SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung menangkap seorang wanita asal Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan bernama Nurlela (60).
Polisi menangkap Nurlela karena terlibat kasus pemalsuan dokumen surat tanah seluas 1 hektare di Lampung Selatan.
Penyidik menangkap Nurlela setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurlela ditangkap di halaman parkir Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan Nurlela berdasarkan laporan korban bernama Budi Setiawan.
Rosef mengatakan, korban mengetahui adanya surat tanah palsu atas nama Nurlela di atas lahan yang hak gunanya dipegang PT Gunung Mas Persada Raya.
Di lokasi tanah tersebut, pelaku sudah membangun bangunan rumah permanen. Sementara sebelum dibangun itu, pemilik tanah sudah memperingatkan pelaku tentang status kepemilikan tanah tersebut.
"Tapi ketika itu, pelaku ini tidak menghiraukan dan tidak bersedia meninggalkan lokasi tanah. Setelah dilidik dan penyidikan, didapati hasil Nurlela ini menduduki dan menguasai tanah itu, dengan dasar fotokopi Sporadik yang diduga palsu," ujar Rosef dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam perkara itu, disita barang bukti berupa sertifikikat HGB di Way Huwi, surat keterangan dari bank perihal SHGB, berita acara dan pemetaan kadastral, fotokopi gambar pengukuran dari BPN, hingga selembar Kartu Keluarga.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, 2 Terdakwa Terncam Hukuman Berat
Berita Terkait
-
Kasus Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan, 2 Terdakwa Terncam Hukuman Berat
-
Motornya Tabrak Minibus, Pelajar Asal Natar Terpental lalu Tertabrak Truk
-
Terisolir, Warga Berharap Pemerintah Segera Perbaiki Jembatan Ambrol di Way Galih: Anak Mau Sekolah Susah
-
Jembatan Ambrol, Warga Dusun III Desa Way Galih Terisolir
-
Protes ke Pemerintah, Warga Desa Agom Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok