SuaraLampung.id - Dua pelaku illegal logging atau penebang pohon di hutan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, ditangkap polisi pada Selasa (15/11/2022).
Dua tersangka yang ditangkap ialah Roni (46) warga Kecamatan Melinting dan Supri warga Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Kapolsek Marga Sekampung Iptu Joko Setiawan mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu kayu balok jenis bayur sebanyak 90 batang panjang 2 meter, satu unit mobil cold diesel warna putih BE 9434 NE sebagai alat transportasi untuk mengangkut kayu.
"Masih kami kembangkan dengan memintai keterangan terhadap tersangka Roni dan Supri, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang memiliki peran berbeda," kata Joko Setiawan.
Baca Juga: Tidak Ada yang Mau Menolong, Pelajar SMA di Lampung Timur Meninggal Usai Tabrak Truk Mogok
Kata Joko, melakukan penebangan di kawasan hutan tanpa izin bisa dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf d Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 37 ke 3 dan ke 13 bagian ke empat paragraf 4 kehutanan, undang undang RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat( 1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak Miswantori mengatakan sampai hari ini (Rabu) belum mendapat laporan adanya penangkapan pelaku ilegal logging di kawasan Gunung Balak.
"Malah saya belum dapat laporan atau pemberitahuan dari polisi ya kalau ada penangkapan pelaku ilegal logging," kata Miswantori saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Miswantori menegaskan kegiatan apapun yang ada dalam hutan Register 38 sudah menyalahi aturan apalagi hingga melakukan penebangan kayu.
Pihak KPH Gunung Balak mengaku sudah sering melakukan sosialisasi terhadap masyarakat penyangga hutan Register 38 agar tidak melakukan tindakan ilegal didalamnya.
Baca Juga: Gajah Liar Asal TNWK Mengamuk, Satu Petani Jagung di Lampung Diinjak Gajah Sampai Patah Tulang
"Kami sudah upaya melakukan pemahaman kepada masyarakat tentang resiko resiko jika kita melakukan tindakan ilegal dalam hutan negara"kata dia.
Berita Terkait
-
Ditemukan Membusuk di dalam Sumur, Jasad Laki-laki Ditemukan di Lampung Timur
-
Ditangkap di Kalimantan Tengah, Kades Braja Sakti Lampung Timur Sudah Buron 3 Bulan
-
Bela TikTokers Bima, Nikita Mirzani Tantang Gubernur Lampung Arinal Djuanidi Perang
-
Melihat Seberapa Kaya Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur Buntut Kasus Bima
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar