Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 05 April 2023 | 07:10 WIB
Ilustrasi Pengadilan Agama Sukadana. Masliah,warga Lampung Timur, akan melaporkan pihak Pengadilan Agama Sukadana ke Pengadilan Agama Provinsi Lampung terkait masalah akta cerai. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Masliah (36) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, merasa dizalimi Pengadilan Agama (PA) Sukadana, sebab penerbitan surat akta cerai dirinya tanpa prosedur yang benar.

Saat ditemui di kediamannya, perempuan 36 tahun itu mengakui Hendri, suaminya, telah melakukan gugatan cerai terhadap dirinya.

"Suami saya menggunakan pengacara untuk memuluskan misi Hendri agar bisa menceraikan saya, sementara saya tidak mau dicerai karena menurut saya tidak ada persoalan dalam keluarga," kata Masliah, Selasa (4/4/2023).

Karena suami terus berusaha ingin menceraikannya, Masliah lalu menggunakan jasa kuasa hukum untuk membantu memperjuangkan harta gono gini dan haknya. Hasil dari sidang gugatan cerai, Masliah memenangkan soal harta gono gini dan haknya.

Baca Juga: Aspirasi Nelayan Muara Gadingmas Soal Pendangkalan di Kuala Boom Tak Pernah Didengar Pemerintah

"Putusan dari pengadilan gono gini yang harus saya terima yaitu uang nafkah 4.100.000, uang hasil penjualan mobil 12.500.000 dan emas 13 gram," kata Masliah.

Persoalan harta gono gini yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Sukadana tidak diberikan kepada Masliah bahkan saat putusan ikrar talak Masliah tidak diundang.

"Seharusnya saat ikrar talak saya dikabari dong, untuk hadir di pengadilan faktanya saya tidak diberi tahu, tiba tiba surat cerai kami sudah terbit, ini namanya zalim," kata Masliah.

Masliah mengaku mengetahui surat cerai dirinya justru dari rekannya karena itu ia merasa dipermainan oleh pihak Pengadilan Agama Sukadana, karena tidak pernah dihadirkan saat putusan ikrar talak.

Terkait penerbitan akta cerai sepihak, Masliah berencana melaporkan persoalan yang menimpanya ke Pengadilan Agama Provinsi Lampung dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Puluhan Tahun SDN 1 Braja Dewa Tidak Tersentuh Pembangunan, Guru Khawatir Tembok Roboh saat Angin Kencang

"Saya tidak terima dengan penerbitan surat cerai kami yang sepihak, kami akan lapor ke Pengadilan Agama Provinsi Lampung dan saya akan ke Mahkamah Agung untuk mendapat keadilan," jelas Masliah.

Sementara Panitera muda Pengadilan Agama Sukadana Joni mengatakan pihaknya sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara yang bersangkutan sehingga tidak ada namanya penerbitan akta cerai secara sepihak.

Persoalan harta gono gini yang dipertanyakan oleh tergugat agar mengajukan proses eksekusi, sementara terkait dengan uang nafkah memang masih disimpan di pengadilan agama.

"Tidak ada penerbitan akta cerai sepihak semua sudah diiris oleh pengacara masing masing," sangkal Johan.

Ditempat terpisah, kuasa hukum Masliah, Panca Kesuma mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana.

Kalau memang ada undangan, kata dia, seharusnya langsung diberikan kepada yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan, kecuali kuasa hukum mendapat kuasa khusus.

"Apa yang dikatakan pihak pengadilan agama Sukadana tersebut tidak benar, saya tidak pernah menerima undangan ikrar talak dan apa yang telah di sepakati soal uang gono gini juga tidak di berikan," jelas Panca Kesuma.

Kontributor : Agus Susanto

Load More