SuaraLampung.id - Sebanyak empat saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap di Universitas Lampung (Unila) dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru (maba). Salah satunya, iala Rekttor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mochamad Ashari.
Selain rektor, ada tiga terperiksa lainnya. KPK memeriksa keempatnya bagi tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan maba," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami pengetahuan mereka terkait dengan mekanisme penerimaan maba.
Empat saksi itu terdiri atas dua saksi yang diperiksa pada Kamis (10/11), yaitu Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam, dan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mochamad Ashari.
Sedangkan dua saksi lainnya diperiksa pada Rabu (9/11), yakni dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Riza Satria Perdana, dan dosen Departemen Sistem Informasi ITS Arif Djunaidy.
KPK pada Jumat ini juga memanggil empat saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yaitu Mualimin dan Radityo Prasetianto Wibowo selaku dosen, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo serta dosen Teknik Informatika ITS Darlis Herumurti.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi Desfiandi memberikan suap kepada Karomani guna membantu dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.
Baca Juga: 4 Kecamatan di Bandar Lampung Terendam Banjir, Begini Kondisi Terkini
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila," kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (9/11).
Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Andi Desfiandi didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Rektor Unila, Rektor ITS hingga Dosen ITB Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Plt Dirjen Dikti dan Rektor ITS
-
Cegah Korupsi Pejabat Pemprov Sumbar Lewat Keluarga, KPK: Jangan Sampai Istri Berkuasa atas Suami!
-
Ajukan Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Sebut Poinnya Pembuktian Dakwaan Gratifikasi
-
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Hasil Sitaan Kasus Korupsi Senilai Rp30,9 Miliar ke TNI AU
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB