SuaraLampung.id - Seorang wanita inisial YA (45) menipu tetangganya sendiri dengan modus menjanjikan kerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Aksi penipuan ini dilakukan YA bersama suaminya inisial CW terhadap korban Supatmi (50) pada Februari 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, YA sudah ditangkap pada Rabu (19/10/2022).
Penipuan ini terjadi saat YA bersama CW, mendatangi rumah korban menawarkan untuk menjadikan anaknya bekerja ke luar negeri pada awal Januari 2021.
Syarat untuk bisa bekerja di luar negeri, korban harus membayar uang Rp75 juta. Korban tertarik dan membayar uang yang diminta.
"Namun hingga Agustus 2022, anak korban tidak juga bekerja ke luar negeri. Sementara uang yang dibayarkan, juga tidak dikembalikan, bahkan pelaku sudah tidak ada lagi terlihat di rumahnya," ujar Eko Rendi Oktama dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Atas dasar itu, korban baru sadar sudah ditipu tetangganya itu, lalu melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Buron dua bulan, pelaku YA berhasil ditangkap saat berada disalah satu apartemen di Tangerang. Sementara untuk suaminya, hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran.
Baca Juga: Polisi Periksa Polisi yang Janjikan Lulus Tes Masuk Polri, Korban Rugi Rp250 Juta Hasil Hutang Bank
Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi penerimaan uang, dan selembar fotokopi buku sertifikat atas nama Daliyem.
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Polisi yang Janjikan Lulus Tes Masuk Polri, Korban Rugi Rp250 Juta Hasil Hutang Bank
-
Jessica Iskandar Melukat Sekeluarga di Seminyak Setelah Jadi Korban Penipuan
-
Istri Beri Layanan Sedot Mulut dan Lidah Bikin Suami Melayang, Ingat Lakukan Ini Dulu Biar Aman
-
Pengacara Jesssica Iskandar Minta Terlapor Dugaan Penipuan 11 Mobil Dijemput Paksa
-
Kenali 9 Jenis Penipuan di Instagram, Waspada Jangan Tertipu!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Bripda 19 Tahun Meninggal Usai Telepon Ibu Saat Sahur, 7 Fakta Dugaan Dianiaya Senior