SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) untuk menghentikan sementara waktu pemberian resep obat berbentuk sirop pada masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan baik apotek, puskesmas maupun rumah sakit sudah diminta memasang pengumuman tidak melayani dan meresepkan obat berbentuk cair.
"Kami juga sudah meminta mereka pasang pengumuman dan dibarengi dengan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung terkait kewaspadaan gagal ginjal akut pada anak," kata dia, Jumat (21/10/2022).
Ia meminta kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak memberikan resep obat berbentuk sirop cair lagi, apapun itu.
Baca Juga: KEMENKES RI Nyatakan Tidak Ada Kaitan Antara Gagal Ginjal Akut Pada Anak dengan Covid-19
Desti juga meminta masyarakat agar segera melaporkan ke faskes apabila anaknya sakit dan terdapat gejala gagal ginjal akut.
"Kalau ada gejala lapor ke faskes terdekat nanti ditangani sesuai SOP dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di puskesmas juga sudah kami minta tidak memberi resep obat cair. Tapi memang di puskesmas pemberian sirop sangat jarang," kata dia.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi sempat menyampaikan hasil penelitian yang menemukan adanya tiga zat berbahaya dalam obat-obatan sirop yang dikonsumsi pasien anak gagal ginjal akut yakni ethylene glycol (EF), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (DEG).
Dan berdasarkan laporan pada 18 Oktober telah ditemukan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak di 20 provinsi dengan angka kematian mencapai 99 anak. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Benarkah Pasien Penyakit Ginjal Kronis Dilarang Makan Buah? Ini Penjelasan Dokter
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Waspada Penipuan, BRI: Rajin Memverifikasi dan Jangan Percaya pada Informasi Tak Jelas Sumbernya
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku