Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 18:53 WIB
Kakak beradik ditangkap aparat Polres Lampung Utara karena telah menjambret tiga kali di wilayah Kotabumi, Lampung Utara. [Lampungpro.co/Dok Polres Lampung Utara]

SuaraLampung.id - Kakak beradik yang sering melakukan aksi jambret di Kotabumi ditangkap aparat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara.

Kakak beradik inisial J alias W (44) dan HE alias EM (32) tercatat sudah tiga kali menjambret di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.

Salah satu korbannya adalah ibu rumah tangga bernama Darmiana (54) yang dijambret pada Senin (10/10/2022) lalu.

Keduanya menggasak tas yang berisikan buku tabungan Bank BRI berikut ATM, satu buku tabungan Bank Lampung berikut ATM, satu unit HP merk Nokia warna orange dan uang tunai sejumlah Rp1,7 juta.

Baca Juga: Todongkan Pisau saat Jambret Mahasiswi di Nusa Dua, Dua Pria Ini Ditembak

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, dua tersangka sudah tiga kali menjambret yaitu pada 10, 12 dan 20 Oktober 2002.

"Pernah juga melakukan aksinya di 2010, 2011, 2013, kemudian tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba," ujar Kurniawan Ismail dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar korban dalam kondisi lemah sehingga memudahkan mereka untuk merampas tas tanpa ada perlawanan dari korban.

Kurniawan meminta kepada masyarakat tetap waspada karena ada potensi gangguan kamtibmas meningkat seiring mulai meredanya COVID-19.

Warga juga diminta untuk tetap berperan aktif menciptakan sistem keamanan yang baik. Baik itu untuk keamanan pribadi maupun lingkungan.

Baca Juga: Tipu Tetangga Sendiri, Modus Pasutri di Lampung Utara Janjikan Kerja di Luar Negeri

"Tidak cukup kalau hanya dari pihak kepolisian saja diperlukan peran aktif masyarakat," tambah AKBP Kurniawan Ismail.

Load More