SuaraLampung.id - Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila Prof Asep Sukohar menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Dalam kesaksiannya di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022), Asep Sukohar ternyata pernah menitipkan tiga orang agar diterima masuk Unila.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Satrio Wibowo menanyakan kepada Asep Sukohar terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila.
"Saya warek 2, tentang penerimaan mahasiswa baru di Unila itu ada tiga yang saya ketahui melalui Undangan, Mandiri, SBMPTN," ungkap Asep Sukohar dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Lebih lanjut, JPU menanyakan apakah Asep mengenal secara dekat Prof Karomani, kemudian Mualimin, Helmi Setiawan, dan Budi Sutomo.
"Saya kenal dengan Pak Karomani, yang saat itu rektor unila. Saya juga kenal dengan Mualimin dia dosen unila. Untuk kedekatan dengan pak Karomani saya kurang paham. Saya Kenal dengan Helmi setiawan yang saat itu adalah ketua Penerimaan Mahasiswa baru. Budi Sutomo saya kenal dia kepala biro," jelasnya.
Selanjutnya, JPU kembali menanyakan, apakah saksi (Asep Sukohar) menitipkan mahasiswa untuk diluluskan.
"Iya ada 3 orang, yang langsung saya sampaikan kepada Pak Karomani saat itu," tuturnya. Tiga orang itu adalah Zuhriadi, Hj Sofi, dan Zakia, yang merupakan tetangga Asep.
Kemudian, apakah turut memberikan uang, atau menerima uang dari penitipnya. Asep Sukohar mengamini hal tersebut.
Baca Juga: Andi Desfiandi Akui Titip Keponakan Masuk Fakultas Kedokteran Unila ke Rektor Unila Karomani
Asep menjelaskan, Ia kemudian diminta meletakkan nomor peserta ujian calon mahasiswa tersebut di meja kerja Karomani.
Asep menyebutkan, ketiga calon mahasiswa yang ia bawa menyiapkan sejumlah uang dengan nominal beragam, yang Pertama Rp350 juta; yang Kedua Rp100 juta, dan calon mahasiswa ketiga sebesar Rp300 juta.
"Total Rp750 juta dari 3 nama mahasiswa, dari yang pertama Rp350 juta dipotong Rp100 juta penggantian biaya Muktamar NU, jadi Rp650 juta saya serahkan kepada Pak Budi Sutomo," bebernya.
JPU kembali menanyakan, lantas apa alasan uang itu dipergunakan untuk penggantian biaya Muktamar NU ke 34.
"Jadi di Muktamar NU itu saya sebagai kordinator kesehatan, dan saat itu masih dalam masa pandemi, jadi saya gunakan untuk hal seperti antigen dan lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Andi Desfiandi Akui Titip Keponakan Masuk Fakultas Kedokteran Unila ke Rektor Unila Karomani
-
KPK Telisik Aliran Uang yang Masuk ke Kantong Pribadi Rektor Unila Karomani dari Sejumlah Pihak
-
KPK Periksa Rektor ITS Mochamad Ashari Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila
-
Kasus Suap Rektor Unila, Rektor ITS hingga Dosen ITB Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Plt Dirjen Dikti dan Rektor ITS
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara