SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung menangkap seorang wanita asal Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan bernama Nurlela (60).
Polisi menangkap Nurlela karena terlibat kasus pemalsuan dokumen surat tanah seluas 1 hektare di Lampung Selatan.
Penyidik menangkap Nurlela setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurlela ditangkap di halaman parkir Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan Nurlela berdasarkan laporan korban bernama Budi Setiawan.
Rosef mengatakan, korban mengetahui adanya surat tanah palsu atas nama Nurlela di atas lahan yang hak gunanya dipegang PT Gunung Mas Persada Raya.
Di lokasi tanah tersebut, pelaku sudah membangun bangunan rumah permanen. Sementara sebelum dibangun itu, pemilik tanah sudah memperingatkan pelaku tentang status kepemilikan tanah tersebut.
"Tapi ketika itu, pelaku ini tidak menghiraukan dan tidak bersedia meninggalkan lokasi tanah. Setelah dilidik dan penyidikan, didapati hasil Nurlela ini menduduki dan menguasai tanah itu, dengan dasar fotokopi Sporadik yang diduga palsu," ujar Rosef dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam perkara itu, disita barang bukti berupa sertifikikat HGB di Way Huwi, surat keterangan dari bank perihal SHGB, berita acara dan pemetaan kadastral, fotokopi gambar pengukuran dari BPN, hingga selembar Kartu Keluarga.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, 2 Terdakwa Terncam Hukuman Berat
Berita Terkait
-
Kasus Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, 2 Terdakwa Terncam Hukuman Berat
-
Motornya Tabrak Minibus, Pelajar Asal Natar Terpental lalu Tertabrak Truk
-
Terisolir, Warga Berharap Pemerintah Segera Perbaiki Jembatan Ambrol di Way Galih: Anak Mau Sekolah Susah
-
Jembatan Ambrol, Warga Dusun III Desa Way Galih Terisolir
-
Protes ke Pemerintah, Warga Desa Agom Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan
-
5 Fakta Pembunuhan di Batam, Pria Tewas Dibunuh Eks Pacar Sesama Jenis karena Cemburu