Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 September 2022 | 16:05 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak 9 KPU di Lampung melakukan pelanggaran administrasi. [Dok. KPU]

SuaraLampung.id - Sebanyak 9 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah di Provinsi Lampung diduga melakukan pelanggaran administrasi saat verifikasi keanggotaan partai politik

Sembilan KPU di Lampung itu diduga melakukan kesalahan klarifikasi keanggotaan partai politik, yang belum memenuhi syarat melalui video call.

Kesembilan KPU tersebut diantaranya, KPU Pesawaran, KPU Metro, KPU Lampung Selatan. Kemudian KPU Lampung Utara, KPU Lampung Tengah, KPU Mesuji, KPU Pringsewu, KPU Way Kakan, dan KPU Tulang Bawang.

Adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh 9 KPU membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengambil tindakan.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya secara tegas menyampaikan akan melakukan sidang pelanggaran administrasi, yang diduga melanggar dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu.

Pihaknya sudah menyampaikan surat saran perbaikan klarifikasi secara langsung.

"Kami melihat ada klarifikasi keanggotaan partai politik belum memenuhi syarat melalui video call. Hal ini tentu melanggar mekanisme prosedur dan tata cara yang telah ditentukan," kata Fatikhatul Khoiriyah dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Nantinya apabila saran perbaikan tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu Lampung siap mensidangkan sembilan KPU tersebut.

Ketentuan itu merajuk pada Pasal 39 ayat (1) vide Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 a quo juncto BAB V huruf A angka 1 bagian huruf j dan huruf k Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022, sebagaimana telah diubah sebagian dengan keputusan KPU nomor 309 tahun 2022 a quo.

Baca Juga: Dikendalikan Napi, Ganja 19 Kg dari Sumut Gagal Dikirim ke Lampung

"Untuk klarifikasi itu, menghadirkan secara langsung anggota partai ke Kantor KPU, tanpa diwakili karena dibuktikan daftar hadir. Jika bersangkutan tidak hadir diwaktu yang ditentukan, maka keanggotaan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Fatikhatul Khoiriyah.

Dampak dari pelanggaran tersebut, tentunya bisa merugikan bahkan menguntungkan partai politik calon peserta pemilu.

Load More