SuaraLampung.id - Sejumlah nelayan bagan dan perahu di Dermaga Bom Kalianda, Lampung Selatan, kesulitan mendapatkan solar di stasiun pengisian bahan bakar khusus nelayan (SPBN).
Para nelayan juga mempertanyakan aturan pembelian solar di SPBN yang harus melampirkan surat rekomendasi dari UPT Dinas Perikanan Dan Kelautan Lampung Selatan.
"Kami nelayan mempertanyakan, mengapa kami (asli berprofesi nelayan) saat mengisi solar di SPBN ditanya surat rekomendasi pengisian Solar oleh petugas SPBN. Sementara ada orang bukan nelayan bebas mengisi, padahal SPBN ini diperuntukan nelayan bukan untuk umum," kata San, seorang nelayan, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (18/10/2022)
Menurutnya, saat ini kebanyakan nelayan di Dermaga Bom Kalianda, sulit untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi, dengan adanya surat tersebut. Nelayan sekitar merasa bingung, dengan aturan tersebut.
"Kami asli nelayan diminta agar buat surat rekomendasi, sementara ada oknum terkadang ngecor hingga puluhan liter. Adanya kebijakan itu, mempersulit kami, jadi ada rencana siapkan aksi demo agar kebijakan di SPBN ini segera ditertibkan," ujar San.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Selatan, Dwi Jatmiko saat dikonfirmasi Lampungpro.co membenarkan, setiap nelayan mesti membuat surat rekomendasi dari KUPT Perikanan untuk membeli BBM di SPBN.
Hal itu sesuai anjuran dari surat DPP Migas, untuk menghindari penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBN.
"Tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku, biasanya kami minta data nelayan hingga surat kapal. Untuk dugaan oknum bermain di sana, kami minta petugas SPBN bersikap tegas," jelas Dwi Jatmiko.
Dwi Jatmika juga menghimbau kepada petugas SPBN mengutamakan nelayan yang mangkal di Dermaga BOM Kalianda. Kemudian tidak memberikan dan mempermudah bagi oknum, bukan nelayan menikmati solar bersubsidi di SPBN Bom Kalianda.
Baca Juga: Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
Berita Terkait
-
Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
-
Gelombang Tinggi, Persediaan Ikan di Pasaran Natuna Mulai Berkurang
-
Komunitas Nelayan Pendukung Ganjar Dorong Kemandirian Pangan dari Sektor Laut
-
Reuni Bintang Bajaj Bajuri, Momen Mengharukan Oneng Bertemu Emak Nani Wijaya yang Kurus dan Renta
-
Tak Ingin Ambil Risiko, Nelayan Natuna Berhenti Melaut karena Gelombang Tinggi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung