SuaraLampung.id - Sebanyak 9 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah di Provinsi Lampung diduga melakukan pelanggaran administrasi saat verifikasi keanggotaan partai politik.
Sembilan KPU di Lampung itu diduga melakukan kesalahan klarifikasi keanggotaan partai politik, yang belum memenuhi syarat melalui video call.
Kesembilan KPU tersebut diantaranya, KPU Pesawaran, KPU Metro, KPU Lampung Selatan. Kemudian KPU Lampung Utara, KPU Lampung Tengah, KPU Mesuji, KPU Pringsewu, KPU Way Kakan, dan KPU Tulang Bawang.
Adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh 9 KPU membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengambil tindakan.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya secara tegas menyampaikan akan melakukan sidang pelanggaran administrasi, yang diduga melanggar dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu.
Pihaknya sudah menyampaikan surat saran perbaikan klarifikasi secara langsung.
"Kami melihat ada klarifikasi keanggotaan partai politik belum memenuhi syarat melalui video call. Hal ini tentu melanggar mekanisme prosedur dan tata cara yang telah ditentukan," kata Fatikhatul Khoiriyah dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Nantinya apabila saran perbaikan tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu Lampung siap mensidangkan sembilan KPU tersebut.
Ketentuan itu merajuk pada Pasal 39 ayat (1) vide Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 a quo juncto BAB V huruf A angka 1 bagian huruf j dan huruf k Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022, sebagaimana telah diubah sebagian dengan keputusan KPU nomor 309 tahun 2022 a quo.
Baca Juga: Dikendalikan Napi, Ganja 19 Kg dari Sumut Gagal Dikirim ke Lampung
"Untuk klarifikasi itu, menghadirkan secara langsung anggota partai ke Kantor KPU, tanpa diwakili karena dibuktikan daftar hadir. Jika bersangkutan tidak hadir diwaktu yang ditentukan, maka keanggotaan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Fatikhatul Khoiriyah.
Dampak dari pelanggaran tersebut, tentunya bisa merugikan bahkan menguntungkan partai politik calon peserta pemilu.
Tag
Berita Terkait
-
Dikendalikan Napi, Ganja 19 Kg dari Sumut Gagal Dikirim ke Lampung
-
KPU Tak Akui Kubu Mardiono, Pengamat: Pemerintah Harus Objektif karena Suharso Sesuai AD/ART PPP.
-
Jual Kembali Solar Subsidi untuk Nelayan, Pria di Lampung Selatan Ditangkap
-
Aipda Rudi Suryanto Dipecat Usai Tembak Polisi hingga Tewas
-
Dipecat karena Tembak Sesama Rekan Polisi, Aipda Rudi Suryanto Tak Ajukan Banding
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pulang dari Pantai Bidadari, 3 Pemuda Diadang Komplotan Begal di Tanggamus
-
Ancam Sebar Aib Keluarga Jadi Senjata Residivis Peras Petani Lampung Tengah
-
Gibran Bakal Menengok Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Labuhan Maringgai
-
Gadis Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Predator Berkedok Lowongan Kerja
-
Ibu dan Balita Tewas Ditabrak Truk Fuso di Lampung Utara