SuaraLampung.id - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2023 dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) masih diproses.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, UMP 2023 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang, saat ini masih dalam tahapan menyusun formula.
Ia menjelaskan proses formulasi dan penghitungan penetapan besaran UMP tersebut akan dilaksanakan hingga 21 November 2022.
"Penetapannya khusus untuk UMP nanti akan dilakukan pada 21 November sedangkan untuk UMK akan dilakukan pada 30 November 2022 saat ini masih proses semua," tambahnya.
Dia mengatakan proses perumusan formulasi UMP dan UMK akan melibatkan dewan pengupah, serikat buruh, akademisi, BPS, perwakilan pengusaha melalui APINDO dan pihak terkait.
"Dalam perumusan akan dilakukan bersama dengan pihak terkait seperti dewan pengupah, perwakilan pengusaha, dan pihak terkait. Untuk jumlahnya nanti mungkin akan memperhatikan kondisi ekonomi saat ini, mudah-mudahan ada perubahan dan saat ini hanya perlu menunggu formula lengkap dari pemerintah pusat," ucapnya.
Ia mengharapkan penetapan UMP 2023 dapat relevan dengan adanya kenaikan inflasi di daerah.
"Harapannya tetap relevan dengan kenaikan inflasi daerah," ujar dia lagi.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa proses penetapan UMP 2023 masih terus berlangsung dengan tetap mendengarkan aspirasi dari pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Rombongan Pelajar SMP Bandar Lampung Hendak Serang SMP di Jatiagung, Beruntung Dicegah Warga
Di sisi lain Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai sejumlah kesepakatan terkait upah minimum 2023 termasuk UMP agar dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan UMK 30 November 2022.
Sedangkan rekomendasi data yang digunakan sebagai acuan untuk penetapan paling lambat diterima Dewan Pengupah Nasional pada 7 November mendatang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetapan UMP tersebut akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rombongan Pelajar SMP Bandar Lampung Hendak Serang SMP di Jatiagung, Beruntung Dicegah Warga
-
16 Tahun Jadi Budak di Arab Saudi, PMI Lampung Timur Tak Punya Biaya Pulang ke Indonesia
-
KPU Lampung: Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 Berbasis KTP Elektronik
-
Ingin Amati Gerhana Bulan Total lewat Teleskop? Silakan Datangi 2 Lokasi Ini di Lampung
-
Dihakimi Massa Tepergok Mencuri Dinamo Diesel, Pria Ini Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal