SuaraLampung.id - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2023 dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) masih diproses.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, UMP 2023 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang, saat ini masih dalam tahapan menyusun formula.
Ia menjelaskan proses formulasi dan penghitungan penetapan besaran UMP tersebut akan dilaksanakan hingga 21 November 2022.
"Penetapannya khusus untuk UMP nanti akan dilakukan pada 21 November sedangkan untuk UMK akan dilakukan pada 30 November 2022 saat ini masih proses semua," tambahnya.
Baca Juga: Rombongan Pelajar SMP Bandar Lampung Hendak Serang SMP di Jatiagung, Beruntung Dicegah Warga
Dia mengatakan proses perumusan formulasi UMP dan UMK akan melibatkan dewan pengupah, serikat buruh, akademisi, BPS, perwakilan pengusaha melalui APINDO dan pihak terkait.
"Dalam perumusan akan dilakukan bersama dengan pihak terkait seperti dewan pengupah, perwakilan pengusaha, dan pihak terkait. Untuk jumlahnya nanti mungkin akan memperhatikan kondisi ekonomi saat ini, mudah-mudahan ada perubahan dan saat ini hanya perlu menunggu formula lengkap dari pemerintah pusat," ucapnya.
Ia mengharapkan penetapan UMP 2023 dapat relevan dengan adanya kenaikan inflasi di daerah.
"Harapannya tetap relevan dengan kenaikan inflasi daerah," ujar dia lagi.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa proses penetapan UMP 2023 masih terus berlangsung dengan tetap mendengarkan aspirasi dari pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: 16 Tahun Jadi Budak di Arab Saudi, PMI Lampung Timur Tak Punya Biaya Pulang ke Indonesia
Di sisi lain Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai sejumlah kesepakatan terkait upah minimum 2023 termasuk UMP agar dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan UMK 30 November 2022.
Sedangkan rekomendasi data yang digunakan sebagai acuan untuk penetapan paling lambat diterima Dewan Pengupah Nasional pada 7 November mendatang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetapan UMP tersebut akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rombongan Pelajar SMP Bandar Lampung Hendak Serang SMP di Jatiagung, Beruntung Dicegah Warga
-
16 Tahun Jadi Budak di Arab Saudi, PMI Lampung Timur Tak Punya Biaya Pulang ke Indonesia
-
KPU Lampung: Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 Berbasis KTP Elektronik
-
Ingin Amati Gerhana Bulan Total lewat Teleskop? Silakan Datangi 2 Lokasi Ini di Lampung
-
Dihakimi Massa Tepergok Mencuri Dinamo Diesel, Pria Ini Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama