Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 November 2022 | 11:01 WIB
Ilustrasi Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU Lampung menyusun daftar pemilih 2024 berdasarkan KTP elektronik. [Dok. KPU]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menuturkan, KPU Lampung tidak akan mengakomodasi pemilik surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el sebagai pemilih untuk Pemilu 2024, sebab data yang dipakai adalah mereka yang memiliki KTP-el.

"Saat ini, kami hanya mengakomodir pemilih ber-KTP elektronik dalam pemutakhiran data pemilih dan syarat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Tapi kami juga masih menunggu PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura)," kata dia, Jumat (4/11/2022).

Namun begitu, ia mengatakan bahwa dalam proses pendataan pemilih berbasis KTP-el juga tidak de facto namun secara de jure, karena di lapangan nanti pasti ada masyarakat yang memiliki KTP namun domisilinya tak sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

"Bila kasusnya seperti itu, maka kami berpedoman pada domisili di KTP elektronik," kata dia lagi.

Kemudian, lanjut dia, untuk pendataan pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el, basis data yang dipakai yakni kartu keluarga (KK) yang bersangkutan sambil mendorong mereka mendapatkan KTP-el.

"Untuk potensi pemilih pemula, kami gunakan KK untuk basis datanya. Tapi kami juga masih menunggu PKPU-nya, ada perubahan atau tidak, bila memang ada isi PKPU yang mengakomodir suket sebagai pemilih pada pemilu," kata dia. (ANTARA)

Load More