SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) untuk menghentikan sementara waktu pemberian resep obat berbentuk sirop pada masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan baik apotek, puskesmas maupun rumah sakit sudah diminta memasang pengumuman tidak melayani dan meresepkan obat berbentuk cair.
"Kami juga sudah meminta mereka pasang pengumuman dan dibarengi dengan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung terkait kewaspadaan gagal ginjal akut pada anak," kata dia, Jumat (21/10/2022).
Ia meminta kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak memberikan resep obat berbentuk sirop cair lagi, apapun itu.
Desti juga meminta masyarakat agar segera melaporkan ke faskes apabila anaknya sakit dan terdapat gejala gagal ginjal akut.
"Kalau ada gejala lapor ke faskes terdekat nanti ditangani sesuai SOP dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di puskesmas juga sudah kami minta tidak memberi resep obat cair. Tapi memang di puskesmas pemberian sirop sangat jarang," kata dia.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi sempat menyampaikan hasil penelitian yang menemukan adanya tiga zat berbahaya dalam obat-obatan sirop yang dikonsumsi pasien anak gagal ginjal akut yakni ethylene glycol (EF), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (DEG).
Dan berdasarkan laporan pada 18 Oktober telah ditemukan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak di 20 provinsi dengan angka kematian mencapai 99 anak. (ANTARA)
Baca Juga: KEMENKES RI Nyatakan Tidak Ada Kaitan Antara Gagal Ginjal Akut Pada Anak dengan Covid-19
Berita Terkait
-
KEMENKES RI Nyatakan Tidak Ada Kaitan Antara Gagal Ginjal Akut Pada Anak dengan Covid-19
-
Catat! Ada 102 Obat Sirup Dilarang Dijual dan Diresepkan Dokter, Bila Terlanjur Meminumnya Lakukan Hal Ini
-
Kemenkes RI Rilis Daftar Rumah Sakit Rujukan untuk Gangguan Ginjal Akut
-
Dinas Kesehatan Jabar Tingkatkan Kewaspadaan Dini Gangguan Ginjal Akut pada Anak
-
Harap Catat: Daftar 14 Rumah Sakit Rujukan untuk Gangguan Ginjal Akut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Dari Davos, BRI Tegaskan Peluang Kolaborasi Fintech dan Perbankan di Indonesia
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Cara Menghitung Perbandingan Senilai dan Berbalik Nilai, Mudah Dipahami
-
Nelayan di Lampung Ditemukan Tewas Setelah Kapalnya Terbalik Saat Melaut
-
Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal Lengkap