Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 November 2022 | 11:01 WIB
Ilustrasi Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU Lampung menyusun daftar pemilih 2024 berdasarkan KTP elektronik. [Dok. KPU]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menuturkan, KPU Lampung tidak akan mengakomodasi pemilik surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el sebagai pemilih untuk Pemilu 2024, sebab data yang dipakai adalah mereka yang memiliki KTP-el.

"Saat ini, kami hanya mengakomodir pemilih ber-KTP elektronik dalam pemutakhiran data pemilih dan syarat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Tapi kami juga masih menunggu PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura)," kata dia, Jumat (4/11/2022).

Namun begitu, ia mengatakan bahwa dalam proses pendataan pemilih berbasis KTP-el juga tidak de facto namun secara de jure, karena di lapangan nanti pasti ada masyarakat yang memiliki KTP namun domisilinya tak sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

Baca Juga: Ingin Amati Gerhana Bulan Total lewat Teleskop? Silakan Datangi 2 Lokasi Ini di Lampung

"Bila kasusnya seperti itu, maka kami berpedoman pada domisili di KTP elektronik," kata dia lagi.

Kemudian, lanjut dia, untuk pendataan pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el, basis data yang dipakai yakni kartu keluarga (KK) yang bersangkutan sambil mendorong mereka mendapatkan KTP-el.

"Untuk potensi pemilih pemula, kami gunakan KK untuk basis datanya. Tapi kami juga masih menunggu PKPU-nya, ada perubahan atau tidak, bila memang ada isi PKPU yang mengakomodir suket sebagai pemilih pada pemilu," kata dia. (ANTARA)

Load More