SuaraLampung.id - Sebanyak empat saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap di Universitas Lampung (Unila) dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru (maba). Salah satunya, iala Rekttor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mochamad Ashari.
Selain rektor, ada tiga terperiksa lainnya. KPK memeriksa keempatnya bagi tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan maba," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami pengetahuan mereka terkait dengan mekanisme penerimaan maba.
Empat saksi itu terdiri atas dua saksi yang diperiksa pada Kamis (10/11), yaitu Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam, dan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mochamad Ashari.
Sedangkan dua saksi lainnya diperiksa pada Rabu (9/11), yakni dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Riza Satria Perdana, dan dosen Departemen Sistem Informasi ITS Arif Djunaidy.
KPK pada Jumat ini juga memanggil empat saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yaitu Mualimin dan Radityo Prasetianto Wibowo selaku dosen, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo serta dosen Teknik Informatika ITS Darlis Herumurti.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi Desfiandi memberikan suap kepada Karomani guna membantu dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.
Baca Juga: 4 Kecamatan di Bandar Lampung Terendam Banjir, Begini Kondisi Terkini
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/11).
Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Andi Desfiandi didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Rektor Unila, Rektor ITS hingga Dosen ITB Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Plt Dirjen Dikti dan Rektor ITS
-
Cegah Korupsi Pejabat Pemprov Sumbar Lewat Keluarga, KPK: Jangan Sampai Istri Berkuasa atas Suami!
-
Ajukan Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Sebut Poinnya Pembuktian Dakwaan Gratifikasi
-
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Hasil Sitaan Kasus Korupsi Senilai Rp30,9 Miliar ke TNI AU
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu
-
Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam