SuaraLampung.id - Sebanyak empat saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap di Universitas Lampung (Unila) dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru (maba). Salah satunya, iala Rekttor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mochamad Ashari.
Selain rektor, ada tiga terperiksa lainnya. KPK memeriksa keempatnya bagi tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan maba," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami pengetahuan mereka terkait dengan mekanisme penerimaan maba.
Empat saksi itu terdiri atas dua saksi yang diperiksa pada Kamis (10/11), yaitu Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam, dan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mochamad Ashari.
Sedangkan dua saksi lainnya diperiksa pada Rabu (9/11), yakni dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Riza Satria Perdana, dan dosen Departemen Sistem Informasi ITS Arif Djunaidy.
KPK pada Jumat ini juga memanggil empat saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yaitu Mualimin dan Radityo Prasetianto Wibowo selaku dosen, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo serta dosen Teknik Informatika ITS Darlis Herumurti.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi Desfiandi memberikan suap kepada Karomani guna membantu dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.
Baca Juga: 4 Kecamatan di Bandar Lampung Terendam Banjir, Begini Kondisi Terkini
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/11).
Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Andi Desfiandi didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Rektor Unila, Rektor ITS hingga Dosen ITB Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Plt Dirjen Dikti dan Rektor ITS
-
Cegah Korupsi Pejabat Pemprov Sumbar Lewat Keluarga, KPK: Jangan Sampai Istri Berkuasa atas Suami!
-
Ajukan Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Sebut Poinnya Pembuktian Dakwaan Gratifikasi
-
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Hasil Sitaan Kasus Korupsi Senilai Rp30,9 Miliar ke TNI AU
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan