SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa 80 saksi dalam kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan semua pihak terkait diperiksa tim penyidik berdasarkan data dan fakta yang ada.
"Terkait apakah ada nama-nama besar atau pejabat di Pemkot Bandar Lampung yang diperiksa sebagai saksi, kami tegaskan semua saksi kami periksa, berdasarkan data dan fakta," kata dia.
Ia pun mengungkapkan bahwa Kejati Lampung masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Uang Tukin di Kejari Bandar Lampung, 3 ASN Dicopot dari Jabatannya
"Jadi perlu ditegaskan kembali, siapapun yang terlibat dalam kasus ini pasti akan diperiksa," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung juga sedang memintai keterangan dari ahli auditor independen dan ahli perekonomian terkait kerugian negara dalam dugaan kasus tipikor pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.
"Untuk berapa pastinya kerugian negara pada kasus tersebut saya belum tahu, nanti ahli yang menyimpulkan," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa untuk penetapan tersangka pada kasus ini seluruhnya ada di tim penyidik, namun apabila hasil perhitungan kerugian negara telah resmi selesai, Kejati sesegera mungkin melakukan ekspos kasus itu.
"Kami akan segera lakukan ekspos penetapan tersangka bila hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara telah resmi dinyatakan selesai. Untuk calon tersangkanya semuanya diserahkan ke tim penyidik," kata dia.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Daerah Ternate Bahari Berkesan Ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku
Kejati Lampung pada 4 Oktober 2022, sebelumnya melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi sebanyak tujuh orang terkait tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DLH Bandar Lampung tahun 2019-2021.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal