SuaraLampung.id - Sebanyak 9 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah di Provinsi Lampung diduga melakukan pelanggaran administrasi saat verifikasi keanggotaan partai politik.
Sembilan KPU di Lampung itu diduga melakukan kesalahan klarifikasi keanggotaan partai politik, yang belum memenuhi syarat melalui video call.
Kesembilan KPU tersebut diantaranya, KPU Pesawaran, KPU Metro, KPU Lampung Selatan. Kemudian KPU Lampung Utara, KPU Lampung Tengah, KPU Mesuji, KPU Pringsewu, KPU Way Kakan, dan KPU Tulang Bawang.
Adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh 9 KPU membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengambil tindakan.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya secara tegas menyampaikan akan melakukan sidang pelanggaran administrasi, yang diduga melanggar dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu.
Pihaknya sudah menyampaikan surat saran perbaikan klarifikasi secara langsung.
"Kami melihat ada klarifikasi keanggotaan partai politik belum memenuhi syarat melalui video call. Hal ini tentu melanggar mekanisme prosedur dan tata cara yang telah ditentukan," kata Fatikhatul Khoiriyah dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Nantinya apabila saran perbaikan tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu Lampung siap mensidangkan sembilan KPU tersebut.
Ketentuan itu merajuk pada Pasal 39 ayat (1) vide Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 a quo juncto BAB V huruf A angka 1 bagian huruf j dan huruf k Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022, sebagaimana telah diubah sebagian dengan keputusan KPU nomor 309 tahun 2022 a quo.
Baca Juga: Dikendalikan Napi, Ganja 19 Kg dari Sumut Gagal Dikirim ke Lampung
"Untuk klarifikasi itu, menghadirkan secara langsung anggota partai ke Kantor KPU, tanpa diwakili karena dibuktikan daftar hadir. Jika bersangkutan tidak hadir diwaktu yang ditentukan, maka keanggotaan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Fatikhatul Khoiriyah.
Dampak dari pelanggaran tersebut, tentunya bisa merugikan bahkan menguntungkan partai politik calon peserta pemilu.
Tag
Berita Terkait
-
Dikendalikan Napi, Ganja 19 Kg dari Sumut Gagal Dikirim ke Lampung
-
KPU Tak Akui Kubu Mardiono, Pengamat: Pemerintah Harus Objektif karena Suharso Sesuai AD/ART PPP.
-
Jual Kembali Solar Subsidi untuk Nelayan, Pria di Lampung Selatan Ditangkap
-
Aipda Rudi Suryanto Dipecat Usai Tembak Polisi hingga Tewas
-
Dipecat karena Tembak Sesama Rekan Polisi, Aipda Rudi Suryanto Tak Ajukan Banding
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas