SuaraLampung.id - Petugas Polres Lampung Selatan menggerebek gudang tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatam Kalianda, Jumat (14/10/2022).
Dari lokasi penggerebekan tersebut, polisi menyita 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun sawit.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, petugas menemukan dua orang yang sedang membuat pupuk palsu saat menggerebek gudang tersebut.
Dari penggeebekan ini, polisi melakukan pengembangan ke gudang lain yang berada di Desa Tajimalela Kalianda.
“Penggerebekan kami lanjutkan ke daerah Gotongroyong Gunung Sugih, Lampung Tengah. Ini merupakan pabrik besarnya” lanjut AKBP Edwin.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus. Bahan-bahan itu kemudian dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit.
Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.
Pelaku yang diamankan yakni FR(24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran; dan AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Satu orang lain inisial AS masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan 54 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.
Baca Juga: Pulang Kerja, Warga Natar Dianiaya Kawanan Begal di Perkebunan Sawit
Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Pulang Kerja, Warga Natar Dianiaya Kawanan Begal di Perkebunan Sawit
-
Nelayan Dermaga Bom Kalianda Kesulitan Dapat Solar di SPBN: Yang Bukan Nelayan Malah Bebas Mengisi
-
Mobil Terios Terbakar di Tol Kalianda, Diduga karena Korsleting Listrik
-
Waspada! Jambret Mulai Mengintai di Jalinsum, Incar Wanita Bawa Motor
-
Diduga Memalsukan Surat Tanah Seluas 1 Hektare di Lampung Selatan, Wanita ini Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Bhayangkara FC Pindah ke Lampung: Menpora Ungkap Dampak Dahsyat Bagi Sepak Bola Nasional