan penerbitan surat cerai kami yang sepihak, kami akan lapor ke Pengadilan Agama Provinsi Lampung dan saya akan ke Mahkamah Agung untuk mendapat keadilan," jelas Masliah.
Sementara Panitera muda Pengadilan Agama Sukadana Joni mengatakan pihaknya sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara yang bersangkutan sehingga tidak ada namanya penerbitan akta cerai secara sepihak.
Persoalan harta gono gini yang dipertanyakan oleh tergugat agar mengajukan proses eksekusi, sementara terkait dengan uang nafkah memang masih disimpan di pengadilan agama.
"Tidak ada penerbitan akta cerai sepihak semua sudah diiris oleh pengacara masing masing," sangkal Johan.
Ditempat terpisah, kuasa hukum Masliah, Panca Kesuma mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana.
Kalau memang ada undangan, kata dia, seharusnya langsung diberikan kepada yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan, kecuali kuasa hukum mendapat kuasa khusus.
Berita Terkait
-
Aspirasi Nelayan Muara Gadingmas Soal Pendangkalan di Kuala Boom Tak Pernah Didengar Pemerintah
-
Puluhan Tahun SDN 1 Braja Dewa Tidak Tersentuh Pembangunan, Guru Khawatir Tembok Roboh saat Angin Kencang
-
Heboh Penemuan Mobil Brio Merah Penuh Bekas Tembakan, Diduga Milik ASN Protokol Pemkab Lampung Timur
-
Apes! Mau Tangkap Pelaku Pengroyokan, Anggota Polres Lampung Timur Dikroyok Massa: Wajah Sampai Kepala Lebam
-
Ditreskrimsus Geledah Kantor BPN Lampung Timur Terkait Korupsi Bendungan Margatiga
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional