SuaraLampung.id - Sejumlah nelayan bagan dan perahu di Dermaga Bom Kalianda, Lampung Selatan, kesulitan mendapatkan solar di stasiun pengisian bahan bakar khusus nelayan (SPBN).
Para nelayan juga mempertanyakan aturan pembelian solar di SPBN yang harus melampirkan surat rekomendasi dari UPT Dinas Perikanan Dan Kelautan Lampung Selatan.
"Kami nelayan mempertanyakan, mengapa kami (asli berprofesi nelayan) saat mengisi solar di SPBN ditanya surat rekomendasi pengisian Solar oleh petugas SPBN. Sementara ada orang bukan nelayan bebas mengisi, padahal SPBN ini diperuntukan nelayan bukan untuk umum," kata San, seorang nelayan, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (18/10/2022)
Menurutnya, saat ini kebanyakan nelayan di Dermaga Bom Kalianda, sulit untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi, dengan adanya surat tersebut. Nelayan sekitar merasa bingung, dengan aturan tersebut.
"Kami asli nelayan diminta agar buat surat rekomendasi, sementara ada oknum terkadang ngecor hingga puluhan liter. Adanya kebijakan itu, mempersulit kami, jadi ada rencana siapkan aksi demo agar kebijakan di SPBN ini segera ditertibkan," ujar San.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Selatan, Dwi Jatmiko saat dikonfirmasi Lampungpro.co membenarkan, setiap nelayan mesti membuat surat rekomendasi dari KUPT Perikanan untuk membeli BBM di SPBN.
Hal itu sesuai anjuran dari surat DPP Migas, untuk menghindari penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBN.
"Tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku, biasanya kami minta data nelayan hingga surat kapal. Untuk dugaan oknum bermain di sana, kami minta petugas SPBN bersikap tegas," jelas Dwi Jatmiko.
Dwi Jatmika juga menghimbau kepada petugas SPBN mengutamakan nelayan yang mangkal di Dermaga BOM Kalianda. Kemudian tidak memberikan dan mempermudah bagi oknum, bukan nelayan menikmati solar bersubsidi di SPBN Bom Kalianda.
Baca Juga: Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
Berita Terkait
-
Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
-
Gelombang Tinggi, Persediaan Ikan di Pasaran Natuna Mulai Berkurang
-
Komunitas Nelayan Pendukung Ganjar Dorong Kemandirian Pangan dari Sektor Laut
-
Reuni Bintang Bajaj Bajuri, Momen Mengharukan Oneng Bertemu Emak Nani Wijaya yang Kurus dan Renta
-
Tak Ingin Ambil Risiko, Nelayan Natuna Berhenti Melaut karena Gelombang Tinggi
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya