SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung menangkap seorang wanita asal Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan bernama Nurlela (60).
Polisi menangkap Nurlela karena terlibat kasus pemalsuan dokumen surat tanah seluas 1 hektare di Lampung Selatan.
Penyidik menangkap Nurlela setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurlela ditangkap di halaman parkir Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan Nurlela berdasarkan laporan korban bernama Budi Setiawan.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, 2 Terdakwa Terncam Hukuman Berat
Rosef mengatakan, korban mengetahui adanya surat tanah palsu atas nama Nurlela di atas lahan yang hak gunanya dipegang PT Gunung Mas Persada Raya.
Di lokasi tanah tersebut, pelaku sudah membangun bangunan rumah permanen. Sementara sebelum dibangun itu, pemilik tanah sudah memperingatkan pelaku tentang status kepemilikan tanah tersebut.
"Tapi ketika itu, pelaku ini tidak menghiraukan dan tidak bersedia meninggalkan lokasi tanah. Setelah dilidik dan penyidikan, didapati hasil Nurlela ini menduduki dan menguasai tanah itu, dengan dasar fotokopi Sporadik yang diduga palsu," ujar Rosef dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam perkara itu, disita barang bukti berupa sertifikikat HGB di Way Huwi, surat keterangan dari bank perihal SHGB, berita acara dan pemetaan kadastral, fotokopi gambar pengukuran dari BPN, hingga selembar Kartu Keluarga.
Baca Juga: Motornya Tabrak Minibus, Pelajar Asal Natar Terpental lalu Tertabrak Truk
Berita Terkait
-
Theme Park Pertama di Lampung Selatan dengan Sensasi Wisata Pantai, Siap Buka Jelang Lebaran
-
Profil 3 Polisi Tewas saat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Semua Ditembak di Kepala!
-
Potret 3 Polisi yang Tewas saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung
-
Elnusa Buka Suara Usai Kasus Pemalsuan BBM di Medan
-
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku
-
Limpahkan Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Way Kanan ke Denpom: Semoga Memudahkan