SuaraLampung.id - Sejumlah nelayan bagan dan perahu di Dermaga Bom Kalianda, Lampung Selatan, kesulitan mendapatkan solar di stasiun pengisian bahan bakar khusus nelayan (SPBN).
Para nelayan juga mempertanyakan aturan pembelian solar di SPBN yang harus melampirkan surat rekomendasi dari UPT Dinas Perikanan Dan Kelautan Lampung Selatan.
"Kami nelayan mempertanyakan, mengapa kami (asli berprofesi nelayan) saat mengisi solar di SPBN ditanya surat rekomendasi pengisian Solar oleh petugas SPBN. Sementara ada orang bukan nelayan bebas mengisi, padahal SPBN ini diperuntukan nelayan bukan untuk umum," kata San, seorang nelayan, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (18/10/2022)
Menurutnya, saat ini kebanyakan nelayan di Dermaga Bom Kalianda, sulit untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi, dengan adanya surat tersebut. Nelayan sekitar merasa bingung, dengan aturan tersebut.
"Kami asli nelayan diminta agar buat surat rekomendasi, sementara ada oknum terkadang ngecor hingga puluhan liter. Adanya kebijakan itu, mempersulit kami, jadi ada rencana siapkan aksi demo agar kebijakan di SPBN ini segera ditertibkan," ujar San.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Selatan, Dwi Jatmiko saat dikonfirmasi Lampungpro.co membenarkan, setiap nelayan mesti membuat surat rekomendasi dari KUPT Perikanan untuk membeli BBM di SPBN.
Hal itu sesuai anjuran dari surat DPP Migas, untuk menghindari penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBN.
"Tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku, biasanya kami minta data nelayan hingga surat kapal. Untuk dugaan oknum bermain di sana, kami minta petugas SPBN bersikap tegas," jelas Dwi Jatmiko.
Dwi Jatmika juga menghimbau kepada petugas SPBN mengutamakan nelayan yang mangkal di Dermaga BOM Kalianda. Kemudian tidak memberikan dan mempermudah bagi oknum, bukan nelayan menikmati solar bersubsidi di SPBN Bom Kalianda.
Baca Juga: Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
Berita Terkait
-
Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
-
Gelombang Tinggi, Persediaan Ikan di Pasaran Natuna Mulai Berkurang
-
Komunitas Nelayan Pendukung Ganjar Dorong Kemandirian Pangan dari Sektor Laut
-
Reuni Bintang Bajaj Bajuri, Momen Mengharukan Oneng Bertemu Emak Nani Wijaya yang Kurus dan Renta
-
Tak Ingin Ambil Risiko, Nelayan Natuna Berhenti Melaut karena Gelombang Tinggi
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen
-
Cara Menghitung Soal Cerita Matematika Menggunakan Metode 4 Langkah
-
Memahami Taksiran Atas, Bawah, dan Terbaik dalam Matematika
-
5 Fakta Kaburnya Tahanan Polsek Maro Sebo, Lolos di Dini Hari hingga Ditangkap di Palembang
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar, Dijamin Mudah