SuaraLampung.id - Sebanyak 9 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah di Provinsi Lampung diduga melakukan pelanggaran administrasi saat verifikasi keanggotaan partai politik.
Sembilan KPU di Lampung itu diduga melakukan kesalahan klarifikasi keanggotaan partai politik, yang belum memenuhi syarat melalui video call.
Kesembilan KPU tersebut diantaranya, KPU Pesawaran, KPU Metro, KPU Lampung Selatan. Kemudian KPU Lampung Utara, KPU Lampung Tengah, KPU Mesuji, KPU Pringsewu, KPU Way Kakan, dan KPU Tulang Bawang.
Adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh 9 KPU membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengambil tindakan.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya secara tegas menyampaikan akan melakukan sidang pelanggaran administrasi, yang diduga melanggar dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu.
Pihaknya sudah menyampaikan surat saran perbaikan klarifikasi secara langsung.
"Kami melihat ada klarifikasi keanggotaan partai politik belum memenuhi syarat melalui video call. Hal ini tentu melanggar mekanisme prosedur dan tata cara yang telah ditentukan," kata Fatikhatul Khoiriyah dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Nantinya apabila saran perbaikan tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu Lampung siap mensidangkan sembilan KPU tersebut.
Ketentuan itu merajuk pada Pasal 39 ayat (1) vide Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 a quo juncto BAB V huruf A angka 1 bagian huruf j dan huruf k Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022, sebagaimana telah diubah sebagian dengan keputusan KPU nomor 309 tahun 2022 a quo.
Baca Juga: Dikendalikan Napi, Ganja 19 Kg dari Sumut Gagal Dikirim ke Lampung
"Untuk klarifikasi itu, menghadirkan secara langsung anggota partai ke Kantor KPU, tanpa diwakili karena dibuktikan daftar hadir. Jika bersangkutan tidak hadir diwaktu yang ditentukan, maka keanggotaan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Fatikhatul Khoiriyah.
Dampak dari pelanggaran tersebut, tentunya bisa merugikan bahkan menguntungkan partai politik calon peserta pemilu.
Tag
Berita Terkait
-
Dikendalikan Napi, Ganja 19 Kg dari Sumut Gagal Dikirim ke Lampung
-
KPU Tak Akui Kubu Mardiono, Pengamat: Pemerintah Harus Objektif karena Suharso Sesuai AD/ART PPP.
-
Jual Kembali Solar Subsidi untuk Nelayan, Pria di Lampung Selatan Ditangkap
-
Aipda Rudi Suryanto Dipecat Usai Tembak Polisi hingga Tewas
-
Dipecat karena Tembak Sesama Rekan Polisi, Aipda Rudi Suryanto Tak Ajukan Banding
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Tiba-tiba Bersikap Aneh di Air Terjun Sembilan Putri: Remaja Pringsewu Ditemukan Hipotermia
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Lihat Mantan Istri Bareng Pria Lain, Lelaki di Bandar Lampung Nekat Hajar Korban Hingga Terkapar
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah