SuaraLampung.id - Sungguh bejat apa yang dilakukan Kakek 72 tahun berinisial Ras warga Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah Lampung. Dia menjadi pelaku pencabulan dua bocah perempuan yang tidak lain ialah tetangganya.
Peristiwa tersebut terjadi di perumahan dinas SDN1, Kampung Liman Benawi, kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (9/10/2022) sore.
Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamudin mengatakan jika dua bocah perempuan yang menjadi korban tindakan bejat pelaku inisial, AP (7) dan AS (9) keduanya warga Kecamatan Trimurjo.
Modus yang digunakan pelaku yaitu, ketika dua bocah perempuan (korban) sedang bermain main di seputaran SDN 1, Liman Benawi tiba tiba pria sepuh tersebut memanggilnya.
Setelah dua bocah polos itu mendekati kakek 72 tahun, lalu disuruh untuk mencucikan piring di ruang dapur, dengan di imingi uang 5 ribu dua bocah polos mengikuti perintahnya.
Tidak berhenti di situ usai mencuci piring dua gadis kecil di suruh masuk kedalam rumah, lalu pelaku menutup pintu rumah bagian depan, dan menyuruh dua gadis mungil dimaksud untuk duduk di kasur lantai.
"Pelaku lalu menyuruh kedua bocah perempuan untuk membuka celana dalamnya sampai sebatas lutut dan pelaku ikut membuka celananya"jelas Iptu Rihamudin.
Kata Rihamudin, hasil dari penyidikan, seperti tanpa memikirkan dosa, kakek uzur itu menyetubuhi kedua bocah malang itu secara bergantian.
Setelah nafsu bejat Ras terlampiaskan lalu kedua bocah malang itu di beri imbalan uang 5 ribu rupiah sembari disuruh keluar dari rumah.
Baca Juga: Kakak Beradik di Lampung Utara Kompak Jadi Jambret, Incar Para Wanita Jadi Korban
"Ketika kedua perempuan kecil keluar dari rumah pelaku dilihat oleh salah seorang bernama Heni, lalu Heni melaporkan kepada kedua orang tua bocah tersebut," kata Rihamudin.
Berawal dari laporan saksi bernama Heni, dan di tindak lanjuti laporan resmi oleh orang tua kedua korban ke Mapolsek Trimurjo sebagai dasar penyelidikan polisi
"Setelah bukti dan keterangan saksi selesai kami kumpulkan, pelaku kami tangkap Jumat 21 Oktober 2022 sore," tegas Riham.
Pelaku bisa dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak jo pasal 76 d dan pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Kakak Beradik di Lampung Utara Kompak Jadi Jambret, Incar Para Wanita Jadi Korban
-
Peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Tanjung Sari Diwarnai Kemunculan 'Pocong'
-
Pemkot Bandar Lampung Tanggung Biaya Pengobatan Anak Alami Gagal Ginjal Akut
-
Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Ditemukan di Lampung, Pasien Dirawat di RSUDAM Lampung
-
Faskes di Bandar Lampung Tidak Layani Resep Obat Sirop Cair Sementara Waktu
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen
-
Cara Menghitung Soal Cerita Matematika Menggunakan Metode 4 Langkah
-
Memahami Taksiran Atas, Bawah, dan Terbaik dalam Matematika
-
5 Fakta Kaburnya Tahanan Polsek Maro Sebo, Lolos di Dini Hari hingga Ditangkap di Palembang
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah