SuaraLampung.id - Sungguh bejat apa yang dilakukan Kakek 72 tahun berinisial Ras warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah Lampung. Dia menjadi pelaku pencabulan dua bocah perempuan yang tidak lain ialah tetangganya.
Peristiwa tersebut terjadi di perumahan dinas SDN1, Kampung Liman Benawi, kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (9/10/2022) sore.
Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamudin mengatakan jika dua bocah perempuan yang menjadi korban tindakan bejat pelaku inisial, AP (7) dan AS (9) keduanya warga Kecamatan Trimurjo.
Modus yang digunakan pelaku yaitu, ketika dua bocah perempuan (korban) sedang bermain main di seputaran SDN 1, Liman Benawi tiba tiba pria sepuh tersebut memanggilnya.
Setelah dua bocah polos itu mendekati kakek 72 tahun, lalu disuruh untuk mencucikan piring di ruang dapur, dengan di imingi uang 5 ribu dua bocah polos mengikuti perintahnya.
Tidak berhenti di situ usai mencuci piring dua gadis kecil di suruh masuk kedalam rumah, lalu pelaku menutup pintu rumah bagian depan, dan menyuruh dua gadis mungil dimaksud untuk duduk di kasur lantai.
"Pelaku lalu menyuruh kedua bocah perempuan untuk membuka celana dalamnya sampai sebatas lutut dan pelaku ikut membuka celananya"jelas Iptu Rihamudin.
Kata Rihamudin, hasil dari penyidikan, seperti tanpa memikirkan dosa, kakek uzur itu menyetubuhi kedua bocah malang itu secara bergantian.
Setelah nafsu bejat Ras terlampiaskan lalu kedua bocah malang itu di beri imbalan uang 5 ribu rupiah sembari disuruh keluar dari rumah.
Baca Juga: Kakak Beradik di Lampung Utara Kompak Jadi Jambret, Incar Para Wanita Jadi Korban
"Ketika kedua perempuan kecil keluar dari rumah pelaku dilihat oleh salah seorang bernama Heni, lalu Heni melaporkan kepada kedua orang tua bocah tersebut," kata Rihamudin.
Berawal dari laporan saksi bernama Heni, dan di tindak lanjuti laporan resmi oleh orang tua kedua korban ke Mapolsek Trimurjo sebagai dasar penyelidikan polisi
"Setelah bukti dan keterangan saksi selesai kami kumpulkan, pelaku kami tangkap Jumat 21 Oktober 2022 sore," tegas Riham.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak jo pasal 76 d dan pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Kakak Beradik di Lampung Utara Kompak Jadi Jambret, Incar Para Wanita Jadi Korban
-
Peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Tanjung Sari Diwarnai Kemunculan 'Pocong'
-
Pemkot Bandar Lampung Tanggung Biaya Pengobatan Anak Alami Gagal Ginjal Akut
-
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Ditemukan di Lampung, Pasien Dirawat di RSUDAM Lampung
-
Faskes di Bandar Lampung Tidak Layani Resep Obat Sirop Cair Sementara Waktu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Di Balik Viral Keributan Subo Seto vs Marc Klok: Henry Doumbia Jadi Sasaran Serangan Rasis?
-
Dinding Geribik: Sejarah di Balik Lahirnya SMP Negeri 1 Bandar Lampung
-
Proyek Megah Sekolah Rakyat 9,5 Hektare di Lampung Siap Beroperasi Juni 2026
-
Tak Terima Disalip, 2 Preman Jalanan Hajar Sopir Truk di Gunung Sugih
-
Operator Excavator Gasak Uang Majikan Rp8,2 Juta di Pesisir Barat, Pelarian Berakhir di Bekasi