SuaraLampung.id - Masliah (36) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, merasa dizalimi Pengadilan Agama (PA) Sukadana, sebab penerbitan surat akta cerai dirinya tanpa prosedur yang benar.
Saat ditemui di kediamannya, perempuan 36 tahun itu mengakui Hendri, suaminya, telah melakukan gugatan cerai terhadap dirinya.
"Suami saya menggunakan pengacara untuk memuluskan misi Hendri agar bisa menceraikan saya, sementara saya tidak mau dicerai karena menurut saya tidak ada persoalan dalam keluarga," kata Masliah, Selasa (4/4/2023).
Karena suami terus berusaha ingin menceraikannya, Masliah lalu menggunakan jasa kuasa hukum untuk membantu memperjuangkan harta gono gini dan haknya. Hasil dari sidang gugatan cerai, Masliah memenangkan soal harta gono gini dan haknya.
"Putusan dari pengadilan gono gini yang harus saya terima yaitu uang nafkah 4.100.000, uang hasil penjualan mobil 12.500.000 dan emas 13 gram," kata Masliah.
Persoalan harta gono gini yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Sukadana tidak diberikan kepada Masliah bahkan saat putusan ikrar talak Masliah tidak diundang.
"Seharusnya saat ikrar talak saya dikabari dong, untuk hadir di pengadilan faktanya saya tidak diberi tahu, tiba tiba surat cerai kami sudah terbit, ini namanya zalim," kata Masliah.
Masliah mengaku mengetahui surat cerai dirinya justru dari rekannya karena itu ia merasa dipermainan oleh pihak Pengadilan Agama Sukadana, karena tidak pernah dihadirkan saat putusan ikrar talak.
Terkait penerbitan akta cerai sepihak, Masliah berencana melaporkan persoalan yang menimpanya ke Pengadilan Agama Provinsi Lampung dan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Aspirasi Nelayan Muara Gadingmas Soal Pendangkalan di Kuala Boom Tak Pernah Didengar Pemerintah
"Saya tidak terima dengan penerbitan surat cerai kami yang sepihak, kami akan lapor ke Pengadilan Agama Provinsi Lampung dan saya akan ke Mahkamah Agung untuk mendapat keadilan," jelas Masliah.
Sementara Panitera muda Pengadilan Agama Sukadana Joni mengatakan pihaknya sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara yang bersangkutan sehingga tidak ada namanya penerbitan akta cerai secara sepihak.
Persoalan harta gono gini yang dipertanyakan oleh tergugat agar mengajukan proses eksekusi, sementara terkait dengan uang nafkah memang masih disimpan di pengadilan agama.
"Tidak ada penerbitan akta cerai sepihak semua sudah diiris oleh pengacara masing masing," sangkal Johan.
Ditempat terpisah, kuasa hukum Masliah, Panca Kesuma mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana.
Kalau memang ada undangan, kata dia, seharusnya langsung diberikan kepada yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan, kecuali kuasa hukum mendapat kuasa khusus.
Berita Terkait
-
Aspirasi Nelayan Muara Gadingmas Soal Pendangkalan di Kuala Boom Tak Pernah Didengar Pemerintah
-
Puluhan Tahun SDN 1 Braja Dewa Tidak Tersentuh Pembangunan, Guru Khawatir Tembok Roboh saat Angin Kencang
-
Heboh Penemuan Mobil Brio Merah Penuh Bekas Tembakan, Diduga Milik ASN Protokol Pemkab Lampung Timur
-
Apes! Mau Tangkap Pelaku Pengroyokan, Anggota Polres Lampung Timur Dikroyok Massa: Wajah Sampai Kepala Lebam
-
Ditreskrimsus Geledah Kantor BPN Lampung Timur Terkait Korupsi Bendungan Margatiga
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal
-
Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander
-
Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni
-
Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api
-
Gandeng Toyota dan Pertamina, RI Bangun Pusat Bioetanol Modern di Lampung: Sorgum Jadi Senjata Baru