SuaraLampung.id - Sejumlah nelayan bagan dan perahu di Dermaga Bom Kalianda, Lampung Selatan, kesulitan mendapatkan solar di stasiun pengisian bahan bakar khusus nelayan (SPBN).
Para nelayan juga mempertanyakan aturan pembelian solar di SPBN yang harus melampirkan surat rekomendasi dari UPT Dinas Perikanan Dan Kelautan Lampung Selatan.
"Kami nelayan mempertanyakan, mengapa kami (asli berprofesi nelayan) saat mengisi solar di SPBN ditanya surat rekomendasi pengisian Solar oleh petugas SPBN. Sementara ada orang bukan nelayan bebas mengisi, padahal SPBN ini diperuntukan nelayan bukan untuk umum," kata San, seorang nelayan, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (18/10/2022)
Menurutnya, saat ini kebanyakan nelayan di Dermaga Bom Kalianda, sulit untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi, dengan adanya surat tersebut. Nelayan sekitar merasa bingung, dengan aturan tersebut.
"Kami asli nelayan diminta agar buat surat rekomendasi, sementara ada oknum terkadang ngecor hingga puluhan liter. Adanya kebijakan itu, mempersulit kami, jadi ada rencana siapkan aksi demo agar kebijakan di SPBN ini segera ditertibkan," ujar San.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Selatan, Dwi Jatmiko saat dikonfirmasi Lampungpro.co membenarkan, setiap nelayan mesti membuat surat rekomendasi dari KUPT Perikanan untuk membeli BBM di SPBN.
Hal itu sesuai anjuran dari surat DPP Migas, untuk menghindari penyimpangan penyaluran solar bersubsidi di SPBN.
"Tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku, biasanya kami minta data nelayan hingga surat kapal. Untuk dugaan oknum bermain di sana, kami minta petugas SPBN bersikap tegas," jelas Dwi Jatmiko.
Dwi Jatmika juga menghimbau kepada petugas SPBN mengutamakan nelayan yang mangkal di Dermaga BOM Kalianda. Kemudian tidak memberikan dan mempermudah bagi oknum, bukan nelayan menikmati solar bersubsidi di SPBN Bom Kalianda.
Baca Juga: Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
Berita Terkait
-
Gudang PT URM Digerebek Timbun Solar, Polda Lampung Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka
-
Gelombang Tinggi, Persediaan Ikan di Pasaran Natuna Mulai Berkurang
-
Komunitas Nelayan Pendukung Ganjar Dorong Kemandirian Pangan dari Sektor Laut
-
Reuni Bintang Bajaj Bajuri, Momen Mengharukan Oneng Bertemu Emak Nani Wijaya yang Kurus dan Renta
-
Tak Ingin Ambil Risiko, Nelayan Natuna Berhenti Melaut karena Gelombang Tinggi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok